Pasal 164
Article 164
Negara menyediakan layanan kesehatan gratis bagi semua orang, tetapi hal itu tidak mencegah penggunaan layanan kesehatan swasta maupun penjualan obat.
The State provides free health care for all, but it does not prevent the use of private medical care or the sale of medicine.
Perawatan kesehatan termasuk bagian dari kepentingan dan kebutuhan yang tidak dapat dilepaskan oleh masyarakat, sehingga ia dianggap termasuk dari hal-hal yang esensial. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang-orang untuk berobat.
Healthcare is part of the interests and utilities which the people cannot do without and so it is considered to be from the essentials. The Messenger (pbuh) ordered people to take treatment:
. جَاءَ أَعْرَابِ ي فَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَ تَدَاوَى؟ قَالَ: نَ عَمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ ي نُْزِلْ دَاءً « » إِلاَّ أَنْ زَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَه .
. جَاءَ أَعْرَابِ ي فَ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَ تَدَاوَى؟ قَالَ: نَ عَمْ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ ي نُْزِلْ دَاءً « » إِلاَّ أَنْ زَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَه .
Seorang Badui datang dan berkata: "Wahai Rasulullah ﷺ, apakah aku harus berobat?" Beliau menjawab: "Berobatlah, karena Allah (SWT) tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya. Orang yang mengetahuinya akan mengetahuinya, dan orang yang tidak mengetahuinya akan tidak mengetahuinya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Syarik). Dan dalam riwayat lain dari Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, yang diriwayatkan dari Usamah bin Syarik:
“A Bedouin came and said: O Messenger of Allah (pbuh), should I make use of medical treatment? He replied: Make use of medical treatment, for Allah (swt) has not made a disease without appointing a remedy for it, the one who knows it knows it and the one who is ignorant of it is ignorant of it” (reported by Ahmad from Usama Bin Shareek). And in another version from Al- Tabarani in Al-Mu’jam Al-Kabir, reported from Usamam b. Sharik:
. فَأَتَاهُ نَاسٌ مِنَ الأَعْرَابِ فَسَأَلُوهُ، فَ قَالُوا: يَا رَسُولَ ،كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ « .» اللَّهِ، أَنَ تَدَاوَى؟ قَالَ: نَ عَمْ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ ي نُْزِلْ دَاءً إِلا أَنْ زَلَ لَهُ شِفَاء .
. فَأَتَاهُ نَاسٌ مِنَ الأَعْرَابِ فَسَأَلُوهُ، فَ قَالُوا: يَا رَسُولَ ،كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ « .» اللَّهِ، أَنَ تَدَاوَى؟ قَالَ: نَ عَمْ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ ي نُْزِلْ دَاءً إِلا أَنْ زَلَ لَهُ شِفَاء .
"Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ ketika beberapa orang Arab badui datang. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah ﷺ, haruskah kami berobat? Beliau menjawab: Berobatlah, karena sesungguhnya Allah (SWT) tidak menurunkan suatu penyakit tanpa menurunkan pula obatnya." Dan dalam riwayat At-Tirmidzi juga dari Usamah bin Syarik dengan lafaz:
“We were with the Messenger of Allah (pbuh), when some desert Arabs came. They asked: Messenger of Allah (pbuh), should we make use of medical treatment? He replied: Make use of medical treatment, for Allah (swt) has not made a disease without appointing a remedy for it.”. And in Al-Tirmidhi also from Usamah b. Sahrik with the wording:
. قَالَتْ الأَعْرَابُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلا نَ تَدَاوَى؟ قَالَ: ن عََمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، « فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلا دَاءً وَاحِدًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ » اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: ا لْهَرَم .
. قَالَتْ الأَعْرَابُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلا نَ تَدَاوَى؟ قَالَ: ن عََمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، « فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلا دَاءً وَاحِدًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ » اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: ا لْهَرَم .
"Beberapa orang Badui bertanya: 'Wahai Rasulullah ﷺ, apakah kami harus berobat?' Beliau bersabda: 'Ya, wahai hamba-hamba Allah! Berobatlah. Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya' - atau - 'obat. Kecuali satu penyakit.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah ﷺ, apakah itu?' Beliau menjawab: 'Usia tua.'" At-Tirmidzi berkata bahwa riwayat ini Hasan Sahih. Al-Haram (Ketuaan) adalah akhir kehidupan, yang biasanya diikuti oleh kematian.
“Some Bedouins asked: 'O Messenger of Allah (pbuh) (s.a.w) shall we treat (our ill)?' He said: 'Yes, O worshipers of Allah (swt)! Use remedies. For indeed Allah (swt) did not make a disease but He made a cure for it' - or - 'a remedy. Except for one disease.' They said: 'O Messenger of Allah (pbuh) (s.a.w)! What is it?' He said: 'Old age.'”, and Al-Tirmidhi said this narration is Hasan Sahih. Al226 Haram (Elderliness) is the end of life, which is usually followed by death.
Hal ini menunjukkan bolehnya mencari pengobatan. Melalui pengobatan, manfaat diperoleh dan mudarat dicegah, sehingga ia termasuk kemaslahatan. Di samping itu, klinik dan rumah sakit merupakan sarana (al-marafiq) yang digunakan kaum Muslimin untuk tujuan mencari pengobatan dan kesembuhan; maka pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan sarana-sarana. Negara wajib menyediakan kemaslahatan dan sarana-sarana tersebut, karena hal itu termasuk urusan yang wajib dikelola secara praktis oleh negara, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
This indicates the permissibility of seeking treatment. Through treatment, benefit is gained and harm is prevented, so it is considered to be an interest, and on top of that the clinics and hospitals are a utility which the Muslims use for the sake of seeking treatment and cure, and so healthcare is, therefore, part of the benefits and utilities. The State is obliged to provide the benefits and utilities, because it is part of what the State must practically manage due to the words of the Messenger (pbuh) :
.» الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ «.
.» الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ «.
"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari ‘Abd Allah (SWT) bin Umar). Ini termasuk dari tanggung jawab kepemeliharaan, dan karena itu wajib atas Negara untuk memastikan hal tersebut disediakan bagi rakyat. Di antara dalil-dalil untuk hal itu:
“The Imam is a guardian and he is responsible for his subjects” (reported by Al-Bukhari from ‘Abd Allah (swt) Bin Umar). This is from the responsibilities of guardianship and for that reason it is obligatory upon the State to ensure it is provided to the people. From the evidences for that:
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, ia berkata:
Muslim reported from Jabir who said:
.» إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا، فَ قَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ بَ عَثَ رَسُولُ اللَّهِ «.
.» إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا، فَ قَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ بَ عَثَ رَسُولُ اللَّهِ «.
Rasulullah ﷺ mengutus seorang tabib kepada Ubayy bin Ka'b. Tabib itu memotong pembuluh darahnya, lalu mengkauterisasinya.
“The Messenger of Allah (pbuh) sent a physician to Ubayy b. Ka'b. He cut the vein and then cauterised it”.
Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Zayd bin Aslam dari ayahnya yang berkata: "Aku pernah sakit parah pada masa Umar bin Al-Khattab, lalu Umar memanggilkan seorang tabib untukku, dan tabib itu memanaskan tubuhku hingga aku menghisap biji kurma karena panas yang sangat menyengat." Berdasarkan riwayat ini, wajib atas Negara untuk menyediakan obat-obatan dan fasilitas pengobatan secara cuma-cuma, karena hal itu termasuk pengeluaran yang diwajibkan atas Bayt Al-Mal dari sisi kemaslahatan dan manfaat umum tanpa imbalan. Oleh karena itu, Negara harus menyediakan seluruh layanan kesehatan tanpa biaya. Inilah dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk bagian dari apa yang wajib diberikan Negara kepada rakyat secara cuma-cuma.
Al-Hakim narrated in Al-Mustadrak from Zayd b. Aslam from his father who said: “I fell severely ill at the time of Omar Bin Al-Khattab, and so Omar called a physician for me, and so he warmed me up to the point I would suck on date pits due to the intense heat.” Based upon this, it is obligatory upon the State to provide free medication and medical facilities, since it is part of the expenditures obligated upon the Bayt Al-Mal from the angle of being an interest and utility without recompense, and accordingly the State must provide all the health services without cost. This is the evidence that healthcare is part of what the State is obliged to provide to the people for free.
Adapun kebolehan mempekerjakan dokter dan membayarnya dengan imbalan, hal itu karena berobat itu diperbolehkan (Mubah); sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Nabi ﷺ bersabda:
As for the permissibility of hiring a doctor, and paying him a fee, this is because seeking treatment is permitted (Mubah); as mentioned previously the Prophet said:
.» يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا «.
.» يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا «.
"Wahai hamba-hamba Allah (swt), carilah pengobatan", dan karena pengobatan adalah jasa yang dapat dicapai oleh orang yang membayarnya, maka definisi sewa-menyewa (ijarah) berlaku baginya, dan tidak ada larangan yang diriwayatkan mengenainya. Selain itu, diriwayatkan dari Anas:
“O Slaves of Allah (swt) seek treatment”, and since treatment is a service that the one paying for can achieve, therefore, the definition of hiring is applicable to it, and there has been no prohibition narrated regarding it. Above that, it is reported from Anas:
. حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيِْ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ « » فَخَفَّفُوا عَنْه .
. حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيِْ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ « » فَخَفَّفُوا عَنْه .
“Rasulullah ﷺ pernah dibekam oleh Abu Taiba, kepadanya beliau memberikan dua sha' makanan, dan beliau memberi syafaat kepadanya kepada tuan-tuannya, yang kemudian mengurangi apa yang biasa mereka pungut darinya setiap hari.” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Anas), dan yang dimaksud dengan tuan (mawali) adalah pemilik-pemiliknya, karena ia dimiliki oleh sekelompok orang, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat dalam Muslim. Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas:
“Allah (swt)'s Prophet was cupped by `Abd Taiba, to whom he gave two Sa of food and interceded for him with his masters who consequently reduced what they used to charge him daily.” (reported by Al-Bukhari from Anas), and what is intended by master was his owners since he was owned by a group, as indicated by the report in Muslim. It is reported by Ibn ‘Abbas:
. » وَأَعْطَى الحَْجَّامَ أُجْرَةً، وَلَوْ كَانَ سُحْتاً لََْ يعُْطِهِ احْتَجَمَ النَّ بِ «.
. » وَأَعْطَى الحَْجَّامَ أُجْرَةً، وَلَوْ كَانَ سُحْتاً لََْ يعُْطِهِ احْتَجَمَ النَّ بِ «.
"Nabi ﷺ pernah dibekam, lalu beliau membayar upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya itu haram, beliau tidak akan membayarnya." (diriwayatkan oleh Ahmad dengan redaksi ini, dan oleh Muslim serta Al-Bukhari dengan redaksi yang berbeda). Pada masa itu, hijamah termasuk pengobatan yang digunakan orang untuk merawat kesehatan mereka, yang menunjukkan bahwa membayar biaya untuknya diperbolehkan. Dan serupa dengan biaya bagi seorang dokter adalah penjualan obat-obatan, karena hal itu termasuk perkara yang diperbolehkan, yang tercakup dalam firman Allah (SWT):
“The Prophet was cupped and he paid the wages to the one who had cupped him If it had been haraam, he would not have paid it.” (reported by Ahmad with this wording, and by Muslim and Al-Bukhari with a different wording). In those days Hijamah was part of the treatments that people would care for their health with, which indicates that to pay a fee for it is permitted. And similar to the fee for a doctor, is the selling of medicines since it is something permitted encompassed by the words of Allah (swt):
"Dan Allah (SWT) telah menghalalkan jual beli" (QS. 2:275), dan tidak ada nash yang diriwayatkan untuk melarangnya.
“And Allah (swt) has permitted trade” (TMQ 2:275), and there is no text narrated to forbid it.