Pasal 137
Article 137
Ada tiga kategori Kepemilikan Umum:
There are three categories of Public Ownership:
a. Fasilitas umum, seperti ruang terbuka di kota-kota.
a. Public utilities, such as the open spaces in the towns.
b. Sumber daya mineral yang melimpah, seperti ladang minyak.
b. Vast mineral resources, like oil fields.
c. Hal-hal yang menurut sifatnya tidak dapat dimiliki oleh perorangan, seperti sungai.
c. Things which, by their nature, preclude ownership by individuals, such as rivers.
Dalil pasal tersebut adalah dalil bagi pasal 129, dan dalil bagi klausul "c" adalah penetapan Rasulullah ﷺ terhadap orang-orang yang berbagi kepemilikan jalan umum, serta sabda beliau:
The evidence of the article is the evidence for article 129, and so the evidence for clause: “c” is the affirmation of the Messenger (pbuh) upon the people sharing the ownership of the public pathways, and his words:
.» مِنًً مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ « .
.» مِنًً مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ « .
“Mina adalah tempat singgah bagi siapa pun yang datang lebih dahulu” diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Aisyah (ra), dan ia mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih, serta Ibnu Khuzaymah yang menshahihkannya. Dengan kata lain, Mina, yang merupakan tempat terkenal di Semenanjung itu, adalah milik umum bagi seluruh manusia. Maka siapa pun yang tiba di sana lebih dahulu lalu beristirahat di sana, ia berhak atasnya.
“Mina is a resting place for whoever arrives first” reported by Al-Tirmidhi from Aisha(ra), and he said it is Hasan Sahih, and Ibn Khuzaymah who authenticated it; in other words, Mina, which is the famous place in the Peninsula, is a public property for all the people. So whoever gets there first and rests there, they have the right to it.
Adapun klausul "b", dasarnya adalah riwayat dari ‘Amru bin Qays, dari ayahnya, dari Abyad bin Hammal, yang berkata:
As for clause: “b”, its evidence is what was reported from ‘Amru b. Qays from his father from Abyad bin Hammal who said:
. مَعْدِنَ الملِْحِ بَِِأْرِبَ فَأَقْطَعَنِيهُ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ اسْتَقْطَعْتُ رَسُ ولَ اللهِ « » فَلاَ إِذَنْ :بَِِنْزِلَةِ الْمَاءِ الْعَدِّ -يعنِ أنه لا ينقطع- فَقَالَ رَسُولُ اللهِ .
. مَعْدِنَ الملِْحِ بَِِأْرِبَ فَأَقْطَعَنِيهُ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ اسْتَقْطَعْتُ رَسُ ولَ اللهِ « » فَلاَ إِذَنْ :بَِِنْزِلَةِ الْمَاءِ الْعَدِّ -يعنِ أنه لا ينقطع- فَقَالَ رَسُولُ اللهِ .
“Aku meminta kepada Rasulullah ﷺ agar memberiku tanah yang mengandung garam sebagai iqta’ (pemberian tanah), maka beliau pun memberikannya kepadaku. Lalu dikatakan: Wahai Rasulullah ﷺ, itu seperti air yang tak terhitung banyaknya – dengan kata lain, tidak akan habis – maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Dalam hal seperti itu: jangan.”” (diriwayatkan oleh Al-Nasa’i). Air tanah adalah air yang tidak habis, dan karena itu tanah yang mengandung garam dianalogikan dengan air tanah yang tidak habis. Yang dimaksud di sini bukanlah garamnya, melainkan mineral-mineralnya, dengan bukti bahwa ketika beliau mengetahui bahwa itu tidak akan habis, beliau melarangnya, padahal pada awalnya beliau mengetahui bahwa itu adalah garam dan memberikan tanah tersebut pada awalnya. Maka larangan itu disebabkan karena ia merupakan sumber daya mineral yang sangat besar. Abu ‘Ubayd berkata:
“I asked the Messenger of Allah (pbuh) to assign me a salt laden land as a fief and so he granted it to me. It was said: O Messenger of Allah (pbuh) , it is comparable to a countless water – in other words, it does not deplete – and so the Messenger of Allah (pbuh) said: “In such a case: no”” (reported by Al-Nasa’i), and the groundwater is that which is not depleted, and so the salt laden land was compared to the groundwater which is not depleted. The intention here is not the salt but rather the minerals, the evidence being that when he knew that it was non-depleting he prohibited it, though he initially knew that it was salt, and granted the land initially, and so the prohibition is due to it being a vast mineral resource. Abu ‘Ubayd said:
. فِي الكَلأِ أَنَّهُ مَاءٌ عَدٌ ارْتَََعَهُ مِنْهُ، لأَنَّ سُنَّةَ رَسُولِ الله فَلَمَّا تَبَيََّ لِلْنَبِِِّ « » وَالنَّارِ وَالْمَاءِ أَنَّ النَّاسَ جَِْيعاً فِيهِ شُرَكَاءُ، فَكَرِهَ أَنْ يََْعَلَهُ لِرَجُلٍ يَحُوزُهُ دُونَ سِواه .
. فِي الكَلأِ أَنَّهُ مَاءٌ عَدٌ ارْتَََعَهُ مِنْهُ، لأَنَّ سُنَّةَ رَسُولِ الله فَلَمَّا تَبَيََّ لِلْنَبِِِّ « » وَالنَّارِ وَالْمَاءِ أَنَّ النَّاسَ جَِْيعاً فِيهِ شُرَكَاءُ، فَكَرِهَ أَنْ يََْعَلَهُ لِرَجُلٍ يَحُوزُهُ دُونَ سِواه .
“Ketika Nabi ﷺ menyadari bahwa hal itu mencakup air tanah (yang tidak habis), beliau mencabutnya. Itu adalah Sunnah Rasulullah ﷺ berkenaan dengan padang rumput, api, dan air, yaitu menjadikan semua orang berserikat dalam kepemilikannya. Maka beliau tidak menyukai pembatasan kepemilikan kepada satu orang dengan mengecualikan orang lain.” Berdasarkan itu, setiap mineral yang tidak habis, yaitu jumlahnya tidak dinilai sebagai jumlah yang sedikit, dianggap sebagai milik umum. Seandainya jumlahnya terbatas pada jumlah yang sedikit, maka tidak dianggap sebagai milik umum, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat tersebut.
“When the Prophet realised it included ground water (does not deplete), he revoked it, it is the Sunnah of the Messenger of Allah (pbuh) in relation to pasture, fire and water, to make all the people partners in their possession. So he disliked limiting possession to one person at the exclusion of others”. Accordingly, every mineral which is non-depleting, i.e. its size is not evaluated as a small quantity, is considered to be a public property. Had it been limited to a small amount then it is not considered to be a public property, as evidenced by the narration.
Adapun klausul: "a", dalilnya adalah perkataan yang diriwayatkan oleh salah seorang sahabat Nabi ﷺ, yaitu Abu Kharras, yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
As for clause: “a”, its evidence is the words reported by one of the companions of the Prophet Abu Kharras who said: the Messenger (pbuh) said:
. » الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ « .
. » الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ « .
"Kaum Muslimin memiliki hak bersama dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api" (diriwayatkan oleh Ahmad), dan sabdanya:
“Muslims have common share in three: water, pastures and fire” (reported by Ahmad), and his words:
.» ثَلاثٌ لا يَُْنَعْنَ: الْمَاءُ وَالْكَلأُ وَالنَّارُ « .
.» ثَلاثٌ لا يَُْنَعْنَ: الْمَاءُ وَالْكَلأُ وَالنَّارُ « .
"Tiga hal tidak boleh dilarang (bagi siapa pun): air, api, dan padang rumput" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Hadis ini memiliki illah, yaitu larangan tersebut karena ketiganya termasuk kebutuhan umum (al-marafiq al-‘ammah). Rasulullah ﷺ membolehkan kepemilikan air secara perseorangan di Ath-Thaif dan Khaibar, dan mereka memilikinya dengan mengorbankan pihak lain demi mengairi tanaman dan kebun mereka. Seandainya dalam air terdapat persekutuan mutlak, tentu beliau ﷺ tidak akan membolehkan individu memilikinya. Oleh karena itu, dari sabda Rasulullah ﷺ, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air…", dan "tiga hal tidak boleh dilarang" beserta izin beliau ﷺ kepada individu untuk memiliki air, dapat disimpulkan suatu illah bahwa persekutuan dalam air, padang rumput, dan api adalah karena ketiganya merupakan kebutuhan umum yang tidak dapat dihidupi oleh masyarakat tanpanya. Maka, segala sesuatu yang dianggap sebagai kebutuhan umum, seperti ruang terbuka di kota, kawasan kayu bakar, dan padang penggembalaan, semuanya adalah milik umum.
“Three can not be denied (to anyone): water, fire and pastures” (reported by Ibn Maja from Abu Hurayrah). This narration has an Illah that its prevention is because they are from the public utilities. So the Messenger (pbuh) permitted individual ownership of water in Al-Ta’if and Khaybar, and they owned it at the expense of others in order to irrigate their crops and gardens, and so if there was absolute partnership in water, he would not have allowed individuals to own it. Therefore, from the words of the Messenger (pbuh) Muslims have common share in three: water…”, and: “three are not denied” along with his permission for individuals to own water, an Illah can be deduced that the partnership in water, pastures and fire, is due to the fact that they are public utilities that the public cannot live without, and so anything that is considered to be a public utility such as the open space in the towns, the areas for wood and the grazing pastures are all public property.
Ini adalah dalil tentang kepemilikan umum.
This is the evidence for public ownership.
Adapun bahwa ketiga hal ini saja yang merupakan kepemilikan umum, maka hal itu berdasarkan pengkajian. Melalui pengkajian terhadap dalil-dalil tentang kepemilikan umum, ditemukan bahwa dalil-dalil tersebut terbatas pada kategori-kategori ini, sehingga selanjutnya dalil bagi pasal ini telah menjadi jelas.
As for the fact that these three alone constitute publicly owned property, this is from examination. Through the examination of the evidences regarding public ownership, it was found that they were limited to these categories, and so subsequently the evidence for this article has been made clear.