Pasal 178
Article 178
Negara wajib mengajarkan kepada setiap individu hal-hal yang diperlukan dalam kehidupan pokok, baik laki-laki maupun perempuan, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan ini harus diberikan secara cuma-cuma kepada semua orang, dan negara hendaknya, sebatas kemampuannya, memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya.
It is an obligation upon the State to teach every individual those matters that are necessary for the mainstream of life, male or female, in the primary and secondary levels of education. This must be provided free of charge to everyone, and the State should, to the best of its ability, provide the opportunity for everyone to continue higher education free of charge.
Dalilnya adalah bahwa hal ini termasuk kepentingan-kepentingan dan kemaslahatan-kemaslahatan pokok bagi manusia, karena mengajarkan individu-individu apa yang mereka butuhkan dalam kehidupan yang umum termasuk kepentingan pokok, sebab ia mewujudkan manfaat dan menolak mudarat. Oleh karena itu, wajib atas Negara untuk memenuhi kepentingan-kepentingan ini sesuai dengan tuntutan kehidupan yang umum, dan sesuai dengan jumlah generasi muda yang perlu diajarkan hal-hal tersebut. Pendidikan dasar dan menengah bagi masyarakat luas telah menjadi suatu keniscayaan karena sifat kehidupan antarbangsa pada zaman ini, dan tidak lagi termasuk perkara yang bersifat pelengkap. Dengan demikian, pendidikan dasar dan menengah bagi setiap individu terhadap apa yang diperlukan untuk ikut serta dalam kehidupan yang umum merupakan kewajiban atas Negara, dan hal itu tetap termasuk kepentingan pokok. Oleh karena itu, wajib atas Negara untuk menyediakan sekolah dasar dan menengah yang memadai bagi seluruh rakyat Negara yang ingin belajar, serta menyediakan bagi mereka apa yang mereka butuhkan untuk ikut serta dalam urusan kehidupan secara cuma-cuma. Rasulullah ﷺ menjadikan tebusan para tawanan kafir itu sebagai pengajaran sepuluh anak Muslim, dan hal itu berasal dari harta rampasan perang yang merupakan bagian dari apa yang boleh dibelanjakan oleh Khalifah demi kepentingan kaum Muslimin, dan ini menjadi dalil bahwa pengeluaran untuk pendidikan dilakukan tanpa imbalan apa pun.