Pasal 125
Article 125
Wajib menjamin bahwa seluruh kebutuhan pokok setiap orang terpenuhi, dan terpenuhi sepenuhnya secara individual, serta menjamin bahwa setiap individu difasilitasi untuk memenuhi kebutuhan tambahan (kebutuhan tidak pokok) hingga tingkat setinggi mungkin.
It is obligatory to guarantee that all the basic needs are met for everyone, and are completely met on an individual basis, and to guarantee that every individual is facilitated to satisfy the extra needs (non-essential needs) to the highest level possible.
Artikel ini memiliki dua bagian: pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, dan kedua, memudahkan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan mewah.
This article has two halves: firstly, guaranteeing that the basis needs are satisfied and secondly, facilitation of the satisfaction of the luxurious needs.
Paruh pertama memiliki beberapa dalil untuk hal tersebut, karena Pembuat Syariat (SWT) menganjurkan mencari penghasilan, mencari rezeki dan berusaha, serta menjadikan usaha mencari rezeki sebagai suatu kewajiban; Allah (SWT) berfirman:
The first half has several evidences for it, since the Legislator (swt) encouraged earning, seeking provision and effort, and made the effort to earn provisions a duty; Allah (swt) said:
"Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya." (QS. 67:15) dan:
“So walk among its slopes and eat of His provision.” (TMQ 67:15) and:
"Dan apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah (SWT)." (QS. Al-Jumu'ah: 10). Nabi ﷺ bersabda:
“And when the prayer has been concluded, disperse within the land and seek from the bounty of Allah (swt).” (TMQ 62:10). The Prophet said:
. » كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ ي قَُوتُ « .
. » كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ ي قَُوتُ « .
“Cukup dosa bagi seseorang jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang dinyatakan shahih oleh Al-Nawawi, dari ‘Abdullah (SWT) bin ‘Amru bin Al-‘Ash). Ini adalah dasar untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok seseorang melalui penghasilannya. Maka Allah (SWT) mewajibkan bekerja bagi laki-laki yang membutuhkan dan mampu, agar ia dapat memenuhi kebutuhannya. Artinya, bekerja wajib bagi orang yang mampu ini, dan jika ia tidak melakukannya, ia akan berdosa sebagaimana berlaku pada setiap kewajiban. Adapun perempuan, dan laki-laki yang tidak mampu bekerja, wajib diberi nafkah, dan ini merupakan hak yang mengikat bagi mereka, serta negara wajib menyediakannya. Nafkah istri adalah kewajiban suami; Nabi ﷺ bersabda:
“It is sufficient sin for a man that he neglects him whom he maintains.” (reported by Abu Dawud with an chain that Al- Nawawi authenticated from ‘Abd Allah (swt) b. ‘Amru b. Al-‘As). This is the origin in guaranteeing the person’s satisfaction of all their basic needs through his earning. So Allah (swt) made work a duty upon the needy male who is capable in order for him to satisfy his needs. This means that work is compulsory on this capable person and if he does not undertake it he would be punished as is the case with every duty. As for women, and those men who are incapable of work, it is a duty to provide them with maintenance and this is a binding right for them, and the State is bound to provide it. Maintenance of the wife is a duty upon the husband; the Prophet said:
. » وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُ هُنَّ وَكِسْوَتُ هُنَّ بِالْمَعْرُوفِ «.
. » وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُ هُنَّ وَكِسْوَتُ هُنَّ بِالْمَعْرُوفِ «.
"Kewajiban baginya adalah rezeki dan pakaian mereka menurut cara yang patut." Menafkahi anak-anak adalah kewajiban ayah; Allah (SWT) berfirman: "Dan kewajiban ayah adalah memberi rezeki dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233), dan Rasulullah ﷺ bersabda kepada Hindun:
“Upon you is their provision and their clothing according to what is acceptable”. Maintenance for the children is a duty upon their father; Allah (swt) said: “Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable.” (TMQ 2:233), and the Messenger of Allah (pbuh) said to Hind:
. » خُذِيْ مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ « .
. » خُذِيْ مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ « .
"Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu menurut cara yang patut," setelah ia mengeluh bahwa Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Nafkah bagi ahli waris; Allah (SWT) berfirman:
“Take whatever is sufficient for you and your child according to what is acceptable.” after she had complained that Abu Sufyan was a miserly man. Maintenance for the inheritor; Allah (swt) said:
“Ahli waris pun dibebani kewajiban yang sama.” (QS. 2:233) setelah firman-Nya (SWT):
“An heir shall be chargeable in the same way.” (TMQ 2:233) after His (swt) words:
"Kewajiban ayah adalah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS. 2:233), maka Syari'ah mewajibkan nafkah bagi perempuan tanpa syarat atas pewaris, karena Syari'ah tidak membebankan kewajiban mencari penghasilan kepadanya, dan mewajibkan atasnya nafkah bagi laki-laki yang tidak mampu bekerja, jika mereka miskin.
Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable.” (TMQ 2:233), so the Shari’ah obligated the maintenance of the female without restriction upon the inheritor, since it did not make seeking an earning a duty upon her, and obligated upon him the maintenance for the incapable males, if they were poor.
Jika tidak ada orang yang berkewajiban memberi nafkah, atau jika mereka ada tetapi tidak mampu membayar nafkah, syariat mewajibkan nafkah ini atas Baitul Mal, yakni atas negara. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
In the absence of anyone who was obligated to pay maintenance, or if they were present but unable to pay the maintenance, the Shari’ah obligated this maintenance upon the Bayt Al-Mal, in other words, upon the State. It is narrated that Abu Hurayrah said: The Messenger of Allah (pbuh) said:
. » مَنْ تَ رَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَ رَكَ كَلاًّ فَإِلَيْ نَا « .
. » مَنْ تَ رَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَ رَكَ كَلاًّ فَإِلَيْ نَا « .
“Barangsiapa meninggal (di antara kaum Muslimin) dengan meninggalkan harta, maka harta itu akan menjadi milik ahli warisnya; dan jika ia meninggalkan anak-anak yatim (tanggungan), maka kami yang akan mengurus mereka.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah), dan al-kall adalah orang lemah yang tidak memiliki ayah maupun anak. Dalam jalur riwayat lain disebutkan:
“If somebody dies (among the Muslims) leaving some property, the property will go to his heirs; and if he leaves orphans (dependents), we will take care of them.” (agreed upon from Abu Hurayrah), and the kall is the weak who has no father or son. In another chain of the narration it is mentioned:
.» مَنْ تَ رَكَ مَالاً فَلَِِهْلِهِ وَمَنْ تَ رَكَ دَيْ نًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ « .
.» مَنْ تَ رَكَ مَالاً فَلَِِهْلِهِ وَمَنْ تَ رَكَ دَيْ نًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ « .
“Barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan utang dan tanggungan, maka urusannya diserahkan kepadaku dan aku yang akan bertanggung jawab,” (diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir). Kata ad-Diya’ (الضياع) maknanya, yakni anak-anak; hal ini disebutkan dalam kamus Al-Muhit: “Ad-Diya’ juga berarti anak-anak.” Dengan dalil-dalil ini, syariat telah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok orang miskin, baik ia perempuan, atau laki-laki yang tidak mampu bekerja, atau yang penghasilannya tidak mencukupi.
“If anyone leaves property, it goes to his heir and if anyone leaves debt and dependants, let the matter come to me and I shall be responsible,” (reported by Muslim from Jabir), and the Daya’an is in other words, the children; it is mentioned in Al-Muhit dictionary: “Al-Diya’ is also the children”. So through these evidences the Shari’ah has guaranteed the fulfilment of the basic needs of the poor if they were female, or a male who was not capable of earning or if his earnings were not enough.
Orang yang tidak mampu menurut syariat adalah orang yang secara harfiah tidak mampu bekerja, atau orang yang tidak mampu dari sudut pandang hukum, yaitu orang yang tidak mampu menemukan pekerjaan yang dengannya ia dapat memperoleh penghasilan. Keduanya dianggap sebagai orang yang tidak mampu.
The incapable according to the Shari’ah is either the one literally unable to work, or the one who is incapable from the view of the law, meaning the one who is unable to find work through which he could gain his earning. Both of these are considered incapable.
Melalui dalil-dalil ini, Syariat menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok mereka melalui nafkah, bagi perempuan tanpa batasan, dan bagi laki-laki yang secara harfiah maupun secara hukum tidak mampu, dan hal ini pada mulanya menjadi kewajiban suami dan setiap ahli waris; apabila mereka tidak ditemukan atau tidak mampu, maka kewajiban itu beralih kepada Bayt Al-Mal, yakni negara.
Through these evidences the Shari’ah guaranteed them the fulfilment of all of their basic needs by maintenance, for the female without restriction, and for those men who are either literally or legally incapable, and this is initially upon the husband and any inheritor, and if they were not found or were incapable then upon the Bayt Al-Mal, in other words, the State.
Agar Syariat dapat menjamin bahwa Baitul Mal mampu menjalankan pemeliharaan ini, perhatian khusus diberikan pada pemasukan tertentu, sehingga Baitul Mal memiliki bagian untuk zakat bagi kaum fakir.
In order for the Shari’ah to guarantee that the Bayt Al-Mal could carry out this maintenance, special concern is given to specific income, and so the Bayt Al-Mal has a section for the Zakah for the poor:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin.” sampai pada firman-Nya: “Dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. at-Taubah: 60). Jika zakat tidak mencukupi, maka nafkah harus dibayarkan dari pendapatan lain ke Bayt al-Mal berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Zakah expenditures are only for the poor and for the needy.” until the words: “And for the [stranded] traveller.” (TMQ 9:60). If the Zakah is not sufficient, then the maintenance must be paid from other income to the Bayt Al-Mal due to the words of the Prophet :
.» وَمَنْ تَ رَكَ دَيْ نًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ « .
.» وَمَنْ تَ رَكَ دَيْ نًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ « .
"Barang siapa meninggalkan utang dan tanggungan keluarga, hendaklah urusannya diserahkan kepadaku dan akulah yang bertanggung jawab" (diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir), yakni menjadi tanggung jawab negara, berdasarkan sabda beliau ﷺ:
“If anyone leaves debt and dependants, let the matter come to me and I shall be responsible” (reported by Muslim from Jabir), in other words, upon the State, and due to his words:
. » الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ « .
. » الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ « .
"Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar). Dan di antara tanggung jawab terpenting seorang Imam kepada rakyatnya adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok mereka. Oleh karena itu, nafkah mereka diberikan dari pendapatan Bayt Al-Mal, karena mendistribusikan nafkah kepada orang-orang miskin merupakan tanggung jawab Negara. Jika pendapatan Bayt Al-Mal yang telah pasti tidak mencukupi, maka pajak dikenakan kepada kaum Muslimin yang kaya sesuai dengan jumlah yang cukup untuk menyediakan nafkah tersebut, dan pajak itu diambil dari mereka secara paksa agar dimasukkan ke Bayt Al-Mal demi nafkah tersebut, karena hal ini termasuk alasan yang membolehkan Khalifah untuk memungut pajak. Hal ini karena jika Zakat dan pendapatan Bayt Al-Mal yang telah pasti tidak mencukupi untuk menyediakan nafkah, maka hal itu menjadi kewajiban atas seluruh kaum Muslimin; Rasulullah ﷺ bersabda:
“The Imam (ruler) is a guardian and he is responsible for his subjects” (reported by Al-Bukhari from Abdullah Bin Umar), and amongst the most important responsibilities to his subjects is to guarantee the fulfilment of their basic needs. Therefore, their maintenance is provided from the income of the Bayt Al-Mal, since it is from the State responsibilities to distribute the maintenance to the poor. If the confirmed income of the Bayt Al-Mal was not sufficient, taxes would be imposed upon the rich Muslims in accordance with what would be enough to provide this maintenance, and it would be taken from them by force in order to get it to the Bayt Al-Mal for the sake of this maintenance, since this is from the reasons that the Khalifah can impose taxes. This is because if the Zakah and the confirmed income of the Bayt Al-Mal is not sufficient to provide the maintenance, then it becomes a duty upon all of the Muslims; the Messenger (pbuh) said:
.» وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَ قَدْ بَرِئَتْ مِنْ هُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَ عَالَى « .
.» وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَ قَدْ بَرِئَتْ مِنْ هُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَ عَالَى « .
“Setiap kali penduduk suatu daerah bangun pagi sementara di antara mereka ada orang yang kelaparan, maka perjanjian dan perlindungan Allah (swt) kepada mereka telah terlepas.” (diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar dan dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir), yang merupakan riwayat yang menunjukkan tuntutan untuk memberi makan orang yang kelaparan, dan dikaitkan dengan celaan, sehingga tuntutan tersebut bersifat pasti, yang karenanya menunjukkan bahwa hal itu wajib atas mereka. Oleh sebab itu, Khalifah boleh memungut pajak dari orang-orang yang mampu, dan mengambilnya dari mereka bahkan dengan paksa bila diperlukan, karena ia sedang menjalankan kewajiban.
“Whenever the people of an area wake up with a hungry person amongst them, then Allah (swt)’s covenant and protection to them is absolved.” (reported by Ahmad from Ibn Umar and authenticated by Ahmad Shakir), which is a report that implies a request to feed the hungry, and is connected to a blame, and so the request is definite, which therefore indicates that it is obligatory upon them. Therefore, the Khalifah can impose taxes upon who is capable of them, and take it from them even by force if necessary, since he is executing a duty.
Semua dalil ini menunjukkan bahwa syariah mewajibkan adanya jaminan terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara perorangan, serta menetapkan penghasilan yang menjamin terlaksananya pemenuhan kebutuhan tersebut, dan menjamin keberlangsungannya.
This is all evidence that the Shari’ah obligated guaranteeing the satisfaction of all the basic needs for all the individuals, on an individual basis, and specified the income which guarantees the undertaking of this fulfilment, and guarantees its undertaking and continuation of it.
Ini dilihat dari sudut pandang jaminan pemenuhan kebutuhan setiap individu secara perorangan. Adapun dari sudut pandang bahwa yang dipenuhi adalah seluruh kebutuhan pokok, kenyataan hidup bagi individu adalah bahwa kebutuhan pokoknya ialah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dalil-dalil syariat telah menjamin nafkah, dan nafkah itu adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Di luar itu, terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ketiga hal tersebut (makanan, pakaian, dan tempat tinggal) merupakan kebutuhan pokok, sedangkan selain itu adalah kelebihan dan tambahan.
This is from the angle of guaranteeing the fulfilment for all of the individuals, on an individual basis. As for the angle that the fulfilment is of all the basic needs, the reality of life for the individual is that the basic needs are food, clothing and shelter, and the Shari’ah evidences which came guaranteed maintenance, and maintenance is food, clothing and shelter. Above and beyond that there are evidences that indicate that these three (food, clothing, and shelter) are the basic needs, and anything else is surplus and extra.
Adapun dalil-dalil bahwa nafkah itu berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, Allah (SWT) berfirman:
As for the evidences that maintenance is food, clothing and shelter, Allah (swt) said:
“Kewajiban ayah adalah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. 2:233) dan Dia berfirman: “Tempatkanlah mereka di tempat tinggal kalian sesuai dengan kemampuan kalian.” (QS. 65:6) dan Dia berfirman: “Dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian.” (QS. 5:89), maka Allah (swt) menjelaskan bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal termasuk nafkah. Nabi ﷺ bersabda tentang para wanita, yakni para istri:
“Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable.” (TMQ 2:233) and said: “Lodge them [in a section] of where you dwell out of your means.” (TMQ 65:6) and said: “From the average of that which you feed your [own] families.” (TMQ 5:89), and so Allah (swt) clarified that food, clothing and shelter is maintenance. The Prophet said about women, in other words, wives:
. » أَلا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ « .
. » أَلا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ « .
"Dan hak mereka atas kalian adalah kalian memberi mereka rezeki dan memberi mereka pakaian dengan yang baik" (diriwayatkan dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi dari Amr bin Al-Ahwash). Dalam riwayat lain beliau bersabda:
“And their right over you is that you provide for them and dress them with what is good” (reported and authenticated by Al- Tirmidhi fromAmrf b. Al-Ahwas). In another narration he said:
.» وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُ هُنَّ وَكِسْوَتُ هُنَّ بِالْمَعْرُوفِ « .
.» وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُ هُنَّ وَكِسْوَتُ هُنَّ بِالْمَعْرُوفِ « .
“Dan hak mereka atas kalian adalah memberi mereka rezeki dan pakaian dengan cara yang patut.” (diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir). Ini merupakan dalil bahwa nafkah adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan bahwa ketiganya adalah kebutuhan pokok. Utsman bin ‘Affan meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada hak bagi anak Adam selain dari hal-hal ini: rumah yang ia tempati, pakaian yang menutupi auratnya, dan jilf (sepotong roti) serta air.” (Hasan) Adapun dalil bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal adalah kebutuhan pokok, sedangkan selainnya adalah tambahan, diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
“And their right over you is to provide for them and cloth them with what is acceptable.” (reported by Muslim from Jabir). These are evidences that the maintenance is food, clothing and shelter, and that these are the basic needs. Uthman bin 'Affan narrated that the Prophet (s.a.w) said: "There is no right for the son of Adam in other than these things: A house which he lives in, a garment which covers his nakedness, and Jilf (a piece of bread) and water." (Hasan) As for the evidences that food, clothing and shelter are the basic needs and anything else is extra, it is narrated from the Prophet that he said:
. كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَ يْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَث وَْبٍ ي وَُارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا « » فَضَلَ عَنْ هَذَا فَ لَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَ ق .
. كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَ يْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَث وَْبٍ ي وَُارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا « » فَضَلَ عَنْ هَذَا فَ لَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَ ق .
"Tidak ada hak bagi anak Adam selain dari hal-hal berikut ini: rumah tempat tinggal, sepotong roti, pakaian yang menutupi auratnya, dan air." Dan diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda:
“There is no right for the son Adam in other than these things: a house to live in, a piece of bread, a garment which covers his nakedness (‘Awrah), and water.”. And it is narrated with a different wording:
. لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَ ق فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَ يْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَ وْبٌ ي وَُارِي « » عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ .
. لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَ ق فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَ يْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَ وْبٌ ي وَُارِي « » عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ .
"Anak Adam tidak berhak atas sesuatu pun selain ini: rumah tempat tinggal, pakaian untuk menutupi 'Awrah (bagian tubuh yang wajib ditutup di hadapan umum), sepotong roti, dan air." (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berkata bahwa hadis ini Hasan Sahih). Redaksi kedua riwayat ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dalam riwayat-riwayat tersebut, yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal: "naungan sebuah rumah"; "rumah tempat tinggal"; "sehelai pakaian untuk menutupi 'Awrah"; "sepotong roti dan air" sudah cukup dan memadai. Dan sabda beliau dalam riwayat: «فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ»
“The son of Adam has no right to anything except these: a house to live in, a clothing to cover his ‘Awrah (parts of body that must be covered in public), a chunk of bread, and water.” (reported by Al-Tirmidhi who said it is Hasan Sahih). The wording of the two narrations indicates that what has been mentioned in these narrations, which was food, clothing and shelter: “shade of a house”; “a house to live in”; “a piece of clothing to cover his ‘Awrah”; “a chunk of bread and water” is enough and sufficient. And his words in the narration: .» فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَ لَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَ ق «.
"dan anak Adam tidak punya hak atas sesuatu yang lebih dari itu" sangat jelas menunjukkan bahwa ketiga hal ini adalah kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kedua riwayat ini menjelaskan bahwa kebutuhan pokok adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan apa pun yang lebih dari itu bukanlah kebutuhan pokok. Dengan terpenuhinya ketiga hal ini, kebutuhan pokok setiap individu sudah terpenuhi. Adapun dalil bahwa pemenuhan ini harus merupakan pemenuhan yang sempurna, hal itu tersebut dalam dalil-dalil yang menyebutkan bahwa pemenuhan tersebut harus dilakukan secara layak (Bilma'ruf), dan dalam jumlah yang mencukupi, sebagaimana firman Allah (SWT): "dengan cara yang layak (Bilma'ruf)" dalam firman-Nya (SWT):
“and the son of Adam has no right in anything surplus to that” is absolutely clear that these three are the basic needs. Therefore, these two narrations relate that the basic needs are food, clothing and shelter, and anything extra is not basic. By fulfilling these three, the basic needs of individuals would have been satisfied. As for the evidence that this satisfaction must be complete satisfaction, this is what was related in the evidences when it mentioned that this fulfilment must be reasonable (Bilma’ruf), and be of a sufficient amount, since Allah (swt) said: “on a reasonable basis (Bilma’ruf)” in His (swt) words:
"Kewajiban ayah adalah memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut," (QS 2:233), dan Rasulullah ﷺ bersabda: "dengan cara yang patut (bil-ma'ruf)" dalam sabdanya:
“Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable.” (TMQ 2:233), and the Messenger (pbuh) said: “reasonable (Bilma’ruf)” in his words:
.» وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُ هُنَّ وَكِسْوَتُ هُنَّ بِالْمَعْ روفِ «.
.» وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُ هُنَّ وَكِسْوَتُ هُنَّ بِالْمَعْ روفِ «.
"Dan hak mereka atas kalian adalah memberi mereka rezeki dan pakaian dengan cara yang patut." Dan makna "yang patut" (Bil-ma'ruf) adalah dengan kata lain, apa yang diterima atau layak di antara manusia. Dan beliau bersabda, "Ambillah yang mencukupimu," dalam sabdanya kepada Hindun:
“And their right over you is to provide for them and cloth them with what is acceptable”. And the meaning of what is reasonable (Bilma’ruf), is in other words, what is acceptable or reasonable between people. And he said: “whatever is sufficient” in his words to Hind:
. » خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ «.
. » خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ «.
“Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang patut (bil-ma’ruf)” (muttafaq ‘alaih dari riwayat ‘Aisyah (ra)), dan dengan demikian disebutkan bahwa jumlahnya harus mencukupi. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan harus sempurna, dengan kata lain, seluruh kebutuhan pokok harus terpenuhi sesuai dengan apa yang dianggap wajar di tengah masyarakat. Jadi kecukupan merupakan suatu syarat, yakni hingga kebutuhannya terpenuhi berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Di samping kecukupan, juga disyaratkan bahwa kecukupan itu tercapai dengan cara yang wajar, yakni tidak sekadar cukup menurut ukuran terendah, melainkan cukup menurut ukuran yang wajar di negeri tempat mereka tinggal dan di tengah masyarakat tempat mereka hidup. Dengan demikian ditegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan harus sempurna, dan semua ini merupakan dalil bagi paruh pertama dari artikel tersebut.
“Take whatever is sufficient for you and your child that is acceptable (Bilma’ruf)” (agreed upon from the narration of Aisha(ra)), and so it mentions that it should be a sufficient amount. This indicates that the satisfaction should be complete, or in other words, all of the basic needs should be satisfied according to what is reasonable amongst the people. So sufficiency is a condition, in other words, until they are satisfied by food, covered in clothes, and have accommodation. Along with sufficiency, it is a condition that this sufficiency is met by what is reasonable, in other words, not simply sufficient by the lowest criteria, but rather sufficient by what is reasonable in that country which they live, and the people that they live amongst. Accordingly it is confirmed that the satisfaction must be complete, and all of this is the evidence for the first half of the article.
Selain itu, dalil-dalil syariat tidak hanya mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok individu secara perseorangan, melainkan juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok umat dengan menjamin keamanan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan bagi warga negara.
Additionally, the Shari’ah evidences did not obligate meeting the basic needs of the individuals person by person alone; rather they also obligated fulfilling the basic needs of the Ummah by ensuring security, medical care and education for the citizens.
Keamanan merupakan salah satu kewajiban utama Negara, karena ia menyebarkan keamanan dan ketenteraman bagi warganya, sampai-sampai Negara kehilangan jati dirinya apabila tidak mampu memberikannya. Oleh karena itu, merupakan syarat di Dar Al-Islam bahwa Negara Islam mampu menjaga keamanannya dengan kekuatannya sendiri, dan inilah sebabnya ketika Rasulullah ﷺ memberitahukan kaum Muslimin tentang negeri tempat hijrah mereka, hal pertama yang beliau sebutkan adalah keamanan. Beliau bersabda kepada para sahabatnya di Makkah sebagaimana diriwayatkan Ibnu Ishaq dalam Sirah-nya:
Security is one of the primary obligations of the State, since it spreads security and safety for its citizens, to the point that the State loses its entity if it is not able to provide it. Accordingly it is a condition in Dar Al-Islam that the Islamic State is capable of preserving its security with its own powers, and this is why when the Messenger of Allah (pbuh) informed the Muslims about the abode of their emigration, the first thing he mentioned was security. He said to his companions in Makkah according to what Ibn Ishaq reported in his Sirah:
. » إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَكُمْ إِخْوَاناً وَدَاراً تَأْمَنُونَ بِهَا « .
. » إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ لَكُمْ إِخْوَاناً وَدَاراً تَأْمَنُونَ بِهَا « .
"Allah (swt) telah menjadikan untuk kalian saudara-saudara seiman dan tempat tinggal yang membuat kalian merasa aman", dan demikian pula ketika kaum Anshar menemui Rasulullah ﷺ dan sahabat beliau Abu Bakar (ra), kata pertama yang mereka ucapkan kepada keduanya sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih dari Anas: فَاسْتَ قْبَ لَهُمَا زُهَاءُ خَمْسِمائةٍ مِنَ الأَنْصَارِ حتى انْ تَ هَوْا إِلَيْهِمَا. فقالت الأنصارُ: « » انْطَلِقَا آمِنَ يْنِ مُطَاعَيْنِ .
“Allah (swt) made fellow brothers for you and a settlement that you feel safe in”, and similarly when the Ansar met the Messenger of Allah (pbuh) and his companion Abu Bakr (ra), the first thing they said to them as reported by Ahmad with an authentic chain from Anas: . فَاسْتَ قْبَ لَهُمَا زُهَاءُ خَمْسِمائةٍ مِنَ الأَنْصَارِ حتى انْ تَ هَوْا إِلَيْهِمَا. فقالت الأنصارُ: « » انْطَلِقَا آمِنَ يْنِ مُطَاعَيْنِ .
"Mereka disambut oleh sekitar lima ratus orang Anshar yang berkata: Berangkatlah, dalam keadaan selamat dan ditaati," dan dengan demikian, menyebarkan rasa aman bagi warga negara termasuk dari tugas-tugas pokok Negara.
“They were received by about five hundreds of Ansar who said: Set off, safe and obeyed”, and so the spreading of safety for the citizens is from the essential duties of the State.
Kesehatan dan pelayanan medis termasuk kewajiban Negara, sehingga harus tersedia dengan mudah bagi warga negara, baik dari sisi klinik dan rumah sakit maupun fasilitas umum yang digunakan untuk pengobatan oleh kaum Muslimin. Dengan demikian, pengobatan medis dari sisi ini termasuk kemaslahatan dan fasilitas umum. Kemaslahatan dan fasilitas umum wajib diselenggarakan oleh Negara, karena merupakan urusan yang menjadi tanggung jawab Negara, sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:
Health and medical care are from the obligations of the State such that they must be readily available for the citizens, from the angle of clinics and hospitals, and public utilities used for treatment by the Muslims. So, medical treatment from this angle is part of the interests and public utilities. The interests and public utilities must be undertaken by the State since they are from the issues that the State is responsible over, in accordance with the words of the Messenger (pbuh) :
. » الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ « .
. » الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ « .
"Imam (penguasa) adalah pemelihara, dan bertanggung jawab (dan akan dimintai pertanggungjawaban) atas rakyatnya." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar). Hadits ini bersifat umum mengenai tanggung jawab Negara atas kesehatan dan pelayanan medis, karena keduanya termasuk tanggung jawab wajib Negara.
“The Imam (ruler) is a guardian, and responsible (and will be questioned) for his subjects.” (reported by Al-Bukhari from Abdullah Bin Umar). This text is general regarding the responsibility of the State for health and medical care since they are part of the obligatory responsibilities of the State.
Ada dalil-dalil yang khusus mengenai kesehatan dan perawatan medis: Muslim meriwayatkan dari Jabir yang berkata:
There are evidences specific to health and medical care: Muslim reported from Jabir who said:
.» إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَ قَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ بَ عَثَ رَسُولُ اللَّهِ «.
.» إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَ قَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ بَ عَثَ رَسُولُ اللَّهِ «.
“Rasulullah ﷺ mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'b. Tabib itu memotong pembuluh darahnya lalu mengkauterisasinya.” Dan Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, yang berkata:
“Allah (swt)'s Messenger (pbuh) (may peace be upon him) sent a physician to Ubay b. Ka'b. He cut the vein and then cauterised it”. And Al-Hakim narrated in Al-Mustadrak from Zayd b. Aslam from his father who said:
. مَرِضْتُ فِي زَمَانِ عُمَرَ بِنَ الْخَطَّابِ مَرَضاً شَدِيداً فَدَعَا لِي عُمَرُ طَبِيباً فَحَمَانِي « » حَتَّى كُنْتُ أَمُصُّ النَّ وَاةَ مِنْ شِدَّةِ الْحِمْيَةِ.
. مَرِضْتُ فِي زَمَانِ عُمَرَ بِنَ الْخَطَّابِ مَرَضاً شَدِيداً فَدَعَا لِي عُمَرُ طَبِيباً فَحَمَانِي « » حَتَّى كُنْتُ أَمُصُّ النَّ وَاةَ مِنْ شِدَّةِ الْحِمْيَةِ.
"Aku jatuh sakit parah pada masa Umar bin Al-Khattab, lalu beliau memanggilkan seorang tabib untukku. Tabib itu menghangatkan tubuhku hingga aku sampai menghisap biji kurma karena panas yang sangat menyengat."
“I fell severely sick at the time of Umar b. Al-Khattab who called a physician for me, he warmed me up to the extent I would suck on date pits due to the intense heat”.
Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin, Rasulullah ﷺ mengirim seorang tabib kepada Ubay, dan Umar (ra), Khalifah kedua yang mendapat petunjuk, memanggil seorang tabib untuk Aslam agar mengobatinya. Kedua dalil ini menunjukkan bahwa kesehatan dan pelayanan medis termasuk kebutuhan pokok warga negara yang wajib dipastikan oleh Negara agar tersedia bagi siapa saja yang membutuhkannya.
In his capacity as a ruler, the Messenger (pbuh) sent a doctor to Ubay, and Umar (ra), the second righteous Khalifah, called a doctor for Aslam to treat him, which are two evidences that health and medical care are from the essential needs of the citizens that the State must make sure are readily available for whoever needs them.
Sebagai dalil bahwa pendidikan termasuk kebutuhan pokok, Rasulullah ﷺ menjadikan tebusan para tawanan kafir berupa kewajiban mengajarkan sepuluh anak Muslim. Tebusan merupakan bagian dari harta rampasan perang, yang menjadi milik kaum Muslimin, serta adanya kesepakatan para sahabat untuk menyisihkan jumlah tertentu dari kas negara (Bayt Al-Mal) sebagai gaji para pengajar.
As for the evidence of education (being a basic need), the Messenger of Allah (pbuh) made ransom of the disbelieving prisoners that they should teach ten of the Muslim children. Ransom is part of the war booty, which is the property of the Muslims, and the consensus of the companions on setting aside a specific amount from the treasury (Bayt Al-Mal) as salary for teachers.
Dengan demikian, negara wajib memberikan keamanan, perawatan kesehatan, dan pendidikan bagi seluruh warganya, serta menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari pengeluaran kas negara (baitul mal), tanpa membedakan antara Muslim dan dzimmi, maupun antara kaya dan miskin.
Accordingly, it is obligatory upon the State to provide security, medical care and education for all of the citizens, and to make that part of the treasury issues, without any difference made between the Muslims and Dhimmi, or rich and poor.
Pentingnya kebutuhan pokok bagi individu dan umat dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ bahwa tersedianya kebutuhan-kebutuhan tersebut ibarat memiliki seluruh dunia, sebuah kiasan yang menyatakan betapa pentingnya kebutuhan-kebutuhan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Salamah bin ‘Ubaidillah (SWT) bin Mihsan Al-Anshari, dari ayahnya yang merupakan seorang sahabat, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
The importance of the essential needs for the individual and Ummah is explained by the Messenger of Allah (pbuh) in that the provision of these needs is like possessing the world in its entirety, an allusion expressing the importance of these needs. Al-Tirmidhi reported from Salamah b. ‘Ubayd Allah (swt) b. Mihsan Al-Ansari from his father, who was a companion, said: The Messenger of Allah (pbuh) said:
. .مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَ وْمِهِ، فَكَأَنَّمَا « » حِيزَتْ لَهُ الدُّنْ يَا .
. .مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَ وْمِهِ، فَكَأَنَّمَا « » حِيزَتْ لَهُ الدُّنْ يَا .
"Barangsiapa memulai harinya dengan rasa aman bagi keluarganya dan kesehatan badan; serta memiliki rezeki untuk harinya, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia." (Abu 'Isa berkata: hadits ini hasan gharib). Demikian pula Ibnu Majah meriwayatkannya dengan sanad hasan. Abu Nu'aim juga memiliki riwayat serupa dalam Al-Hilyah dari Abu'd-Darda', namun dengan tambahan kata 'seluruhnya', yaitu:
“Whoever begins his day feeling family security and good health; and possessing provision for his day is as though he possesed the world” (Abu ‘Isa said this narration is Hasan Gharib). And similarly Ibn Maja reported it with a Hasan chain, and Abu Nu‘aym has a similar report in Al-Hilyah from Abu ’l Darda’, but with the extra part ‘all of it’, in other words:
. » حِيزَتْ لَهُ الدُّ نْ يَا بِحَذَافِيرِهَا « .
. » حِيزَتْ لَهُ الدُّ نْ يَا بِحَذَافِيرِهَا « .
"seolah-olah dia memiliki seluruh dunia".
“as though he possessed the whole world”.
Dalil-dalil ini semuanya menunjukkan kewajiban menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap warga negara secara individual, berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan dengan cara yang sama menunjukkan keharusan penyediaan secara luas layanan-layanan esensial bagi Ummah, mulai dari keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
These evidences all indicate the obligation of guaranteeing the fulfilment of all the basic needs for all of the citizens individually, in terms of food, clothing and shelter, and in the same manner indicates the necessity of the wide provision of the essential services for the Ummah from security, health and education.
Adapun paruh kedua dari artikel tersebut, yaitu memfasilitasi pemenuhan kebutuhan mewah (kebutuhan non-esensial), maka kewajiban bekerja bagi laki-laki yang mampu merupakan bukti atas dimudahkannya pemenuhan kebutuhan mewah dengan cara yang sama seperti kebutuhan pokok. Hal ini karena anjuran untuk mencari penghasilan tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok, sehingga keumuman ini menjadi bukti bahwa Syariah memungkinkan individu untuk memenuhi kebutuhan non-esensialnya dari penghasilannya. Selain itu, izin untuk menikmati hal-hal yang baik/halal juga merupakan bukti atas dimudahkannya pemenuhan kebutuhan mewah. Allah (SWT) berfirman:
As for the second half from the article, facilitating the fulfilment of the luxurious needs (non-essential needs), then the obligation of work upon the capable male is an evidence for the facilitation of the fulfilment of the luxurious needs in the same manner as the basic needs. This is because the encouragement for earning is not restricted to the fulfilment of the basic needs, so this generality is evidence that the Shari’ah enables the individual to fulfil their non-essential needs from their earnings. Additionally, the permission to enjoy the good/lawful things is also an evidence for the facilitation of the fulfilment of the luxurious needs: Allah (swt) says:
“Makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” (QS. 2:57); “Katakanlah: Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah (swt) yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?” (QS. 7:32); “Dan janganlah orang-orang yang kikir dengan karunia yang telah Allah (swt) berikan kepada mereka mengira bahwa kikir itu baik bagi mereka. Sebenarnya kikir itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak pada hari Kiamat.” (QS. 3:180); “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan hal-hal yang baik yang telah Allah (swt) halalkan bagimu.” (QS. 5:87); : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. 65:7); “Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (QS. 28:77).
“Eat from the good things with which We have provided you.” (TMQ 2:57); “Say, who has forbidden the adornment of Allah (swt) which He has produced for His servants and the good [lawful] things of provision?” (TMQ 7:32); “And let not those who [greedily] withhold what Allah (swt) has given them of His bounty ever think that it is better for them. Rather, it is worse for them. Their necks will be encircled by what they withheld on the Day of Resurrection.” (TMQ 3:180); “O you who have believed, do not prohibit the good things which Allah (swt) has made lawful to you.” (TMQ 5:87); : “Let a man of wealth spend from his wealth.” (TMQ 65:7); “And [yet], do not forget your share of worldy affairs.” (TMQ 28:77).
Semua dalil ini menunjukkan bahwa syariat memperbolehkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang tidak bersifat primer, dan dengan izin ini syariat memberinya kemampuan untuk memuaskan dirinya sendiri. Di samping itu, terdapat pula riwayat-riwayat tentang larangan kikir dan celaan terhadap orang yang melarang menikmati hal-hal yang halal, yang dengan jelas menunjukkan adanya kemampuan (keleluasaan) tersebut.
All of this is evidence that the Shari’ah permitted every individual to fulfil his non-essential needs, so by this permission it enabled him to satisfy himself. On top of that is what has been related to the prohibition of miserliness, and rebuke of whoever prohibits the enjoyment of lawful things, which clearly indicates this enablement.