Pasal 154
Article 154
Karyawan perusahaan dan mereka yang dipekerjakan oleh individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan karyawan negara. Setiap orang yang bekerja dengan upah, apa pun sifat pekerjaannya, dianggap sebagai karyawan. Dalam perselisihan antara pemberi kerja dan karyawan mengenai tingkat gaji, tingkat gaji harus dinilai berdasarkan harga pasar. Jika mereka berselisih mengenai hal lain, kontrak kerja harus dinilai menurut ketentuan Syari'ah.
Company employees and those employed by individuals have the same rights and duties as employees of the State. Everyone who works for a wage, irrespective of the nature of the work, is considered an employee. In matters of dispute between employers and employees over salary levels, the salary level is to be assessed on the basis of the market. If they disagree over something else, the employment contract is to be assessed according to the rules of the Shari’ah.
Dalilnya adalah dalil tentang sewa-menyewa (ijarah), karena pekerja itu disewa; Allah (SWT) berfirman:
Its evidence is the evidence for hiring, since the employee is hired; Allah (swt) said:
"Dan jika mereka menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. At-Talaq: 6), dan Nabi ﷺ bersabda dalam sebuah hadis Qudsi:
“And if they breastfeed for you, then give them their paymen.” (TMQ 65:6), and the Prophet said in a Qudsi narration:
Allah (SWT) berfirman: "Ada tiga golongan yang Aku akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat," hingga beliau berkata:
.» قَالَ اللهُ: ثَلاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يوَْمَ الْقِيَامَةِ «. “Allah (swt) said: I am the opponent of three on the Day of Resurrection” until he said:
.» وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفََ مِنْه وَلََْ يعُْطِ أَجْرَه «.
.» وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفََ مِنْه وَلََْ يعُْطِ أَجْرَه «.
"dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, memanfaatkan tenaganya, lalu tidak memberinya upahnya." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurayrah).
“and a man who hires a worker, makes use to him, then does not give him his wages.” (reported by Al-Bukhari from Abu Hurayrah).
Jika gaji tidak diketahui, akad kerja tetap sah, dan jika terjadi perselisihan mengenai nilainya, maka penentuannya dikembalikan kepada upah yang berlaku di pasaran. Jadi, jika gaji tidak disebutkan dalam kontrak kerja, atau jika karyawan dan pemberi kerja berselisih mengenai gaji yang disebutkan, maka yang dijadikan rujukan adalah tingkat gaji yang berlaku di pasaran. Hal ini serupa dengan persoalan mahar dalam pernikahan. Ketika mahar tidak disebutkan secara tegas, atau terjadi perselisihan mengenai mahar, maka kebiasaan (adat) yang menjadi penentu. Dasarnya adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Nisa’i dan Al-Tirmidhi, yang berkata bahwa hadis tersebut berderajat Hasan Sahih.
If the salary was not known, the contract of employment is legitimately contracted and if there is a dispute over its value then its calculation is referred to the market value. So, if the salary is not mentioned in the employment contract, or if the employee and employer differed over the mentioned salary, then the market salary level is referred to, and that is analogous to the issue of marriage dowry. When the dowry is not explicitly mentioned, or there is a dispute over it, then the custom is the referee. This is based upon what was reported by Al-Nisa’i and Al-Tirmidhi who said it was Hasan Sahih:
. عَن ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلََْ يفَْرِضْ لََاَ صَدَاقًا وَلََْ يَدْخُلْ بَِِا « حَتََّّ مَاتَ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: لََاَ مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لا وَكْسَ وَلا شَطَطَ، وَعَلَيْهَا العِدَّةُ وَلََاَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ الميِرَاثُ ، فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الأَشْجَعِ ي فَقَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ » مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَيْتَ، فَفَرِحَ بَِِا ابْنُ مَسْعُودٍ .
. عَن ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلََْ يفَْرِضْ لََاَ صَدَاقًا وَلََْ يَدْخُلْ بَِِا « حَتََّّ مَاتَ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: لََاَ مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لا وَكْسَ وَلا شَطَطَ، وَعَلَيْهَا العِدَّةُ وَلََاَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ الميِرَاثُ ، فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الأَشْجَعِ ي فَقَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ » مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَيْتَ، فَفَرِحَ بَِِا ابْنُ مَسْعُودٍ .
"Ibnu Mas'ud pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan, namun ia tidak menetapkan mahar untuknya, dan ia belum menggaulinya hingga ia meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Ia berhak mendapatkan mahar seperti mahar perempuan-perempuan lain, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib menjalani masa iddah, dan ia berhak mendapatkan warisan." Maka Ma'qil bin Sinan Al-Asyja'i berdiri dan berkata:"
“Ibn Mas'ud was asked about a man who married a woman and he did not stipulate the dowry for her, and he did not enter into her until he died. So Ibn Mas'ud said: "She gets the same dowry as other women, no less and no more, she has to observe the Iddah, and she gets inheritance." So Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'I stood and said:
"Rasulullah ﷺ telah memutuskan sebagaimana kalian memutuskan mengenai Birwa binti Washiq, seorang wanita dari kalangan kami." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang dengan hal itu. Adapun makna ucapannya, "ia berhak atas mahar wanita-wanita semisalnya," adalah mahar yang sepadan dengan wanita-wanita yang serupa dengannya. Dengan demikian, syariat mewajibkan mahar yang sepadan bagi pihak yang maharnya tidak disebutkan, dan demikian pula berlaku jika terjadi perselisihan mengenai mahar yang telah disebutkan. Karena mahar merupakan imbalan wajib yang menjadi dasar akad nikah, maka setiap jenis imbalan wajib yang menjadi dasar suatu akad diqiyaskan kepadanya, tanpa melihat apa yang diberikan sebagai imbalan tersebut, baik berupa uang seperti dalam jual beli, atau manfaat maupun tenaga seperti dalam ijarah (sewa-menyewa dan upah), atau pemberian seperti dalam akad nikah.
"The Messenger of Allah (pbuh) judged the same as you have judged regarding Birwa Bint Washiq, a woman of ours." So Ibn Mas'ud was happy about that”, and the meaning of his words: “she has the dowry of her women” is in other words, the dowry similar to women like her. So the Shari’ah made the dowry of someone similar obligatory for the one whose dowry was not mentioned, and the same occurs if there was a dispute over the dowry mentioned. As the dowry is a necessary exchange upon which the marriage contract is based, every type of necessary exchange upon which a contract is based is made analogous to it, without looking at what is given for this compensation, whether it was money as in a sale, or a benefit or effort as in employment or a gift as in the marriage contract.