Pasal 168
Article 168
Diperbolehkan melakukan pertukaran antara mata uang negara dengan mata uang negara lain, sebagaimana pertukaran antara mata uang logam milik negara itu sendiri. Diperbolehkan pula nilai tukar antara dua mata uang berbeda satu sama lain, dengan ketentuan bahwa transaksinya harus dilakukan secara tunai (serah terima langsung di tempat) dan merupakan transaksi langsung tanpa penundaan. Nilai tukar dapat berfluktuasi tanpa batasan apa pun selama itu antara dua mata uang yang berbeda. Seluruh warga negara boleh membeli mata uang apa pun yang mereka butuhkan, baik dari dalam maupun dari luar negara, dan mereka dapat membelinya tanpa memperoleh izin terlebih dahulu atau sejenisnya.
It is permissible to have exchange between the State currency and the currency of other states like the exchange between the State’s own coinages. It is permissible for the exchange rate between two currencies to differ provided the currencies are different from each other. However, such transactions must be undertaken in a hand-to-hand manner and constitute a direct transaction with no delay involved. The exchange rate can fluctuate without any restriction as long as it is between two different currencies. All citizens can buy whatever currency they require from within or outside the State, and they can purchase the required currency without obtaining prior permission or the like.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
Its evidence are the words of the Prophet :
.» وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ «.
.» وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ «.
"dan jual-belikan emas dengan perak dan perak dengan emas sesuka kalian" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Bakrah), dan diriwayatkan dari Malik bin Aws Al-Hadatsan bahwa ia berkata: "Aku datang sambil berkata: siapa yang bersedia menukar dirham (untuk emasku)? Maka Talhah bin Ubaidillah (ketika ia sedang duduk bersama Umar bin Al-Khaththab) berkata: Perlihatkan emasmu kepada kami, lalu datanglah kepada kami (nanti). Ketika pelayan kami datang, kami akan memberimu peraknya. Maka Umar bin Al-Khaththab (ra) berkata: Tidak bisa begitu. Demi Allah (swt), berikan kepadanya peraknya atau kembalikan emasnya kepadanya, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
“and sell gold for silver and silver for gold as you please” (reported by Al-Bukhari from Abu Bakra), and it is reported from Malik b. Aws Al-Hadathan that he said: “I came saying who was prepared to exchange Dirhams (for my gold), whereupon Talha b. Ubaidullah (as he was sitting with 'Umar b. Khattib) said: Show us your gold and then come to us (at a later time). When our servant would come we would give you your silver. Thereupon 'Umar b. Al-Khattib (ra) said: Not at all. By Allah (swt), either give him his silver, or return his gold to him, for Allah (swt)'s Messenger (pbuh) said:
« الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاء ». Penukaran perak dengan emas adalah riba, kecuali dilakukan secara tunai (tangan ke tangan)." (diriwayatkan oleh Muslim).
.» الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاء «. Exchange of silver for gold is interest (usury) except when (it is exchanged) on the spot (hand to hand).” (reported by Muslim).
Diriwayatkan bahwa Al-Bara’ bin ‘Azib dan Zayd bin Arqam dahulu adalah mitra dagang, lalu keduanya membeli perak dengan pembayaran tunai dan pembayaran tangguh. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar hal itu, beliau memerintahkan keduanya dengan sabdanya:
It is reported that Al-Bara’ b. ‘Azib and Zayd Bin Arqam used to be partners, and so they bought silver for money and a deferred payment, and when the Messenger of Allah (pbuh) heard about this he ordered them with the words:
. » أَنَّ مَا كَانَ بِنَ قْدٍ فَأَجِيزُوهُ، وَمَا كَانَ بِنَسِيئَةٍ فَ رُدُّوه «.
. » أَنَّ مَا كَانَ بِنَ قْدٍ فَأَجِيزُوهُ، وَمَا كَانَ بِنَسِيئَةٍ فَ رُدُّوه «.
"Apa pun yang dibayar dengan uang tunai diperbolehkan, dan apa pun yang merupakan pembayaran tangguh harus dikembalikan (ditolak)." Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Al-Minhal, dan Al-Bukhari meriwayatkan dari Sulaiman bin Abi Muslim yang berkata: "Aku bertanya kepada Abu Al-Minhal tentang penukaran uang secara tunai. Ia berkata: 'Aku dan seorang rekanku membeli sesuatu sebagian secara tunai dan sebagian secara kredit. Al-Bara' bin 'Azib melewati kami, lalu kami bertanya kepadanya tentang hal itu. Ia menjawab: "Aku dan rekanku Zayd bin Al-Arqam melakukan hal yang sama, lalu kami pergi menemui Nabi ﷺ dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Beliau bersabda:"
“Whatever is paid by money is permitted, and whatever is a deferred payment must be returned (rejected).” reported by Ahmad from Abu Al-Minhal, and Al-Bukhari reported from Sulaiman Bin Abi Muslim who said: “I asked Abu Al- Minhal about money exchange from hand to hand. He said: “I and a partner of mine bought something partly in cash and partly on credit.” Al-Bara’ b. ‘Azib passed by us and we asked about it. He replied: “I and my partner Zayd Bin Al-Arqam did the same and then went to the Prophet and asked him about it. He said:
.» أَنَّ مَا كَانَ بِنَ قْدٍ فَأَجِيزُوهُ، وَمَا كَانَِ نَسِيئَةً فَ رُدُّوه «.
.» أَنَّ مَا كَانَ بِنَ قْدٍ فَأَجِيزُوهُ، وَمَا كَانَِ نَسِيئَةً فَ رُدُّوه «.
“Apa pun yang dibayar dengan uang tunai diperbolehkan, dan apa pun yang merupakan pembayaran tangguh harus dikembalikan (ditolak).” ””; dengan kata lain, mereka adalah para pedagang mata uang. Riwayat-riwayat ini menjadi dalil atas kebolehan pertukaran mata uang, dan hal ini dapat terjadi dalam transaksi domestik maupun transaksi luar negeri. Maka, sebagaimana emas dari suatu mata uang dapat ditukar dengan perak dan sebaliknya, demikian pula mata uang asing dapat ditukar dengan mata uang lokal, tanpa memandang apakah itu dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri. Ketika dua mata uang yang berbeda dipertukarkan, terdapat selisih di antara keduanya yang disebut kurs (nilai tukar). Kurs adalah perbandingan antara berat emas murni dalam mata uang suatu negara dan berat emas murni dalam mata uang negara lain. Oleh karena itu, kurs akan berubah sesuai dengan perubahan perbandingan ini dan sesuai dengan perubahan harga emas di negara-negara tersebut.
“Whatever is paid by money is permitted, and whatever is a deferred payment must be returned (rejected). ””; in other words, they were currency traders. These narrations are evidence for the permissibility of currency exchange, and this can take place in domestic transactions as well as foreign transactions, so just as the gold of a currency can be exchanged for its silver and vice versa, in the same way foreign money can be exchanged for local money, irrespective of whether that was done domestically or outside the country, and when two different currencies are exchanged there is a difference between them called the exchange rate. The exchange rate is the proportion between the weight of pure gold in the currency of a state and the weight of pure gold in the currency of another state. For this reason, the exchange rate will change according to the change in this proportion and according to the change of price of gold in the countries.
Aturan pertukaran antara emas dan perak berlaku juga bagi uang kertas kontemporer, karena illah (uang dan nilai) terdapat padanya akibat hukum Negara yang mengikat transaksi moneter dengannya. Hal itu karena riwayat-riwayat tentang pertukaran disebutkan berkaitan dengan emas dan perak yang dicetak sebagai nama suatu jenis, yang tidak memiliki pemahaman yang diturunkan darinya dan tidak dibuat qiyas kepadanya; demikian pula riwayat-riwayat yang datang berkaitan dengan mata uang Dinar dan Dirham, dan dari sini illah uang dapat diturunkan, yaitu penggunaannya untuk harga dan upah, sehingga qiyas dapat dibuat darinya. Maka dalam riwayat Malik bin Aws yang disebutkan sebelumnya, ia biasa menukar Dirham, dan Dirham adalah kata yang dipahami sebagai uang. Dengan demikian, apa pun yang berlaku pada pertukaran antara emas dan perak dari segi yang diperbolehkan dan yang dilarang, berlaku pula pada pertukaran antara mata uang fiat menurut undang-undang negara kontemporer; yakni pertukaran antara satu jenis yang sama harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah yang sama, dan pertukaran antara dua jenis yang berbeda harus dilakukan secara tunai, namun harganya antara keduanya boleh sesuai kehendak.
The rules of exchange between silver and gold apply to contemporary paper money because the Illah (money and value) are present in it due to law of the State binding monetary transactions with it. That is because the narrations regarding exchange are reported to do with minted gold and silver as names of a genus, which has no understanding derived from it nor is any analogy made to it, and in the same manner the reports came to do with Dinar and Dirham coinage, and from this the Illah of money can be derived, in other words, its use for prices and wages, and so analogy can be made from that. So in the narration of Malik b. Aws mentioned previously he used to exchange Dirhams, and Dirhams is a word which is understood as money. And so accordingly whatever is applied to the exchange between gold and silver in terms of what is permitted and prohibited is applied to exchange between fiat currency according to the contemporary laws of states, in other words, the exchange between one genus must be exchanged on the spot and in equal amounts, and exchange between two different types must be done on the spot, but the price between the two can be as you please.
Hukum syariat mengenai nilai tukar mata uang adalah boleh dan tidak dibatasi oleh apa pun, karena pertukaran mata uang diperbolehkan, dan dengan demikian harga pertukaran (nilai tukar) juga diperbolehkan. Oleh karena itu, siapa pun boleh membeli mata uang yang diinginkannya sesuai dengan harga yang ia kehendaki, dan semua itu termasuk dalam kebolehan jual beli valuta.
The Shari’ah rule regarding exchange rate is that it is permitted, and is not restricted by anything, since currency exchange is permitted, and so accordingly the price of exchange (exchange rate) is permitted. Hence, anyone can buy a currency which he wants according to the price which he desires, and all of that falls under the permissibility of exchange.
Ini adalah dalil dari artikel ini mengenai kebolehan pertukaran mata uang, dan kebolehan harganya untuk berfluktuasi.
This is the proof of this article for the permissibility of currency exchange, and the permissibility for its price to fluctuate.