Pasal 39
Article 39
Khalifah tidak memiliki masa jabatan yang tetap. Selama Khalifah menjaga syariat dan menerapkan hukum-hukumnya, serta mampu menjalankan urusan negara, ia tetap menjadi Khalifah selama keadaannya tidak berubah menjadi keadaan yang akan mencabutnya dari kepemimpinan negara. Jika keadaannya berubah dengan cara demikian, maka wajib untuk memberhentikannya dari jabatannya pada saat itu.
The Khalifah does not have a fixed term of office; as long as the Khalifah preserves the Shari’ah and he implements its rules, and is capable of carrying out the affairs of the State, he remains as a Khalifah as long as his situation does not change to one that would remove him from the leadership of the State. If his state changes in this manner, then it is obligatory to remove him from his position at that time.
Dalil atas hal ini adalah bahwa teks bai'at yang disebutkan dalam riwayat-riwayat datang dalam bentuk yang mutlak dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Selain itu, para Khulafaa' Rasyidin masing-masing dibaiat dengan bai'at dalam bentuk yang mutlak, yaitu bai'at sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat, dan syaratnya tidak ditentukan. Maka masing-masing dari mereka memikul Khilafah sejak dibaiat hingga wafat, dan ini merupakan Ijma' para sahabat bahwa Khilafah tidak memiliki jangka waktu tertentu, melainkan bersifat mutlak, dan siapa yang dibaiat maka ia tetap menjadi Khalifah hingga wafat. Hal ini berlaku kecuali jika terjadi sesuatu pada Khalifah yang dapat memberhentikannya, atau yang menjadikan pemberhentiannya wajib pada saat itu. Namun ini bukanlah pembatasan atas jangka waktu Khilafah, melainkan sesuatu yang terjadi yang menyebabkan kekurangan pada syarat-syarat Khilafah, karena bentuk bai'at yang telah ditetapkan oleh nash-nash syariat dan Ijma' para sahabat menjadikan Khilafah sebagai jangka waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi, ia dibatasi oleh komitmen terhadap apa yang ia dibaiat atasnya, yaitu Kitab dan Sunnah, dengan kata lain penerapan syariat; jika ia tidak menjaga syariat atau tidak menerapkannya, maka ia menampakkan kekafiran yang nyata, yang menjadikan perlawanan terhadapnya wajib atas umat berdasarkan riwayat tersebut.