Pasal 114
Article 114
Perempuan telah diberikan hak yang sama dengan laki-laki, dan apa yang diwajibkan atas laki-laki juga diwajibkan atas perempuan, kecuali yang telah ditetapkan baginya atau baginya sebagai laki-laki oleh dalil-dalil Syariat. Oleh karena itu, ia berhak ikut serta dalam perdagangan, pertanian dan industri, serta melakukan akad dan transaksi, memiliki segala bentuk harta, menginvestasikan hartanya baik secara pribadi maupun melalui wakil, dan menjalankan sendiri segala urusan duniawi.
The woman has been given the same rights as man, and whatever was oblied upon man is also obliged upon the woman, except that which was specified for her or him by the Shari’ah evidences. Accordingly, she has the right to partake in trade, agriculture and industry, and to undertake contracts and transactions, to possess all forms of property, to invest her wealth whether personally or through proxy, and to personally carry out all worldly affairs.
Dalil untuk pasal ini adalah bahwa ketika Pembuat Syariat (SWT) menyeru para hamba, Dia (SWT) menyeru mereka dalam sifat mereka sebagai manusia, tanpa memperhatikan apakah yang diseru itu laki-laki atau perempuan. Allah (SWT) berfirman, “Katakanlah, [wahai Muhammad],
The evidence for this article is that when the Legislator (swt) addressed the worshippers, He (swt) addressed them in their characteristic as human beings, with no concern as to whether the one addressed was male or female. Allah (swt) said “Say, [O Muhammad],
"Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasulullah ﷺ kepada kalian semua." (TMQ 7:158), "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian." (TMQ 4:1), "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah (swt) dan Rasul-Nya ﷺ apabila Dia menyeru kalian..." (TMQ 8:24), "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa." (TMQ 2:183), "Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan (hilal) bulan itu, hendaklah dia berpuasa." (TMQ 2:185), "Dan dirikanlah shalat." (TMQ 2:43), "Ambillah, wahai Muhammad ﷺ, sebagian dari harta mereka." (TMQ 9:103), "Sesungguhnya zakat hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin." (TMQ 9:60), "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak." (TMQ 9:33), "Allah (swt) telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TMQ 2:275), serta banyak lagi nas-nas serupa lainnya. Dalam semua ayat ini, Pembuat Syariat (swt) menujukan seruan secara umum kepada manusia, tanpa membedakan apakah yang diseru itu laki-laki atau perempuan. Dan keumuman seruan Pembuat Syariat (swt) tetap berlaku pada keumumannya. Dengan demikian, syariat datang untuk manusia, bukan untuk laki-laki dalam sifat kelelakiannya, atau untuk perempuan dalam sifat keperempuanannya, melainkan untuk manusia dari sisi kemanusiaannya. Oleh karena itu, apa pun yang diperintahkan syariat datang untuk manusia, dan apa pun yang dicakupnya berupa hak dan kewajiban adalah bagi dan atas manusia. Inilah dalil bagi bagian pasal yang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, karena syariat datang untuk manusia, dan baik laki-laki maupun perempuan sama-sama manusia, serta syariat tidak datang khusus untuk perempuan atau laki-laki. Maka keduanya setara dalam hal seruan Pembuat Syariat (swt) mengenai hukum-hukum syariat bagi manusia.
"O mankind, indeed I am the Messenger of Allah (saw) to you all.” (TMQ 7:158), “O mankind, fear your Lord.” (TMQ 4:1), “O you who have believed, respond to Allah (swt) and to the.” (TMQ 8:24), “O you who believe! fasting is prescribed for you.” (TMQ 2:183), “So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it.” (TMQ 2:185), “And establish prayer.” (TMQ 2:43), “Take, [O, Muhammad], from their wealth.” (TMQ 9:103), “Zakah expenditures are only for the poor and for the needy.” (TMQ 9:60), “And those who hoard gold and silver.” (TMQ 9:33), “Allah (swt) has permitted trade and has forbidden interest(usury).” (TMQ 2: 275), amongst many other similar texts. In all of these the Legislator (swt) addresses humankind with a general address irrespective of whether the one addressed was male or female. And the generality of the address of the Legislator (swt) remains upon its generality. Accordingly, the Shari’ah came for humankind and not for men in their characteristic of being male, or for women in their characteristic of being female, rather for mankind from the angle of being human. Therefore, whatever the Shari’ah commanded came for humankind, and whatever it includes in terms of rights and obligations are for and upon humankind. This is the evidence for the part of the article which mentions that the woman has the same rights and obligations as the man, because the Shari’ah came for humankind, and both male and female are human, and it did not come specifically for woman or man, and so the two of them are equal in respect to the address of the Legislator (swt) regarding the Shari’ah rules for humankind.
Keumuman dalam khitab Pembuat Syariat (swt) ini tetap berlaku pada keumumannya dalam segala hal, dan tetap berlaku pada keumumannya dalam setiap hukum selama Syariat tidak mengaitkannya melalui nash syariat sebagai hukum yang khusus bagi perempuan atau laki-laki. Dalam kondisi tersebut, hanya hukum tertentu yang ditujukan oleh nash itulah yang menjadi khusus bagi perempuan atau laki-laki. Syariat tetap berlaku pada keumumannya, ditujukan kepada seluruh umat manusia tanpa memandang jenis kelamin.
This generality in the address of the Legislator (swt) remains upon its generality in everything, and remains upon its generality in every rule as long as the Shari’ah did not relate it through a Shari’ah text as a rule specific for women or men, in which case that rule alone that the text addressed would be specific to women or men. The Shari’ah remains upon its generality addressing humankind irrespective of gender,
"Katakanlah (wahai Muhammad): “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.” (TMQ 7:158), dan seluruh hukum yang tersisa tetap berlaku secara umum bagi seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin.
“Say, [O Muhammad], "O mankind, indeed I am the Messenger of Allah (saw) to you all.” (TMQ 7:158), and all of the remaining rules remain upon their generality for humankind irrespective of gender.
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul ﷺ apabila Dia menyeru kamu.” (TMQ 8:24), “Dan taatilah Allah dan Rasul ﷺ.” (TMQ 3:132), “Barangsiapa di antara kamu menyaksikan (hilal) bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (TMQ 2:185), “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (TMQ 65:2) dan apa pun yang lain datang mengenai hukum-hukum. Semua ini tetap berlaku sesuai keumumannya, yang ditujukan kepada manusia tanpa membedakan apakah mereka laki-laki atau perempuan.
“O you who have believed, respond to Allah (swt) and to the Messenger (saw).” (TMQ 8:24), “And obey Allah (swt) and the Messenger (saw).” (TMQ 3:132), “Whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it.” (TMQ 2:185), “. And bring to witness two just men from among you.” (TMQ 65:2) and whatever else came regarding the rules. All of these remain upon their generality which addressed humankind without regard as to whether they were male or female.
Oleh karena itu, pada dasarnya Pembuat Syariat (swt) menetapkan Syariah bagi umat manusia, bukan khusus bagi laki-laki atau perempuan, melainkan bagi keduanya sebagai manusia. Kemudian, Pembuat Syariat (swt) menetapkan beberapa hukum yang khusus bagi perempuan dan beberapa yang khusus bagi laki-laki, namun kekhususan ini terbatas pada hukum-hukum tersebut saja dan tidak melampaui mereka atau teks-teks yang datang untuk menjelaskannya. Tidak seorang pun dibebani suatu hukum secara khusus kecuali ada teks yang jelas terkait yang menentukannya bagi salah satu dari dua jenis kelamin. Maka, pengkhususan perempuan atau laki-laki dengan hukum tertentu merupakan pengecualian dari keumuman, sehingga Syariah tetap berada pada keumumannya, begitu pula seluruh hukumnya, dan setiap pengecualian hanya terbatas pada apa yang disebutkan teks dan tidak melampauinya. Misalnya, terdapat hukum-hukum khusus bagi perempuan seperti meninggalkan salat, dan tidak berpuasa di bulan Ramadan selama masa haid, serta diterimanya kesaksian seorang perempuan saja dalam hal-hal yang hanya diketahui oleh perempuan, seperti keperawanan, tanpa memerlukan syarat saksi yang biasa, karena hal ini khusus bagi perempuan dan terdapat teks mengenainya, namun tidak berlaku sama sekali untuk hal lain; bahkan ia tetap menjadi sasaran seruan Pembuat Syariat (swt) dengan cara yang sama seperti laki-laki, karena seruan itu ditujukan kepada umat manusia dan bukan kepada jenis kelamin tertentu. Demikian pula, misalnya, terdapat hukum-hukum yang khusus bagi laki-laki seperti memerintah atau kepemimpinan, sehingga tidak sah bagi selain laki-laki untuk menjalankannya. Hal ini khusus bagi laki-laki, dan telah diriwayatkan teks mengenainya, sehingga kekhususannya hanya bagi laki-laki. Namun, kekhususan ini hanya berkaitan dengan pemerintahan dan tidak mencakup peradilan atau pengelolaan lembaga-lembaga negara, karena teks datang mengenai pemerintahan, atau mereka yang memerintah, dan tidak mengenai hal lainnya. Dan hal itu dibatasi hanya pada apa yang datang dalam teks saja, dan tidak akan ditentukan sama sekali oleh sesuatu yang tidak berkaitan dengan teks; melainkan laki-laki tetap termasuk dalam seruan Pembuat Syariat (SWT) sebagaimana perempuan, karena seruan itu ditujukan kepada seluruh umat manusia dan bukan kepada jenis kelamin tertentu.
Therefore, in origin the Legislator (swt) made the Shari’ah for humankind, not for men or women specifically, but rather for both of them as human beings. Then, the Legislator (swt) laid down some rules specific for women and some specific for men, however this specificity is restricted to those rules alone and does not go beyond them or the texts which came to explain them. Neither of them is charged with a rule specifically unless there is a clear text related which specifies it to one of the two genders. So the specification of women or men with certain rules is an exception to the generality, and so the Shari’ah remains upon its generality as do all of its rules, and any exception is limited to what the text mentions and does not go any further. For example, there are specific rules for women such as leaving prayer, and eating in Ramadan during the menstrual cycle, and such as making the witness statement of a single woman sufficient in those cases which only they would be privy to such as virginity without requiring the normal condition regarding witnesses, as this is specific to women and there are texts regarding it, but it does not apply to anything else at all; rather she remains addressed by the address of the Legislator (swt) in the same manner as man is, since the address is for humankind and not for a specific gender. Also, for example, there are rules which are specific to men such as ruling or authority, and so it is not valid for anyone other than a man to undertake it. This is specific to men, and has had a text narrated regarding it, and so it is specific to men alone. However this specification is related to ruling alone and not the judiciary or managing the departments of the state because the text came regarding ruling, or those who govern, and nothing else. And it is resricted to what came in the text alone, and will not be specified at all by anything which is not related by text; rather the man remains addressed by the address of the Legislator (swt) in the same manner as the woman since the address is for humankind and not for a specific gender.
Berdasarkan hal ini, dalam Islam tidak ada yang disebut hak perempuan atau hak laki-laki, atau kewajiban perempuan dan kewajiban laki-laki. Sebaliknya, hak dan kewajiban dalam Islam berlaku bagi manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, tanpa memperhatikan apakah ia laki-laki atau perempuan; yakni tanpa memandang jenis kelaminnya. Oleh karena itu, seluruh hukum syariah ditujukan kepada manusia, sementara sebagian darinya merupakan pengecualian, sehingga terkadang perempuan diajak bicara dalam kapasitasnya sebagai perempuan melalui teks yang khusus, dan di lain waktu laki-laki diajak bicara dalam kapasitasnya sebagai laki-laki melalui teks yang khusus.
Based upon this, there is nothing in Islam called women’s rights or men’s rights, or women’s obligations and men’s obligations. Rather, the rights and obligations in Islam are for humankind in their characteristic as human beings, without any attention as to whether they are male or female; rather irrespective of their gender. Accordingly, all the laws of the Shari’ah are for humankind while some are exceptions - so sometimes the woman is addressed in her characteristic as a female by specific text and at other times the man is addressed in his characteristic as a male by specific text.
Karena keumuman syariat dan hukum-hukumnya, perempuan dapat bekerja dalam perdagangan, pertanian, dan industri dengan cara yang sama seperti laki-laki, karena seruan Pembuat Syariat (SWT) ditujukan kepada seluruh umat manusia.
Due to the generality of the Shari’ah and its rules, the woman can work in trade, agriculture, and industry in the same way as the man, since the address of the Legislator (swt) came for humankind.
Dia dapat melakukan semua tindakan verbal dalam akad dan transaksi, karena seruan Pembuat Syariat (SWT) ditujukan kepada seluruh umat manusia.
She can undertake all the verbal actions of contracts and transactions, since the address of the Legislator (swt) came for humankind.
Dia boleh memiliki segala jenis harta dan menginvestasikan kekayaannya, baik secara pribadi maupun melalui cara lain, karena seruan Pembuat Syariat (SWT) ditujukan kepada seluruh umat manusia.
She can own any type of property and invest her wealth whether personally or otherwise, since the address of the Legislator (swt) came for humankind.
Ia boleh mengajar dan melaksanakan Jihad sejak seruan Pembuat Syariat (SWT) ditujukan kepada seluruh umat manusia.
She can teach and carry out Jihad since the address of the Legislator (swt) came for humankind.
Dia boleh ikut serta dalam politik, bergabung dengan partai-partai politik, dan menuntut pertanggungjawaban penguasa, karena seruan Pembuat Syariat (SWT) ditujukan kepada seluruh umat manusia.
She can partake in politics, join political parties and account the ruler, since the address of the Legislator (swt) came for humankind.
Dia dapat terlibat langsung dalam seluruh urusan kehidupan publik, dengan cara yang persis sama seperti laki-laki, dalam segala hal yang menjadi hak warga negara dan apa pun yang diperlukan untuk mencari nafkah, karena seruan Pembuat Syariat (SWT) ditujukan kepada seluruh umat manusia.
She can directly engage in all the affairs of public life, in exactly the same manner as the man, in everything due to the citizen and whatever is required to make a living, since the address of the Legislator (swt) came for humankind.