Pasal 177
Article 177
Kurikulum Negara itu tunggal dan tidak ada kurikulum lain yang boleh diajarkan. Sekolah swasta diperbolehkan selama mereka mengadopsi kurikulum Negara, berpijak pada kebijakan pendidikan Negara, dan mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh Negara, dengan syarat tidak membolehkan percampuran antara laki-laki dan perempuan, baik murid maupun guru, dan tidak khusus untuk satu mazhab, agama, aliran pemikiran, ras, atau warna kulit tertentu.
The State’s has one unique curriculum and no other curriculums are allowed to be taught. Private schools are allowed as long as they adopt the State’s curriculum and establish themselves on the State’s educational policy and accomplish the goal of education set by the State, on condition they do not allow mixing between male and female, whether student or teacher, and they are not specific to a sect, religion, school of thought, race or colour.
Menerapkan satu kurikulum pendidikan secara seragam kepada masyarakat adalah perkara yang diperbolehkan, karena termasuk perkara mubah yang diserahkan kepada Imam untuk diberlakukan kepada rakyat dengan corak tertentu jika ia memilihnya, sebagaimana yang dilakukan oleh 'Utsman bin 'Affan (ra) ketika beliau menyalin Al-Qur'an dan mengirimkannya ke berbagai wilayah negara. Semua jenis ilmu diperbolehkan, dan semua metode pengajaran diperbolehkan, karena semuanya termasuk bagian dari informasi.
To enforce a single education curriculum upon the people is a permitted issue, since it is from the permitted issues which have been left to the Imam to enforce upon the people with a particular style if chosen, which is what ‘Uthman bin Affan (ra) did when he copied the Quran and sent it to the different regions of the State. All types of knowledge are permitted, and the methods of teaching are all permitted, since they are all part of information.
Namun, mengatur informasi yang diajarkan, atau yang menjadi dasar pengajaran dalam suatu kurikulum tertentu, merupakan cara untuk menata pendidikan secara sistematis, serupa dengan cara menata dinas-dinas pemerintahan. Maka seorang Imam dapat menetapkan cara tertentu dan mewajibkan rakyat untuk mengikutinya, karena hal ini termasuk perkara-perkara yang merupakan bagian dari pengurusan urusan-urusan (rakyat), dan oleh karena itu ketaatan kepadanya dalam hal tersebut adalah wajib.
However, organising this information which is taught or upon which teaching is carried out in a specific curriculum is a style to systemise the education, similar to the style to organise the departments of the State. So the Imam can adopt a specific style and make the people abide by it, since it is from the issues which are part of the governing of the affairs, and, therefore, obedience to him in it would be obligatory.
Pemerintah dapat melarang setiap pengajaran yang dilaksanakan melalui kurikulum alternatif, dengan dasar bahwa hal tersebut termasuk perkara yang diserahkan kepada Imam untuk ditangani menurut pendapat dan ijtihadnya, dan diperbolehkan baginya untuk memilih suatu metode tertentu dalam melaksanakannya. Apabila ia telah menetapkan satu metode tertentu, maka menaatinya adalah wajib, dan menentangnya adalah terlarang, karena ketaatan kepadanya disebutkan dalam Al-Qur'an:
The State can prohibit any teaching which is carried out upon alternative curricula with the evidence that it is from the issues that have been given to the Imam to deal with according to his opinion and Ijtihad, and it is permitted for him to select a particular style to undertake it. If he decided upon one particular style, obedience to him would be obligatory, and it would be forbidden to contradict him, since obedience to him is mentioned in the Quran:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah (SWT) dan taatilah Rasul ﷺ serta ulil amri di antara kalian.” (QS. 4:59), dan disebutkan dalam sabda Nabi ﷺ :
“O you who have believed, obey Allah (swt) and obey the Messenger (pbuh) and those in authority among you.” (TMQ 4:59), and mentioned in the words of the Prophet :
.» وَمَنْ يُطِعْ الأَمِيرَ فَ قَدْ أَطَاعَنِي «.
.» وَمَنْ يُطِعْ الأَمِيرَ فَ قَدْ أَطَاعَنِي «.
"Barangsiapa menaati amir (pemimpin) menaati aku," (muttafaq ʿalaih dari riwayat Abu Hurairah), dan sabdanya:
“Whoever obeys the Amir (leader) obeys me” (agreed upon from the narration of Abu Hurayrah), and his words:
. » اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُ عْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِ ي كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَة «.
. » اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُ عْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِ ي كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَة «.
"Dengarkan dan taatilah, meskipun yang diangkat memimpin atas kalian adalah seorang budak Habasyi yang kepalanya seperti kismis" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Anas). Ini hanyalah ketaatan kepadanya dalam hal yang diserahkan kepadanya untuk ia bertindak sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya, dan ketaatan kepadanya dalam keadaan ini adalah ketaatan kepada para penguasa. Adapun hukum-hukum Syari'ah seperti yang sunnah, yang mubah, yang wajib, dan yang haram, maka ketaatan kepadanya dalam perkara-perkara ini jika ia memerintahkannya adalah ketaatan kepada Allah (SWT) dan bukan kepadanya, karena dalil bahwa jika ia memerintahkan mereka untuk melakukan dosa, maka ia tidak ditaati. Diriwayatkan dari Nafi', dari Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hear and obey even if an Abyssinian slave whose head is like a raisin is placed in authority over you” (reported by Al- Bukhari from Anas). This is only obedience to him in that which has been left for him to act in according to his opinion and Ijtihad, and obedience to him in this circumstance is obedience to the ones in authority. As for the Shari’ah rules such as the recommended, permitted, obligatory, and the forbidden, then obedience to him in these issues if he ordered them would be obedience to Allah (swt) and not to him, due to the evidence that if he ordered them to commit a sin he is not obeyed. It is reported from Nafi’ from Abdullah that the Messenger (pbuh) said:
. السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ ي ؤُْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا « » أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَة .
. السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ ي ؤُْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا « » أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَة .
"Mendengar dan taat itu wajib bagi seorang Muslim, baik ia menyukai maupun tidak menyukainya, selama ia tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat (kepada Allah (swt)). Jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat (kepada Allah (swt)), maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (kepadanya)." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari). Dan Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari ‘Imran bin Husain,
“Listening and Obedience are binding on a Muslim whether he likes or dislikes, so long as he is not commanded for disobedience (to Allah (swt)). If he is commanded to disobedience (to Allah (swt)), no listening and disobedience are binding (on him).” (reported by Al-Bukhari). And Ahmad reported with an authentic chain from ‘Imran b. Husayn:
.» لا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَ بَارَكَ وَتَ عَالَى «.
.» لا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَ بَارَكَ وَتَ عَالَى «.
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal meminta kemaksiatan kepada Allah (swt) yang Maha Suci dan Maha Tinggi." Oleh karena itu, haknya dalam mengatur urusan-urusan adalah pada apa yang diserahkan kepada pendapat dan ijtihadnya, dan ketaatan terhadap perintahnya dari mereka yang diperintahkan olehnya adalah dalam hal-hal tersebut. Maka jika ia mengatur perkara-perkara yang mubah atas dasar tertentu, seperti menyusun kurikulum tertentu yang kemudian diperintahkan untuk dilaksanakan dan dilarang adanya perbedaan, maka dengan demikian ketaatan kepadanya menjadi wajib.
“No obedience to created people when asking for disobedience to Allah (swt) the glorified and exalted.”. Therefore, his rights in governing the affairs are in what has been left to his opinion and Ijtihad, and the obedience to his order by those who were ordered by it is in these issues. So if he governed permitted issues upon a particular basis, such as drafting a specific curriculum which was then ordered to be implemented and for any difference to be prohibited, consequently obedience to him would be obligatory.
Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa Negara memiliki satu kurikulum pendidikan yang unik.
This is with respect to the fact that the State has one unique education curriculum.
Adapun masalah sekolah swasta, Rasulullah ﷺ dahulu mengutus para pengajar kepada kaum untuk mengajarkan Islam kepada mereka, dan membolehkan kaum Muslimin untuk mengajar orang lain, yang menunjukkan bahwa setiap orang boleh mengajar siapa pun yang ia kehendaki, baik dengan bayaran maupun secara cuma-cuma, dan ia diperbolehkan membuka sekolah. Namun, sebagaimana halnya dengan bidang-bidang lainnya, ia wajib mengikuti kurikulum negara, yaitu kurikulum yang diperintahkan oleh Khalifah, berdasarkan dalil yang telah disebutkan sebelumnya mengenai ketaatan terhadap apa pun yang diperintahkan oleh Imam.
As for the issue of private schools, the Messenger (pbuh) used to send teachers to people in order to teach them Islam, and would permit the Muslims to teach other, which indicates that every person can teach whoever he wishes, whether for a fee or for free, and he is permitted to open a school. However, like the rest of the individual subjects, he is compelled to follow the State curriculum, in other words, the curriculum that the Khalifah ordered, due to the evidence that was aforementioned regarding obedience to whatever the Imam ordered.
Jika ditanyakan bagaimana kaum Dhimmi dapat mengajarkan agama mereka kepada anak-anak mereka jika sekolah-sekolah swasta harus sesuai dengan kurikulum Negara Islam, maka jawabannya adalah bahwa mereka tidak dilarang mengajarkan agama dan ritual mereka di rumah-rumah dan tempat-tempat ibadah mereka, atau dengan kata lain, di tempat-tempat selain kehidupan publik seperti sekolah, karena hal itu tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Negara. Kaum Dhimmi dahulu mempelajari ritual mereka di gereja-gereja mereka, dan gereja-gereja itu sudah ada pada masa Rasulullah ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata:
If it is asked how can the Dhimmi teach their children their religion if the private schools have to be in agreement with the syllabus of the Islamic State – then the answer is that they are not prohibited from teaching their religion and rituals in their houses and places of religious worship, or in other words, in places other than the public life such as the schools since this proceeds upon the governance that the State lays down. The Dhimmi used to learn their rituals in their churches and their churches were present at the time of the Messenger (pbuh) and the righteous Khulafaa’. Al-Bukhari reported from Abu Hurayrah who said:
. فَ قَالَ: انْطَلِقُوا إِلَى بَ يْ نَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ خَرَجَ عَلَيْ نَا رَسُولُ اللَّهِ « فَ نَادَاهُمْ: يَا مَعْشَرَ يَ هُودَ، يَ هُودَ، فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى جِئْ نَا بَ يْتَ الْمِدْ رَاسِ، فَ قَامَ النَّبِيُّ »... أَسْلِمُوا تَسْلَمُوا .
. فَ قَالَ: انْطَلِقُوا إِلَى بَ يْ نَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ خَرَجَ عَلَيْ نَا رَسُولُ اللَّهِ « فَ نَادَاهُمْ: يَا مَعْشَرَ يَ هُودَ، يَ هُودَ، فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى جِئْ نَا بَ يْتَ الْمِدْ رَاسِ، فَ قَامَ النَّبِيُّ »... أَسْلِمُوا تَسْلَمُوا .
“Ketika berada di masjid, Rasulullah ﷺ keluar menemui kami dan bersabda: pergilah kepada orang-orang Yahudi, lalu kami pun pergi bersama beliau hingga sampai ke rumah Midras. Beliau berdiri dan berbicara kepada mereka, 'Wahai kaum Yahudi! Masuklah Islam, niscaya kalian akan selamat' …” Midras adalah tempat ibadah mereka, tempat mereka membaca Taurat dan juga tempat mereka berkumpul untuk shalat pada hari-hari raya keagamaan mereka. Hal ini disebutkan dalam kamus Al-Muhit: “Al-midras: tempat Al-Qur'an dibaca, dan darinya adalah madras orang-orang Yahudi”, yakni tempat orang-orang Yahudi membaca Taurat mereka. Dalam Lisan Al-‘Arab disebutkan: “Fuhr orang-orang Yahudi: tempat madras mereka yang biasa mereka datangi pada hari-hari raya keagamaan untuk shalat di sana”. Dengan kata lain, pada masa Rasulullah ﷺ, mereka tidak dilarang mempelajari agama mereka di gereja dan sinagoga mereka. Keadaan ini berlanjut sepanjang masa Khulafaur Rasyidin: diriwayatkan oleh ‘Abd Ar-Razzaq dalam Al-Mushannaf-nya dari ‘Ali bin Abi Thalib ra: “Beliau melihat suatu kaum yang pakaiannya menjuntai ke bawah, lalu beliau berkata: Seolah-olah mereka adalah orang-orang Yahudi yang keluar dari Fuhr mereka. Kami bertanya kepada ‘Abd Ar-Razzaq, apa itu Fuhr? Ia menjawab: sinagoga mereka”. Dengan kata lain, ‘Ali ra menggambarkan orang-orang yang shalat dengan pakaian menjuntai itu seperti orang-orang Yahudi yang keluar dari sinagoga mereka setelah selesai beribadah di dalamnya. Dengan kata lain, kaum dzimmi biasa menjalankan agama mereka dan melakukan ritual ibadah mereka di gereja dan sinagoga mereka, atau di tempat-tempat yang terkait dengannya, dan mereka tidak memiliki sekolah-sekolah tertentu menurut makna yang dikenal.
“While at the mosque, the Messenger (pbuh) came out to us and said: go to the Jews,and so we went with him until we went to the house of Midras. He stood up and addressed them, "O assembly of Jews! Embrace Islam and you will be safe" …” and Midras is the place of their worship which they used to read the Torah and in which they would also gather for prayers on their religious festivals. It is mentioned in the Al-Muhit dictionary: “Al-midras: the place which the Quran is read, and from it is the madras of the Jews”, in other words, where the Jews would read their Torah. In Lisan Al-‘Arab it mentions: “Fuhr of the Jews: the place of their madras which they would gather in on their religious festivals to pray there”. In other words, at the time of the Messenger (pbuh) they were not prohibited from learning their religion in their churches and synagogues. This continued throughout the time of the righteous Khulafaa’: it is reported by ‘Abd alRazzaq in his Musannaf from ‘Ali b. Abi Talib (ra): “he saw a people with their clothes hanging low and so he said: As though they were Jews leaving their Fuhr. We asked ‘Abd Al-Razzaq what is their Fuhr? He said their synagogue”. In other words, ‘Ali (ra) described those who prayed with their clothes hanging low as being like Jews who left their synagogues after finishing their worship inside. In other words, – the Dhimmis used to practice their religions and do their rituals of worship in their churches and synagogues, or in the places connected to them, and they did not have specific schools according to the known meaning.
Adapun dalil yang melarang campur baur di sekolah-sekolah swasta, sebagaimana hal itu dilarang di sekolah-sekolah negeri:
As for the evidence to prohibit mixing in private schools, in the same way that it is prohibited in the schools of the State:
- Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang berkata:
- Al-Bukhari reported from Abu Sa’id Al-Khudri who said:
. غَلَبَ نَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا ي وَْمًا مِنْ نَ فْسِكَ، :قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ « فَ وَعَدَهُنَّ ي وَْمًا لَقِيَ هُنَّ فِيهِ، فَ وَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ، فَكَانَ فِيمَا قَالَ لَهُنَّ : مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُ قَدِّمُ » ثَلاثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنْ النَّارِ، فَ قَالَتْ امْرَأَةٌ: وَاثْ نَتَ يْنِ؟ فَ قَالَ: وَاثْ نَتَ يْنِ .
. غَلَبَ نَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا ي وَْمًا مِنْ نَ فْسِكَ، :قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ « فَ وَعَدَهُنَّ ي وَْمًا لَقِيَ هُنَّ فِيهِ، فَ وَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ، فَكَانَ فِيمَا قَالَ لَهُنَّ : مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُ قَدِّمُ » ثَلاثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنْ النَّارِ، فَ قَالَتْ امْرَأَةٌ: وَاثْ نَتَ يْنِ؟ فَ قَالَ: وَاثْ نَتَ يْنِ .
"Beberapa wanita meminta kepada Nabi ﷺ agar menetapkan satu hari khusus bagi mereka, karena kaum laki-laki menyita seluruh waktu beliau ﷺ. Maka beliau ﷺ menjanjikan mereka satu hari untuk pengajaran agama dan perintah-perintah. Suatu ketika dalam pengajaran seperti itu, Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita yang tiga anaknya meninggal dunia akan terlindungi oleh mereka dari api Neraka." Lalu seorang wanita bertanya, "Bagaimana jika hanya dua yang meninggal?" Beliau ﷺ menjawab, "Bahkan dua pun (akan melindunginya dari api Neraka)." Dengan demikian, pengajaran bagi wanita dipisahkan dari pengajaran bagi laki-laki dan tidak dicampur. Shalat pun dilakukan dalam saf-saf yang terpisah, dan ketika mereka keluar dari masjid, mereka tidak keluar bersama sehingga bercampur; sebaliknya, Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang telah shalat akan menunggu hingga para wanita keluar, baru kemudian mereka keluar."
“Some women requested the Prophet to fix a day for them as the men were taking all his time. On that he promised them one day for religious lessons and commandments. Once during such a lesson the Prophet said, "A woman whose three children die will be shielded by them from the Hell fire." On that a woman asked, "If only two die?" He replied, "Even two (will shield her from the Hell-fire).” In other words, the teaching of the women was separated from that of the men, and it was not mixed. The prayer was also done in separate rows, and when they left the mosque they would not leave together thus mixing, rather the Messenger (pbuh) and the companions who had prayed would wait until the women left and then they would leave.
- Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu Salamah:
- Al-Bukhari reported from Umm Salamah:
. كانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيراً، قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَ ن رَى، أَنَّ النَّبِيَّ « كَانَ يُسَلِّمُ، « : وفي رواية عنده أيضاً قالت .» وَاللهُ أَعْلَمُ، لِكَيْ يَ نْ فُذَ مَنْ يَ نْصَرِفُ مِنْ النِّسَاءِ »فَ يَ نْصَرِفُ النِّسَاءُ فَ يَدْخُلْنَ ب يُُوتَ هُنَّ مِنْ قَ بْلِ أَنْ يَ نْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ .
. كانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِي مَكَانِهِ يَسِيراً، قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَ ن رَى، أَنَّ النَّبِيَّ « كَانَ يُسَلِّمُ، « : وفي رواية عنده أيضاً قالت .» وَاللهُ أَعْلَمُ، لِكَيْ يَ نْ فُذَ مَنْ يَ نْصَرِفُ مِنْ النِّسَاءِ »فَ يَ نْصَرِفُ النِّسَاءُ فَ يَدْخُلْنَ ب يُُوتَ هُنَّ مِنْ قَ بْلِ أَنْ يَ نْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ .
"Nabi ﷺ setelah selesai shalat dengan salam biasanya tetap berada di tempatnya sebentar." Ibnu Syihab berkata, "Saya berpendapat (dan Allah (SWT) lebih mengetahui), bahwa beliau menunggu kepergian para wanita yang telah shalat," dan dalam riwayat lain: "Ketika Nabi ﷺ selesai shalat dengan salam, para wanita pergi dan masuk ke rumah mereka sebelum Rasulullah ﷺ beranjak pergi." Oleh karena itu, pengajaran tidak boleh dicampur.
“The Prophet after finishing the prayer with Taslim used to stay at his place for a while." Ibn Shihab said, "I think (and Allah (swt) knows better), that he used to wait for the departure of the women who had prayed”, and in another report: “When the Prophet finished the prayer with Taslim, the women would depart and enter their houses before Allah (swt)'s Messenger (pbuh) departed.” And, therefore, teaching must not be mixed.
Adapun masalah sekolah-sekolah swasta yang tidak boleh bersifat khusus untuk suatu mazhab, agama, aliran pemikiran, ras, atau warna kulit, hal ini disebabkan karena sekolah-sekolah yang didirikan atas dasar tersebut berdampak pada persatuan Negara dan memfokuskan perhatian pada titik-titik perbedaan, terlebih lagi karena sekolah memainkan peran penting dalam membentuk mentalitas dan watak para siswa. Pada akhir masa Khilafah 'Utsmaniyah, sekolah-sekolah semacam itu menjadi unsur perusak di dalam tubuh Negara. Oleh karena itu, sekolah-sekolah tersebut diharamkan karena kerusakan yang ditimbulkannya dan karena mengarah kepada yang haram. Dengan kata lain, dalilnya adalah kaidah tentang larangan membahayakan (la dharar) dan kaidah yang menyatakan bahwa: "Sarana menuju yang haram juga haram."
As for the issue of the private schools not being specific to a sect, religion, school of thought, race or colour – this is because schools established on this basis lead to effects upon the unity of the State and focus upon points of difference, especially since schools play an important role in building the mentality and disposition of the students. At the end of the ‘Uthmani Khilafah such schools were a destructive element in the body of the State. Therefore, these schools are prohibited due to what damage they produce and that they lead to the Haram, in other words, the evidence is the rule of harm and the rule that states that: "The means to something forbidden is also forbidden".
Ini terlepas dari seruan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk saling mengenal sesama manusia dan meninggalkan fanatisme kesukuan, serta tidak membeda-bedakan berdasarkan ras atau warna kulit. Allah (SWT) berfirman:
This is apart from the call that is found in the Quran and the Sunnah to know other people and to discard tribalism, and not to differentiate on the basis of race or colour. Allah (swt) says:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah (SWT) adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah (SWT) Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13). Dan Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah riwayat yang dicatat oleh Muslim dari Abu Hurairah:
“O mankind, indeed We have created you from male and female and made you peoples and tribes that you may know one another. Indeed, the most noble of you in the sight of Allah (swt) is the most righteous of you. Indeed, Allah (swt) is Knowing and Acquainted.” (TMQ 49:13). And the Messenger (pbuh) said in a narration reported by Muslim from Abu Hurayrah:
. مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قَاتَلَ « » تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ ي غَْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَ نْصُرُ عَصَبَةً فَ قُتِلَ فَقِتْ لَةٌ جَاهِلِ يَّة.
. مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قَاتَلَ « » تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ ي غَْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَ نْصُرُ عَصَبَةً فَ قُتِلَ فَقِتْ لَةٌ جَاهِلِ يَّة.
“Barangsiapa yang membelot dari ketaatan (kepada Amir) dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, lalu ia mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati pada masa Jahiliyah. Barangsiapa berperang di bawah panji suatu kaum yang buta (terhadap tujuan perjuangan mereka, yaitu tidak mengetahui apakah tujuan mereka benar atau tidak), yang marah karena kesukuan, menyerukan orang untuk berperang demi kehormatan kelompoknya, dan membela sanak kerabatnya (yakni berperang bukan demi agama Allah (swt) melainkan demi keluarga atau kabilah ini), jika ia terbunuh dalam peperangan itu, maka ia mati seperti mati pada masa Jahiliyah.” Dan diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad dari Abu Nadrah yang dishahihkan oleh Al-Zayn: Seseorang yang mendengar khutbah Rasulullah ﷺ di pertengahan hari-hari Tasyriq menceritakan kepadaku bahwa beliau bersabda: “Wahai manusia, Tuhan kalian satu, bapak kalian satu, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab, tidak pula non-Arab atas Arab, tidak bagi yang berkulit merah atas yang berkulit hitam, tidak pula yang berkulit hitam atas yang berkulit merah, kecuali dengan takwa. Bukankah aku telah menyampaikan?” Mereka berkata: “Rasulullah ﷺ telah menyampaikan.” Inilah semua dalil bagi artikel ini.
“One who defected from obedience (to the Amir) and separated from the main body of the Muslims-if he died in that state-would die the death of one belonging to the days of Jahiliyya. One who fights under the banner of a people who ate blind (to the cause for which they are fighting. i. e. do not know whether their cause is just or otherwise), who gets flared up with family pride, calls, (people) to fight for their. family honour, and supports his kith and kin (i.e. fights not for the cause of Allah (swt) but for the sake of this family or tribe) -if he is killed (in this fight), he dies as one belonging to the days of Jahiliyya”. And it is reported by Ahmad with a chain from Abu Nadrah authenticated by Al-Zayn: Someone who heard the sermon of the Messenger of Allah (pbuh) in the middle of the days of Tashriq told me that he said: O people – your Lord is one, and your father is one, there is no preference for an Arab over a non-Arab, nor a non-Arab over an Arab, nor for the red over the black, nor the black over the red, except in Taqwa (piety). Have I not conveyed? They said: The Messenger of Allah (pbuh) has conveyed.” These are all the evidences for the article.