Pasal 50
Article 50
Asisten eksekutif harus seorang Muslim laki-laki, karena ia termasuk dari orang-orang dekat Khalifah.
The excecutive assistant should be a Muslim man, since he is from the close associates of the Khalifah.
Asisten eksekutif berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya asisten yang didelegasikan, dan termasuk orang-orang dekat Khalifah. Pekerjaannya terikat dengan penguasa (Khalifah), dan tuntutan pekerjaannya membuatnya dapat dipanggil oleh Khalifah dan bertemu dengannya secara pribadi kapan saja, siang atau malam, sehingga hal ini tidak sesuai dengan keadaan seorang perempuan menurut hukum-hukum Syariah. Oleh karena itu, asisten tersebut haruslah seorang laki-laki.
The executive assistant is directly connected to the Khalifah, like the delegated assistant, and is from the close associates of the Khalifah. His work is attached to the ruler (the Khalifah), and his work necessitates that he could be pursued by the Khalifah and meet with him separately at any time of the night or day, which means that it is not suitable with the circumstances of a woman in terms of the Shari’ah rules. Therefore, the assistant should be a man.
Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi asisten eksekutif untuk seorang non-Muslim, bahkan wajib baginya untuk seorang Muslim karena ia termasuk orang dekat Khalifah – berdasarkan firman-Nya (SWT), "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang di luar kalangan kalian sebagai teman kepercayaan, karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kerusakan bagi kalian. Mereka menginginkan kehancuran kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dalam dada mereka lebih besar lagi" (QS. ). Larangan bagi Khalifah untuk mengambil orang dekat dari kalangan non-Muslim tampak jelas dalam ayat ini, dan oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi asisten eksekutif untuk seorang non-Muslim. Sebaliknya, wajib baginya untuk seorang Muslim, karena hubungannya yang langsung dengan Khalifah, dan kenyataan bahwa ia tidak terpisah darinya, berbeda dengan asisten yang didelegasikan. Diperbolehkan memiliki lebih dari satu asisten eksekutif sesuai dengan kebutuhan dan pekerjaan yang diperlukan untuk menghubungkan antara Khalifah dan pihak-pihak lain.