7.3.6 Peran Negara dan kebijakannya
7.3.6 The Role of the State and its policy
Peran Negara
The Role of the State
Pemerintah memainkan peran penting dalam Sistem Ekonomi Islam.
The government plays an important role in the Economic System of Islam.
Islam menjadikan negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi setiap individu. Negara juga bertanggung jawab untuk memungkinkan warganya yang memiliki kemampuan memperoleh kebutuhan-kebutuhan mewah di samping kebutuhan pokok tersebut dengan usaha mereka sendiri. Negara mewujudkan hal ini melalui pengelolaan harta milik umum, melalui penggunaan pendapatan dari sumber-sumber lain, dan melalui penyediaan iklim ekonomi yang baik sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka karena keterlibatan mereka dalam kegiatan ekonomi.
Islam makes it the responsibility of the State to provide food, clothing, shelter, education, health and security to every individual. It is also the responsibility of the State to enable citizens with the means to get luxurious needs in addition to these basic needs by themselves. The State achieves this through the management of public property, through the use of income from other sources and through provision of a good economic environment so that people satisfy their needs due to their involvement in economic activity.
Kebijakan Ekonomi Negara
The Economic Policy of the State
Kebijakan ekonomi tetap suatu negara, seperti dunia Islam, bersumber dari konsep umum tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, yaitu akidah Islam dan segala sesuatu yang diturunkan dari akidah tersebut berupa hukum dan konsep. Karena hukum-hukum Islam bersifat tetap dan memberikan solusi bagi kesejahteraan umat manusia, maka tidaklah efektif bagi dunia Islam untuk merancang dan merencanakan kebijakan ekonomi yang tidak tetap, apalagi kebijakan yang asing dari Islam. Kebijakan ekonominya harus didasarkan pada akidah Islam, yakni kebijakan ekonomi Negara Islam hendaknya hanya berlandaskan pada syariat yang bersumber dari Al-Qur'an yang Mulia dan Sunnah, serta apa pun yang ditunjukkan oleh kedua sumber tersebut berupa Ijma' para Sahabat (kesepakatan para Sahabat) dan Qiyas yang bersumber dari wahyu (analogi ilahiah).
The fixed economic policy of a country, like the Islamic world, emanates from the general concept about the universe, man and life, i.e. the Islamic ‘aqeedah and whatever is derived from the ‘aqeedah in terms of rules and concepts. Since the Islamic rules are fixed and since they provide a solution for the case of welfare for mankind, it would be ineffective for the Muslim world to design and plan a non-fixed economic policy, nor a policy alien to Islam. Its economic policy must be based on the Islamic ‘aqeedah, i.e. the economic policy of the Islamic State should be based upon nothing but Shari‘ah laws derived from the Holy Qur’an and the Sunnah, and whatever these two sources have guided to in Ijma‘ of the Sahabah (consensus of the Companions) and Divine Qiyas (analogy).
Kebijakan ekonomi Islam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap individu, sehingga ia mampu meningkatkan taraf hidupnya dan mencapai kesejahteraan sebagai individu. Kebijakan ekonomi tersebut memberikan individu sarana untuk berusaha mencapai kesejahteraan, dengan senantiasa menjadikan nilai-nilai luhur (yang ditetapkan oleh Syari'ah) sebagai faktor yang dominan dalam hubungan antarindividu.
The Islamic economic policy aims at dealing with the essential needs of the individual, enabling him to improve his lifestyle and achieve prosperity as an individual. The economic policy provides the individual with the means to work towards achieving prosperity, by maintaining always the high values (laid down by the Shari‘ah) as the dominant factor in the relationships between individuals.
Oleh karena itu, kebijakan ekonomi yang seharusnya diterapkan oleh Negara Islam bukanlah dengan tujuan semata-mata untuk meningkatkan GNP (Gross National Product), juga bukan untuk menciptakan apa yang disebut "Keadilan Sosial", atau Sosialisme negara. Kebijakan tersebut seharusnya bertujuan memastikan distribusi sumber daya yang benar di antara seluruh anggota Ummah, sehingga menjamin kebutuhan pokok bagi semua orang, serta memungkinkan setiap individu memenuhi kebutuhan mewahnya sebanyak mungkin, dalam batas-batas Syari'ah.