Pasal 139
Article 139
Negara tidak diperbolehkan memindahkan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan umum, karena kepemilikan umum ditetapkan oleh sifat dan karakteristik harta itu sendiri, bukan oleh pendapat Negara.
The State is not permitted to transfer private property into public property, since public property is confirmed by the nature and characteristic of wealth and not by the opinion of the State.
Dalil-dalilnya adalah perkataan dari riwayat yang disepakati dari Rasulullah ﷺ melalui Abu Bakrah:
The evidence are the words from the agreed upon narration of the Messenger (pbuh) through Abu Bakra:
. إِنَّ دِمَاءكَُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَ رَامٌ كَحُرْمَةِ يوَْمِكُمْ هَذَا فِي بلََدِكُمْ هَذَا « »... فِي شَهْرِكُمْ هَذَا .
. إِنَّ دِمَاءكَُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَ رَامٌ كَحُرْمَةِ يوَْمِكُمْ هَذَا فِي بلََدِكُمْ هَذَا « »... فِي شَهْرِكُمْ هَذَا .
"Ketahuilah! Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (suci) atas satu sama lain, seperti kesucian hari kalian ini, di negeri (suci) kalian ini (Mekkah), pada bulan kalian ini." Hadis ini bersifat umum dan mencakup setiap orang. Maka, haram mengambil harta seorang individu mana pun, baik Muslim maupun non-Muslim, kecuali karena alasan yang ditetapkan oleh syariat. Oleh karena itu, haram bagi Negara mengambil harta seorang individu kecuali dengan alasan syar'i. Demikian pula, haram bagi Negara mengambil harta seorang individu dengan dalih kemaslahatan, atau menjadikannya milik umum demi kepentingan umat, karena nas telah melarang hal tersebut, dan kemaslahatan tidak serta-merta membuatnya menjadi boleh, sebab kebolehannya memerlukan dalil syar'i. Tidak dapat dikatakan bahwa Imam boleh melakukan hal itu sebagai bagian dari pengaturan urusan umat, karena ia memang berhak mengurus berbagai urusan. Sebab, pengurusan urusan adalah melaksanakan kemaslahatan rakyat sesuai dengan hukum-hukum syariat, bukan melaksanakan kemaslahatan rakyat menurut pendapat Khalifah. Dengan demikian, Khalifah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk membolehkan apa yang Allah (swt) haramkan. Jika ia melakukannya, tindakan tersebut dianggap sebagai kezaliman, dan ia akan diadili karenanya, serta harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“No doubt! Your blood, your properties, and your honor are sacred to one another like the sanctity of this day of yours, in this (sacred) town (Mecca) of yours, in this month of yours”, which is general and encompasses every person, and so it is forbidden to take the wealth of any individual, whether Muslim or not, except for a legislated reason. Therefore, it is forbidden for the State to take the wealth of any individual except for a Shari’ah reason. Accordingly, it is forbidden for the State to take the wealth of any individual into its possession on the grounds of benefit, or to make it public property for the benefit of the Ummah, since the narration forbade that and benefit does not make it permitted, as its permission would require a Shari’ah evidence. It cannot be said that the Imam can do that as part of governing the interests of the Ummah since he has the right to manage the affairs. This is because the management of the affairs is the undertaking of the interests of the people according to the Shari’ah rules, and not the undertaking of the peoples’ interests according to the opinion of the Khalifah, and so the Khalifah has no power at all to permit whatever Allah (swt) forbade, and if he did so the action would be considered an injustice which he would be taken to court for, and the wealth would be returned to its owner.
Berdasarkan hal ini, yang disebut nasionalisasi sama sekali tidak berasal dari Syariat dalam bentuk apa pun, karena jika suatu harta memiliki sifat dan karakteristik harta umum, maka wajib bagi Negara untuk menjadikannya bagian dari harta umum, dan Negara tidak memiliki pilihan dalam hal itu. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat disebut nasionalisasi, melainkan sifat dan karakteristik harta itulah yang menjadikannya pada hakikatnya bagian dari harta umum, dan haram bagi Negara untuk membiarkannya dimiliki secara pribadi. Adapun jika harta itu dimiliki oleh individu dan tidak memiliki sifat atau karakteristik harta umum, maka haram bagi Negara untuk menasionalisasinya, dan jika Negara tetap melakukannya, perkara itu akan dibawa ke pengadilan dan harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ mengambil kembali tanah garam dari Abyad bin Hammal setelah beliau memberikannya kepadanya, ketika menjadi jelas bahwa tanah itu tidak habis (tidak terbatas kandungannya).
Based upon this, what is called nationalisation is not from the Shari’ah in any shape or form, since if a property had the nature and characteristic of public property then it would be obligatory upon the State to make it part of the public property, and it would have no choice in that, and so this would not be considered nationalisation but rather the nature and characteristic of the property meant that it was in reality part of the public property, and it would be forbidden for the State to allow it to be privately owned. As for if the property was owned by an individual and did not have the characteristic or nature of public property, then it would be forbidden for the State to nationalise it, and if it did so it would be taken to court and the property would be returned to its owner. This is since the Messenger of Allah (pbuh) took the salted land back from Abyad Bin Hammal after he had granted it to him, once it became apparent that it was not depleted.