Pasal 58
Article 58
Gubernur tidak dipindahkan dari satu provinsi ke provinsi lain, karena pengangkatannya dilakukan untuk pengawasan umum di wilayah tertentu. Oleh karena itu, ia harus diberhentikan terlebih dahulu, kemudian diangkat kembali.
The governor is not moved from one province to another, since his appointment was for a general control in a specific area. Therefore, he has to be discharged first and then reappointed.
Dalilnya adalah perbuatan Rasulullah ﷺ, karena beliau dahulu memberhentikan para wali (gubernur), dan tidak diriwayatkan bahwa beliau memindahkan seorang wali dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, perwalian (wilayah) termasuk akad yang diselesaikan dengan ungkapan langsung, dan akad perwalian berlaku atas wilayah atau kota, yang menentukan tempat di mana sang wali memerintah. Kewenangan memerintah tetap berada padanya selama Khalifah tidak memberhentikannya. Maka jika ia tidak diberhentikan, ia tetap menjadi wali atas wilayah tersebut. Jika ia dipindahkan ke tempat lain, ia tidak lepas dari wilayah pertamanya dengan pemindahan ini, dan ia tidak otomatis diangkat atas wilayah yang dipindahkan kepadanya, karena terlepasnya ia dari wilayah pertama memerlukan ungkapan langsung bahwa ia telah diberhentikan dari perwalian atasnya, dan pengangkatannya atas tempat yang dipindahkan kepadanya memerlukan akad pengangkatan baru yang khusus untuk tempat tersebut. Dengan demikian, dipahami bahwa seorang wali tidak dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara mutasi; bahkan ia diberhentikan dari suatu wilayah dan diangkat dengan perwalian baru untuk wilayah yang baru.