Seorang pria dapat memiliki berbagai peran dalam hubungannya dengan orang-orang di sekitarnya. Islam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berbeda bagi pria, tergantung pada kapasitas mana ia bertindak. Beberapa peran yang dapat ia miliki adalah sebagai:
A man can take different roles with regard to his relationship with those around him. Islam defines different rights and duties for the man depending on which capacity he is acting in. Some of the roles he could have are as :
Paman dari pihak ibu / Paman dari pihak ayah.
Maternal/ Paternal Uncle.
Keponakan dari Pihak Ibu / Keponakan dari Pihak Ayah.
Maternal / Paternal Nephew.
Tidak berhubungan, pria itu.
Unrelated man.
Beberapa contoh hak dan kewajiban yang berbeda bagi seorang laki-laki sesuai dengan kapasitasnya adalah:
Some examples of the different rights and duties incumbent upon the man depending on his capacity are :
Seorang ayah wajib menyediakan makanan, tempat tinggal, dan pakaian bagi anak-anaknya, hingga mereka dewasa dan mampu menafkahi diri sendiri. Setelah itu, nafkahnya menjadi sedekah.
The father must provide food, shelter and clothing for his children, until such a time that they are mature, and able to support themselves, after which his support becomes a charity.
‘Aisyah (ra) meriwayatkan bahwa Hindun binti Utbah datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, dan aku tidak memperoleh apa pun darinya kecuali yang aku ambil untuk diriku sendiri.” Nabi ﷺ bersabda, “Ambillah yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.” Kitab al-Umm, Imam Syafi‘i.
‘A’isha (ra) narrated that Hind bint Utbah came to the Messenger of Allah (saw) and she said, “Oh Rasul Allah, Abu Sufyan is a miserly man and I have nothing from him except what I take for myself.” The Prophet (saw) said, “Take what is sufficient for you and your child with justice.” Kitab al Umm, Imam Shafi‘i.
Anak wajib (yaitu fardu) menaati ibu atau ayahnya dalam hal-hal yang mubah dan merupakan hak orang tua, misalnya melayani mereka atau merawat mereka, dan dianjurkan (mandub) untuk menaati mereka dalam hal-hal yang menjadi pilihan anak, misalnya siapa yang akan dinikahinya, apa yang akan dipakainya, dan sebagainya. Haram baginya menaati orang tuanya jika mereka memerintahkannya untuk mendurhakai Allah (SWT).
The son is obliged (i.e. it is fard) to obey the mother or father in those areas which are mubah (permitted) and are the right of the parent, e.g. to serve them or look after them, and is mandub (recommended) to obey them in areas which are the choice of the son, e.g. who to marry, what to wear etc. It is forbidden for him to obey his parents if they order him to disobey Allah (swt).
"Dan Kami telah memerintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun, (Kami berfirman): Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuan kamu tentang itu, maka janganlah kamu mematuhi keduanya." [QS. 31:14-15].
“And we have enjoined upon man to be good to his parents. In travail upon travail did his mother bear him. And in years twain was his weaning : (Hear the command) Show gratitude to Me and your parents : To me is (your final) goal. But if they strive to make you join in worship with me things of that which you have no knowledge, obey them not.” [TMQ 31:14-15].
Haram bagi laki-laki yang bukan mahram untuk memandang seorang wanita dengan niat syahwat.
It is forbidden for an unrelated man to gaze at a woman with lustful intentions.
Jarir ibn ‘Abdullah meriwayatkan, “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan yang tiba-tiba (jatuh) pada wajah (seorang non-mahram). Beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Jarir ibn ‘Abdullah reported, “I asked Allah’s Messenger about the sudden glance (that is cast) on the face (of a non-mahram). He commanded me that I should turn away my eyes.” Muslim.