Pasal 113
Article 113
Pada asalnya, laki-laki dan perempuan dipisahkan, dan tidak berkumpul kecuali karena suatu kebutuhan yang disetujui oleh Syariat dan diizinkan untuk berkumpul karenanya, seperti perdagangan dan haji.
In origin men and women are segregated, and do not come together except for a need by Shar’ agrees to it and agrees to their assembly for it , such as trade and the pilgrimage.
Artikel ini didasarkan pada banyak dalil. Pertama: syariat membagi kehidupan seorang Muslim antara ranah umum dan ranah pribadi. Dalam kehidupan pribadi wanita, ia boleh menampakkan apa yang berada di atas auratnya kepada mahram-mahramnya (kerabat dekat), sedangkan dalam ranah umumnya ia tidak boleh menampakkan apa pun dari tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Kedua: syariat menjadikan barisan wanita dalam shalat berada di belakang barisan laki-laki. Ketiga: syariat memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan dari wanita, dan sebaliknya. Keempat: wanita diperintahkan untuk menutup dirinya dengan pakaian yang sopan, yang menutupi setiap bagian dari perhiasan, kecuali yang tampak darinya (yakni kedua telapak tangan dan wajahnya). Kelima: diperbolehkan baginya untuk menampakkan apa yang berada di atas auratnya dalam kehidupan pribadinya di hadapan mahram-mahramnya.
This article is derived from numerous evidences. Firstly: the Shari’ah divided the Muslim’s life between the general and private spheres, and in the woman’s private life she can display what is above her Awrah to her Maharim (close family relatives), whereas in her public sphere she cannot display anything from her body except her face and hands. Secondly, the Shari’ah made the rows of the woman in prayer behind that of the men. Thirdly, the Shari’ah ordered men to lower their gaze from the women, and vice versa. Fourthly, the woman has been ordered to cover herself in modest clothing which covers every part of the places of adornment, except for that which is apparent from her (in other words, her hands and face). Fifthly, it is permitted for her to display what is above her Awrah in her private life between her Maharim.
Semua dalil bagi hukum-hukum ini menunjukkan bahwa dasarnya adalah pemisahan antara laki-laki dan perempuan, sehingga masing-masing hidup dalam ranah kehidupan yang berbeda dari yang lain. Bersamaan dengan itu, perempuan telah dibebani sejumlah perkara yang dibolehkan, dianjurkan, dan diwajibkan atasnya. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan apa yang diwajibkan, yang dianjurkan, dan yang dibolehkan, namun tanpa tabarruj (berhias yang menarik perhatian) dan dengan pakaian yang Allah (SWT) sifatkan dalam Al-Qur'an dengan firman-Nya: "Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung hingga menutupi dada mereka" (QS. An-Nur: 31). Itu adalah pakaian atas/luar, sedangkan firman-Nya (SWT): "Hendaklah mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka" merujuk kepada pakaian dari bagian dalam, karena jilbab dikenakan di atas pakaian. Al-Jawhari berkata dalam Al-Shihhah: "Al-Jilbab adalah penutup, dan ada yang mengatakan ia adalah selembar kain." Dalam kamus Al-Muhit disebutkan: "Al-Jilbab berbentuk seperti Al-Sirdab atau Al-Sinmar, yaitu gaun atau kain besar bagi perempuan yang dikenakan di bawah penutup, atau yang menutupi pakaiannya seperti tudung." Dan "idnaa'" (menjulurkan) pakaian berarti menurunkannya ke bagian bawah; dikatakan "ulurkan penutup itu, turunkanlah", dan makna menjulurkan di sini adalah menurunkan, dan satu-satunya makna menurunkan pakaian adalah menurunkannya ke bagian bawah. Dan firman-Nya (SWT)...
All of the evidences for these rules indicate that the basis is that men are segregated from women, and so each of them lives in a different sphere of life than the other. Along with this, the woman has had certain issues made permitted, recommended and obligatory upon her. Therefore, it is imperative that she undertakes what is obligatory, and recommended, and permitted, but without Tabarruj (beautification which attracts attention) and with the clothing which Allah (swt) described in the Quran with His (swt) words. “And to wrap [a portion of] their headcovers over their chests.” (TMQ 24:31) is the upper/outer clothing; whereas His (swt) words. “Bring down (let down) over themselves their wrapping outer garments.” is referring to the clothing from underneath, because the Jilbab is worn above the clothing. Al-Jawhari said in Al-Sihhah “The Jilbab is the cover and some say it is a sheet”. In the Al-Muheet dictionary it mentions “the Jilbab is in the form of the Sirdab or the Sinmar, which is the gown or a large garment for women under the cover, or conceals her clothing like a cover”. And to “draw” (Idnaa') clothing is to lower it to the bottom; it is said “draw the cover, lower it”, and the meaning of drawing here is lowering, and the only meaning of lowering the clothing is to lower it to the bottom. And His (swt) words.
"Tidak menampakkan perhiasan." (TMQ 24:60) merujuk pada penampakan perhiasan secara terbuka (Tabarruj).
“Not displaying adornment.” (TMQ 24:60) is with respect to the open display of beautification (Tabarruj).
Oleh karena itu, ia diperbolehkan keluar dengan berpakaian sesuai dengan yang ditetapkan syariat baginya, dan berjumpa dengan laki-laki untuk melakukan apa yang dibolehkan syariat baginya, seperti membeli, menjual, bekerja, menunjuk wakil, hak asuh, dan lain sebagainya, serta untuk menunaikan apa yang diwajibkan atasnya seperti haji dan membayar zakat, atau yang disunnahkan atasnya seperti sedekah sukarela, menolong orang miskin, merawat orang sakit, dan lain sebagainya. Kebutuhan-kebutuhan ini telah ditegaskan dari sisi hukum baginya oleh syariat, baik yang bersifat wajib, sunnah, maupun mubah, dan syariat juga telah menegaskan adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan ketika kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, dalil-dalil ini menunjukkan bahwa cara hidup dalam Islam adalah memisahkan laki-laki dari perempuan di ranah privat, dan membolehkan laki-laki dan perempuan berkumpul di ranah publik untuk melaksanakan apa pun yang diwajibkan, disunnahkan, atau dibolehkan atas mereka, dengan berpakaian sesuai dengan yang ditetapkan syariat baginya. Inilah dalil-dalil bagi artikel ini.
Therefore, she is allowed to go out dressed in accordance with what the Shari’ah specified for her, and meet with men in order to undertake what the Shari’ah allowed her to do, such as buying, selling, employment, appointing proxies, custody and so on, and to carry out was has been made obligatory upon her such as Hajj and paying the Zakah, or recommended upon her such as voluntary charity, helping the poor, treating the sick and so on. These needs have been confirmed from the legislative angle for her by the Shari’ah, whether they were obligatory, recommended, or permitted, and has confirmed the gathering of men and woman while they are undertaken. Therefore, these evidences indicate that the method of life in Islam is to segregate men from the women in the private sphere, and allow men and women to gather in the public sphere in order to carry out whatever was obligatory, recommended, or permitted upon them with the dress in accordance with what the Shari’ah specified to her. These are the evidences for this article.