"Imam (penguasa) adalah pemelihara dan bertanggung jawab (akan dimintai pertanggungjawaban) atas rakyatnya," diriwayatkan oleh Al-Bukhari melalui 'Abdullah bin Umar, dan juga bahwa aturan-aturan yang diberikan Syari'ah kepada Khalifah, seperti kemandiriannya dalam bertindak sesuai pendapat dan ijtihadnya dalam harta Bayt Al-Mal (baitul mal/kas negara) yang diamanatkan kepadanya, serta pemaksaan terhadap rakyat untuk mengikuti pendapat tertentu dalam satu masalah, dan apa pun lain yang serupa. Riwayat ini memberikan kepada Khalifah hak penuh dalam mengurus urusan rakyat tanpa batasan apa pun. Aturan-aturan tentang Bayt Al-Mal, pengangkatan, persiapan tentara, pengangkatan para gubernur, dan segala hal lain yang diberikan kepada Khalifah, diberikan kepadanya secara mutlak tanpa batasan, yang menjadi bukti bahwa ia dapat menjalankan urusan pemerintahan menurut pandangannya tanpa batasan, dan menaatinya adalah wajib sementara mendurhakainya adalah dosa. Namun, penyelenggaraan pemerintahan ini harus dilakukan sesuai aturan Syari'ah; dengan kata lain, sesuai nash-nash Syari'ah. Maka kekuasaan yang wajib dijalankan, meskipun telah diberikan kepadanya secara mutlak, tetap dibatasi oleh Syari'ah; dengan kata lain, sesuai aturan-aturan Syari'ah. Sebagai contoh, ia diberi kewenangan untuk mengangkat para gubernur sesuai kehendaknya, tetapi tidak benar mengangkat orang kafir, anak kecil, atau perempuan sebagai gubernur, karena hal itu dilarang oleh Syari'ah. Contoh lain, ia boleh mengizinkan dibukanya kedutaan negara-negara kafir di wilayah yang berada di bawah kekuasaannya, dan ia diperbolehkan melakukannya tanpa batasan; namun tidak benar mengizinkan dibukanya kedutaan bagi negara kafir yang hendak menggunakan kedutaan tersebut sebagai alat untuk menguasai negeri-negeri Islam, karena Syari'ah telah melarang hal itu. Demikian pula, ia boleh menyusun bagian-bagian anggaran belanja dan jumlah yang diperlukan untuk setiap bagian, tetapi ia tidak boleh memasukkan dalam anggaran belanja sebuah bagian untuk membangun bendungan yang biayanya melampaui pendapatan Bayt Al-Mal, dengan alasan bahwa ia akan memungut pajak untuk membiayainya. Hal ini karena tidak diperbolehkan oleh Syariah untuk memungut pajak demi sesuatu yang tidak bersifat vital, seperti bendungan ini. Dengan demikian, meskipun ia memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur urusan-urusan yang telah diberikan kepadanya oleh Syariah, kemutlakan ini hanya dapat berjalan sesuai dengan aturan-aturan Syariah. Selain itu, yang dimaksud dengan hak mutlak dalam mengatur urusan-urusan itu bukanlah bahwa ia dapat menyusun undang-undang yang ia anggap perlu untuk mengatur urusan-urusan negeri, melainkan maksudnya adalah bahwa ia telah diberi kebebasan bertindak untuk bertindak menurut pendapatnya tentang bagaimana urusan-urusan itu seharusnya dilaksanakan dalam masalah-masalah yang telah diizinkan baginya. Pada titik itulah ia menyusun undang-undang dalam masalah-masalah yang diizinkan baginya untuk dilaksanakan menurut pendapatnya, dan kemudian menjadi wajib bagi rakyat untuk menaatinya, karena Syariah telah memberinya kebebasan bertindak untuk menerapkan pendapatnya dalam masalah-masalah itu dan memerintahkan kita untuk menaatinya. Maka ia boleh menjadikan pendapatnya ini sebagai undang-undang yang mengikat rakyat. Misalnya, ia telah diberi hak untuk mengelola urusan Bayt Al-Mal menurut pendapat dan ijtihadnya, serta memerintahkan rakyat untuk menaatinya dalam hal itu, sehingga ia dapat menyusun undang-undang keuangan bagi Bayt Al-Mal, yang pada titik itu menjadi wajib untuk menaati undang-undang tersebut. Demikian pula, ia telah diberi kepemimpinan atas Tentara dan pengelolaan urusannya menurut pendapat dan ijtihadnya, dan rakyat diperintahkan untuk menaatinya dalam hal itu. Maka ia boleh menyusun undang-undang mengenai kepemimpinan Tentara dan administrasinya, yang pada titik itu menjadi wajib untuk menaati undang-undang tersebut. Demikian pula, ia berhak mengatur kemaslahatan rakyat menurut pendapat dan ijtihadnya, serta mengangkat orang-orang untuk mengurus kemaslahatan tersebut dan bekerja bersama mereka menurut pendapat dan ijtihadnya, dan rakyat telah diperintahkan untuk menaatinya sesuai dengan itu. Maka ia boleh membuat undang-undang untuk Administrasi Urusan-urusan, dan ia boleh membuat undang-undang mengenai pegawai negeri, dan pada saat itu menjadi wajib untuk menaati undang-undang tersebut. Ia boleh membuat undang-undang untuk setiap masalah yang telah diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan wajibnya, dan wajib untuk menaati undang-undang tersebut.
“The Imam (ruler) is a guardian and responsible (will be questioned) of his subjects” reported by Al-Bukhari through ’Abd Allah Bin Umar, and also that the rules which the Shari’ah gives to the Khalifah such as his independence of action according to his opinion and Ijtihad in the wealth of the commissioned Bayt Al-Mal (state treasury), and such as the coercion of the people to follow a specific opinion in the single issue, and whatever else is similar. This narration gives the Khalifah the complete right in governing the affairs of the subjects without any restriction, and the rules of the Bayt Al-Mal, adoption, preparation of the Army, appointing the governors, and whatever else which has been given to the Khalifah was given to him in an absolute manner without any restriction, which is proof that he can carry out the governing of the affairs according to how he views without any restriction, and to obey him is obligatory while disobeying him is a sin. However, the undertaking of this governing must be done according to the rules of the Shari’ah; in other words, according to the Shari’ah texts. So the mandatory power, even if it has been given to him absolutely, is restricted by the Shari’ah; in other words, according to the rules of the Shari’ah. For example, he has been granted the power to appoint the governors as he pleases, but it is not correct to appoint the disbeliever, or child, or woman as a governor, since it has been prohibited by the Shari’ah. Another example is that he may permit the opening of embassies of the disbelieving countries in the lands which are under his authority, and he is allowed to do that without any restriction, however it is not correct to permit the opening of embassies for a disbelieving country that wants to use the embassy as a tool for control over the Islamic lands, since the Shari’ah prohibited that. Likewise, he may draft the sections of the budget, and the necessary amounts for each section, but he may not draft a section in the budget for building a dam whose cost is beyond the revenues of the Bayt Al-Mal on the basis that he will collect taxes to pay for it. This is because it is not permitted from the Shari’ah to raise taxes for the sake of something which is not vital such as this dam. In this manner, though he has absolute power in governing the affairs which have been given to him by the Shari’ah, but this absoluteness can only operate according to the rules of the Shari’ah. Additionally, what is meant by the absolute right in the governing of the affairs is not that he can draft laws which he sees as necessary for the governing of the affairs of the lands, but rather the meaning is that he has been given the independence of action to act according to his opinion of how the affairs should be carried out in those issues that have been permitted to him, at which point he drafts the laws in those issues which he has been permitted to undertake according to his opinions, and then it becomes obligatory for the people to obey him since the Shari’ah gave him the independence of action to apply his opinion in those issues and ordered us to obey him. So he may make this opinion into a law which people are obliged by. For example, he has been given the right to manage the affairs of the Bayt Al-Mal according to his opinion and Ijtihad, and order the people to obey him accordingly, so he can draft financial laws for the Bayt Al-Mal at which point it becomes obligatory to obey these laws. Likewise, he has been given the leadership of the Army and the management of its affairs according to his opinion and Ijtihad, and the people are ordered to obey him accordingly. So he may draft laws regarding the leadership of the Army and for its administration at which point it becomes obligatory to obey those laws. Likewise, he has been given the right to manage the interests of the subjects according to his opinion and Ijtihad, and to appoint people to manage the interests and work with them according to his opinion and Ijtihad, and the people have been ordered to obey him accordingly. So he may draft laws for the Administration of the Affairs, and he may draft laws regarding the civil servants at which point it becomes obligatory to obey those laws. He may draft laws for every issue that has been left to the opinion and Ijtihad of the Khalifah in the issues which he has the mandatory powers, and it would be obligatory to obey those laws.