Pasal 70
Article 70
Departemen Keamanan Dalam Negeri bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan, dan mencegah segala sesuatu yang mengancam keamanan dalam negeri. Departemen ini melindungi keamanan negeri melalui kepolisian, dan tidak menggunakan Tentara kecuali atas perintah Khalifah. Kepala departemen ini disebut (Manajer Keamanan Dalam Negeri). Departemen ini memiliki cabang-cabang di provinsi, yang masing-masing disebut (Seksi Keamanan Dalam Negeri), dan kepala seksi tersebut disebut Kepala Kepolisian, Sahib Al-Shurtah, di provinsi.
The Department of Internal Security is responsible for everything related to security, and prevents anything that threatens the internal security. It protects the security of the land through the police, and does not resort to the Army except by the order of the Khalifah. The head of this department is called the (Manager of Internal Security). This department has branches in the provinces, each of which is called (Section of Internal Ssecurity) and the head of the section is called the Police Chief, Sahib Al-Shurtah, in the province.
Departemen Keamanan Dalam Negeri bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri dan dipimpin oleh manajer keamanan dalam negeri. Departemen ini memiliki cabang di setiap provinsi yang disebut Seksi Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian di provinsi tersebut. Dalam pelaksanaannya, Seksi ini berada di bawah tanggung jawab gubernur. Dalam hal administrasi, Seksi tersebut mengikuti Departemen Keamanan Dalam Negeri; hal ini akan diatur dengan undang-undang khusus.