Pasal 145
Article 145
Pajak tanah (kharaj) wajib dibayarkan atas tanah kharajiyyah sesuai dengan kapasitasnya. Zakat dipungut dari tanah ‘ushriyyah sesuai dengan hasil produksi yang sebenarnya.
Land tax is payable upon the Kharajiyyah land according to its capacity. Zakah is collected from the ‘Ushriyyah land according to the actual production.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Al-Zuhri yang berkata:
The evidence is what has been reported from Al-Zuhri who said:
. فِيمَنْ أَسْلَمَ مِنْ أَهْلِ البَحْرَيْنِ أَنَّهُ قَدْ أَحْرَزَ دَمَهُ وَمَالَهُ إِلاَّ قَضَى رَسُولُ اللهِ « » أَرْضَهَ، فِإِنهََّا فيَْءٌ لِلْمُسْلِمِيَ؛ لأَنهَُّمْ لََْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مُِْتَنِعُونَ .
. فِيمَنْ أَسْلَمَ مِنْ أَهْلِ البَحْرَيْنِ أَنَّهُ قَدْ أَحْرَزَ دَمَهُ وَمَالَهُ إِلاَّ قَضَى رَسُولُ اللهِ « » أَرْضَهَ، فِإِنهََّا فيَْءٌ لِلْمُسْلِمِيَ؛ لأَنهَُّمْ لََْ يُسْلِمُوا وَهُمْ مُِْتَنِعُونَ .
“Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang-orang yang masuk Islam dari Bahrain, darah dan harta mereka dilindungi, kecuali tanah mereka, karena tanah itu menjadi harta rampasan bagi kaum Muslimin, sebab mereka pada mulanya tidak masuk Islam dan justru melawan” (diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam Kitab Al-Kharaj), dengan kata lain, mereka telah melawan kaum Muslimin. Ini menjadi bukti bahwa tanah-tanah negeri yang ditaklukkan dianggap sebagai bagian dari harta rampasan. Hanya saja, Umar (ra) kemudian datang dan tetap menjadikan kepemilikan tanah itu di tangan Baitul Mal, sementara manfaatnya dibiarkan bagi mereka yang tinggal di atasnya, dan beliau memungut pajak tanah dari mereka sebagai imbalan atas pemanfaatan tersebut. Pajak ini disesuaikan dengan potensi tanah, bukan berupa jumlah yang tetap. Karena itu, area tanah pertanian (yang disebut Jarib) di sebagian wilayah Irak dikenakan pajak berupa Qafiz atau Dirham, sedangkan di tempat lain pajak dikenakan atas berbagai ukuran area tanah pertanian selain Jarib, dan di wilayah Al-Sham digunakan ukuran-ukuran yang berbeda. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengelola setiap tanah sesuai dengan kapasitasnya.