Pasal 37
Article 37
Adopsi oleh Khalifah dibatasi oleh hukum-hukum Syariah; ia dilarang mengadopsi hukum apa pun yang tidak diturunkan secara sah melalui penalaran (istinbath) yang benar dari dalil-dalil Syariah, dan ia terikat dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya, serta dengan apa yang ia ikatkan pada dirinya berkenaan dengan metode penggalian hukum. Maka ia tidak diperbolehkan mengadopsi suatu hukum yang diturunkan dengan metode yang bertentangan dengan metode yang telah ia adopsi, dan ia tidak boleh mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.
The Khalifah’s adoption is restricted by the Shari’ah rules; he is prohibited to adopt any rule which is not derived according to a legitimate deduction from the Shari’ah evidences, and he is restricted with what he adopted of the rules, and by what he bound himself to with respect to the method of derivation. So he is not permitted to adopt a rule which has been derived according to a methodology which contradicts the methodology he adopted, and he cannot give an order which contradicts the rules that he had adopted.
Ada dua masalah dalam artikel ini: yang pertama adalah bahwa Khalifah dibatasi dalam mengadopsi hukum hanya pada pengambilan hukum dari Syariah; dengan kata lain, ia dibatasi oleh Syariah Islam dalam perundang-undangan dan penetapan hukum. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan baginya untuk mengadopsi apa pun yang bertentangan dengan hal tersebut, karena itu akan menjadi hukum-hukum kekufuran; jika ia mengadopsi hukum dari selain hukum Islam, dan ia mengetahui bahwa apa yang diadopsinya itu bukan Syariah Islam, maka berlaku firman Allah (SWT).