Pasal 126
Article 126
Harta itu hanyalah milik Allah (SWT) semata, dan Dia (SWT) telah menjadikan manusia sebagai pemegang amanah atasnya. Melalui amanah yang bersifat umum ini, mereka diberi hak kepemilikan atas harta.
The wealth belongs to Allah (swt) alone, and He (swt) has made human beings the trustees of it. Through this general trust they have been given the right to ownership of wealth.
Allah (SWT) telah mengizinkan seseorang untuk memiliki harta; maka melalui izin khusus inilah ia dapat memilikinya secara nyata.
Allah (swt) has permitted for the individual to possess the wealth; so through this specific permission, he managed to possess it practically.
Dalil-dalil untuk artikel ini adalah firman-Nya (SWT):
The evidences for this article are His (swt) words:
"Dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah (SWT) yang telah Dia berikan kepadamu." (QS. An-Nur: 33); maka harta itu disandarkan kepada Allah (SWT). Dan firman-Nya (SWT):
“And give them from the wealth of Allah (swt) which He has given you.” (TMQ 24:33); .so the wealth is ascribed to Allah (swt). And His (swt) words:
“Dan Dia akan memberikan kepadamu tambahan harta dan anak-anak.” (TMQ 71:12); … maka tambahan harta bagi manusia disandarkan kepada Allah (SWT). Demikian pula firman-Nya (SWT):
“And give you increase in wealth and children.” (TMQ 71:12);.. so the increase in the wealth for people is ascribed to Allah (swt). Also, His (swt) words:
"Dan infakkanlah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya." (QS. 57:7). Maka dengan demikian, Allah (swt) menjadikan manusia sebagai pemegang amanah Allah (swt) atas harta, sebagaimana Allah (swt) yang menjadikan mereka sebagai pewaris, sehingga harta pada asalnya adalah milik Allah (swt). Oleh karena itu, kepemilikan atas harta ada pada Allah (swt), tetapi Dia (swt) telah menjadikan manusia sebagai pemegang amanah atasnya, yang memberi mereka hak untuk memilikinya. Karena itu, ayat tentang amanah ini bukanlah dalil bagi kepemilikan pribadi, melainkan dalil bahwa manusia, dari sisi kemanusiaannya, memiliki hak kepemilikan atas harta.
“And spend out of that in which He has made you successors.” (TMQ 57:7),. and so accordingly He (swt) made man the trustees of Allah (swt) in the wealth, as it was Allah (swt) who made them the inheritors, so the wealth in origin belongs to Allah (swt). Therefore, the ownership of the wealth is with Allah (swt), but He (swt) has made the people the trustees of it, which has given them the right to its ownership. For this reason the verse regarding the entrustment is not an evidence for private ownership, but rather it is evidence that the human being from the aspect of being human, has the right of ownership of wealth.
Adapun kepemilikan pribadi secara praktis, atau dengan kata lain, dibolehkannya seseorang benar-benar memiliki harta, hal ini berasal dari dalil lain, yaitu sebab yang membolehkan individu untuk secara praktis memperoleh kepemilikan. Contohnya sabda beliau:
As for practical private ownership, or in other words, the fact that it is permitted for him to actually possess wealth, this comes from another evidence, which is the cause which permitted the individual to practically come into possession. For example his words:
.» مَ نْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه « .
.» مَ نْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه « .
"Barang siapa mengelilingi sebidang tanah dengan tembok, maka tanah itu menjadi miliknya." (diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang dinyatakan sahih oleh Al-Jarwad dan Al-Zayn), dan sabdanya:
“If anyone surrounds a land with a wall, it belongs to him.” (reported by Ahmad and Abu Dawud with a chain authenticated by Al-Jarwad and Al-Zayn), and his words:
. » مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه « .
. » مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه « .
"barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Umar secara Ta'liq (judul pembuka tanpa menyebutkan sanad), dan juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari Jabir, serta firman Allah (SWT):
“whoever revives dead land, then it is his” reported by Al- Bukhari for Umar as a Ta’liq (title heading without chain mentioned) and also reported by Ahmad and Al-Tirmidhi with an authentic chain from Jabir, and the words of Allah (swt):
"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat dekat, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat dekat." (TMQ 4:7) dan: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut." (TMQ 5:96), di antara teks-teks lainnya.
“For men is a share of what the parents and close relatives leave, and for women is a share of what the parents and close relatives leave.” (TMQ 4:7) and: “Lawful to you is game from the sea.” (TMQ 5:96), amongst other texts.
Dengan demikian, hak kepemilikan atas segala sesuatu yang diciptakan Allah (SWT) ditetapkan bagi setiap manusia, dan kepemilikan secara praktis memerlukan izin dari Pembuat Syariat (SWT) mengenai bagaimana kepemilikan itu dapat diperoleh dan harta apa yang boleh diusahakan. Dengan kata lain, diperlukan dalil dari Syariah yang membolehkan kepemilikan ini dapat benar-benar terwujud dalam praktik. Oleh karena itu, pembahasan ini terdiri dari tiga unsur. Pertama, bahwa kepemilikan itu milik Allah (SWT):
Accordingly, the right of ownership of whatever Allah (swt) created is confirmed for every human, and practical ownership requires permission from the Legislator (swt) regarding how it can be achieved and which wealth can be sought. In other words, evidence from the Shari’ah is required which permits this possession to practically take place. Therefore, the article comprises of three elements. Firstly, that ownership is for Allah (swt):
"Dan berilah mereka dari harta Allah (SWT) yang telah Dia berikan kepadamu." (TMQ 71:12).
“And give them from the wealth of Allah (swt) which He has given you.” (TMQ 71:12).
Kedua, bahwa seseorang berhak memiliki harta, dengan dalilnya adalah firman Allah tentang wasiat dan warisan:
Secondly, that the person has the right to own wealth, the evidence being the verse regarding entrustment/succession:
"Dan infakkanlah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasa atasnya." (TMQ 57:7).
“And spend out of that in which He has made you successors.” (TMQ 57:7).
Ketiga, bahwa penguasaan secara praktis atas harta oleh individu memerlukan izin dari Pembuat Syariat (SWT). Dengan kata lain, dibutuhkan dalil yang membolehkan kepemilikan atasnya secara praktis, dan dalil-dalil tersebut adalah nash-nash mengenai izin untuk menguasai secara praktis.
Thirdly, that the practical taking of ownership of the wealth by the individual requires permission from the Legislator (swt) - in other words, evidence which permits the ownership of it in practical terms, and the evidence for this are the texts regarding the permission of practically taking ownership.
Dengan demikian, dalil-dalil untuk pembahasan ini telah dijelaskan dengan jelas.
Accordingly the evidences for this article have been made clear.