Pasal 55
Article 55
Gubernur tidak wajib memberi tahu Khalifah tentang apa yang telah ia laksanakan dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya. Jika muncul masalah baru yang belum ada preseden sebelumnya, ia harus lebih dahulu memberi tahu Khalifah tentangnya, lalu ia melanjutkan sesuai dengan instruksi Khalifah. Jika ia khawatir bahwa masalah itu akan semakin parah apabila ditunda, ia boleh langsung melaksanakan tindakan tersebut, kemudian ia wajib memberi tahu Khalifah setelahnya tentang alasan mengapa ia tidak memberi tahu terlebih dahulu.
The governor is not obliged to inform the Khalifah of what he has carried out within his authorised command. If a new problem arises which has no precedent, he has to inform the Khalifah about it first, and he then proceeds according to the instructions of the Khalifah. If he was afraid that the problem would be exacerbated if delayed, he carries out the action and then must inform the Khalifah later on about the reason for not informing him beforehand.
Bukti yang ada menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberi wewenang kepada para gubernurnya dan tidak meminta mereka untuk melaporkan tindakan apa pun yang mereka lakukan, dan mereka pun tidak biasa melaporkan kepada beliau tentang apa pun. Sebaliknya, mereka menjalankan tindakan mereka dengan penuh kemandirian, masing-masing memerintah dalam kepemimpinannya berdasarkan pendapatnya sendiri; demikianlah cara Mu'adz, 'Attab bin Asid, Al-'Ala' bin Al-Hadhrami, dan seluruh gubernur Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa gubernur tidak perlu melaporkan kepada Khalifah tentang apa pun dari tindakannya. Dalam hal ini, ia berbeda dengan pembantu (asisten), karena pembantu wajib melaporkan kepada Khalifah setiap tindakan yang ia lakukan, sedangkan gubernur tidak wajib melaporkan kepada Khalifah tentang satu pun dari tindakannya.