7.3.4 Jenis-Jenis Harta
7.3.4 Types of Property
Islam telah menetapkan tiga jenis kepemilikan dalam Sistem Ekonomi. Ketiganya adalah: Kepemilikan Individu, Kepemilikan Umum, dan Kepemilikan Negara.
Islam has defined three types of property within the Economic System. These are : Individual Property, Public Property and State Property.
Harta Pribadi
Individual Property
Allah (swt) telah membolehkan manusia untuk memanfaatkan harta, baik dengan mengonsumsinya, menggunakannya, maupun menukarkannya. Islam menjadikan kepemilikan sebagai hak hukum bagi individu, dan tidak menetapkan batasan jumlah kekayaan yang boleh dimiliki seseorang. Dengan demikian, manusia boleh memiliki harta bergerak, seperti hewan ternak, uang, mobil, dan pakaian, atau harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah, atau pabrik.
Allah (swt) has permitted human beings to utilise capital, whether by consuming, using or exchanging it. Islam has made ownership a legal right for the individual, and it does not impose a limit on the amount of wealth that one can own. Accordingly, people may own moveable property, such as livestock, money, cars and clothes, or immoveable property such as land, houses or factories.
Namun, Syariat mengatur sarana-sarana kepemilikan sehingga manusia memperoleh hak atas harta dengan cara yang adil, dan juga mengatur cara-cara pembelanjaan atau pembuangannya.
However, the Shari’ah controls the means of ownership such that people acquire the right to wealth in a just manner, and it also regulates the ways in which it is disposed of.
Sebab-Sebab Kepemilikan
Means of Ownership
Ada berbagai cara untuk memperoleh kepemilikan harta. Salah satunya adalah bekerja, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dengan imbalan upah. Ini mencakup segala jenis pekerjaan yang diperbolehkan, seperti bertani, menambang, berdagang, dan sebagainya. Cara kepemilikan lain yang diizinkan oleh Islam meliputi warisan, pemberian harta negara kepada warga negara, hadiah, diyat, atau mahar.
There are a variety of ways in which ownership of wealth can be achieved. Work is one example of this, whether it be for ones self or for others in exchange for a wage. This includes any type of permitted work, such as farming, mining, trading etc. Other means of ownership which Islam has permitted include inheritance, grants of the States property to citizens, gifts, blood money or dowry.
Islam membatasi cara-cara memperoleh atau menginvestasikan harta dengan melarang kegiatan seperti perjudian, penipuan, pencurian dan suap, serta perdagangan minuman keras, babi, salib, dan barang-barang terlarang lainnya.
Islam restricts the means in which wealth can be earned or invested by forbidding persuits such as gambling, fraud, theft and bribery, or trading in wine, pigs, crosses and other forbidden items.
Properti Umum
Public Property
Ini didefinisikan sebagai komoditas yang telah dijadikan Islam sebagai milik seluruh kaum Muslim, sehingga individu diperbolehkan untuk memanfaatkannya, tetapi dilarang untuk memilikinya sebagai harta pribadi mereka.
This is defined as the commodities which Islam has made the property of Muslims as a whole, such that individuals are allowed to utilise them, but are forbidden from owning them as their own property.
Komoditas-komoditas ini termasuk dalam tiga kategori utama:
These commodities come under three main categories :
a) Fasilitas umum masyarakat yang tanpa itu kehidupan sehari-hari masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik. Termasuk dalam kategori ini hal-hal seperti cadangan air atau minyak. Muhammad ﷺ bersabda, "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."
a) The utilities of the community without which the everyday life of the community cannot properly function. Under this category comes things like water or oil reserves. Muhammad (saw) said, “The people are partners in three things : water, pastures and fire.”.
Namun, perintah ini tidak terbatas pada ketiga hal tersebut, melainkan mencakup segala sesuatu yang menjadi kebutuhan bersama seluruh masyarakat. Semua mesin yang digunakan untuk keperluan semacam itu juga dianggap sebagai milik umum, seperti mesin yang dibutuhkan untuk menimba air bagi kepentingan umum, pipa-pipa untuk menyalurkan air kepada konsumen, atau pembangkit listrik tenaga air beserta menara penyangga dan kabel distribusinya, dan sebagainya.
However, the order is not restricted to these three things, but it includes everything that is a common need for the whole community. All machinery used for such purposes is similarly regarded as public property, like that required for drawing water for public use, the pipes for transporting water to consumers, or hydro-electric power stations and their pylons and distribution cables etc.
b) Komoditas yang menurut sifatnya tidak dapat menjadi milik perseorangan, seperti laut, sungai, taman umum, masjid, dan jalan raya umum. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang lebih dahulu sampai di Mina, maka dialah yang berhak atasnya.”.
b) Commodities that by their nature cannot be an individuals property like the seas, rivers, public parks, mosques and public highways. The Messenger of Allah (saw) said, “Whoever reaches Mina first has the right to it.”.
Kategori ini mencakup kereta api dan bentuk transportasi umum lainnya, atau saluran pembuangan air limbah di sepanjang jalan umum; semuanya tidak boleh menjadi milik perorangan, karena semuanya adalah milik umum.
Cara Memanfaatkan Harta Publik
The Way of Utilising the Public Property
Karena Harta Publik adalah milik seluruh kaum Muslimin, maka setiap individu berhak untuk menikmati pemanfaatannya. Jika komoditas dari harta ini sedemikian rupa sehingga setiap orang dapat memanfaatkannya secara langsung, seperti air, padang rumput, listrik, jalan umum, sungai, dan laut, maka ia diperbolehkan untuk memanfaatkannya sendiri.
Since the Public Porperty is the property of all Muslims, it is accordingly the right of every individual to enjoy its utilisation. If the commodities of this property are such that every person can utilise them directly, like water, pasture, electricity, public roads, rivers and seas, then he is allowed to do so by himself.
Namun, jika komoditas Milik Umum itu sedemikian rupa sehingga tidak mudah bagi setiap individu untuk memanfaatkannya secara langsung, seperti minyak dan barang tambang, maka negaralah yang bertugas menambangnya dan menghimpun hasilnya di Baitul Mal, dan Khalifah membelanjakannya dengan cara-cara yang bermanfaat bagi seluruh kaum Muslimin. Mungkin saja ia memutuskan untuk mendistribusikan hasil dan pendapatan tersebut dengan berbagai cara:
However, if the commodities of Public Property are such that they are not easy for every individual to make use of directly, like oil and minerals, then it is for the State to mine them and collect their revenues in Bait al-Mal and for the Khaleefah to spend from it in ways that are useful to all Muslims. It is possible that he decides to undertake the distibution of the products and revenues in a variety of ways :
a) Dana tersebut dapat dibelanjakan untuk pengelolaan dan pengolahan komoditas Harta Publik, serta untuk bangunan umum, pegawai, penasihat, para ahli, mesin, dan pabrik.
a) It can be spent on the running and mining of Public Property commodities, as well as on public buildings, staff, advisors, experts, machinery and factories.
b) Harta itu dapat dibelanjakan untuk kepentingan kaum Muslimin, karena mereka adalah pemilik bersama atas komoditas-komoditas tersebut. Ia (pemimpin negara) dapat membagikan di antara mereka hal-hal seperti air, gas, minyak, atau listrik tanpa biaya, atau ia dapat memberikan kepada mereka uang dari pendapatan (negara) sesuai dengan kondisi kaum Muslimin demi kemaslahatan umum mereka.
b) It can be spent upon the Muslims since they are the common owners of the commodities. He can distribute amongst them things like water, gas, oil or electricity without charge or he can grant them money from their revenues according to the situation of Muslims for their general betterment.
c) Ia dapat mengambil darinya pendapatan untuk dibelanjakan bagi jihad dan keperluan jihad, seperti pabrik persenjataan, pembentukan tentara, dan pengeluaran Baitul Mal lainnya yang wajib disediakan oleh negara bagi rakyat.
3. Harta Negara
3. The State Property
Ini mencakup setiap komoditas berupa tanah atau bangunan yang berkaitan dengan hak masyarakat dan tidak termasuk dalam Kepemilikan Umum. Jadi, Kepemilikan Negara terdiri atas hal-hal yang dapat dimiliki secara individual, seperti tanah, bangunan, dan benda-benda bergerak. Termasuk dalam kategori ini adalah gedung-gedung kantor negara, atau uang negara. Masyarakat memiliki hak atas harta-harta ini, dan oleh karena itu pengelolaan serta pengendalian penggunaannya diserahkan kepada Khalifah (yakni kepada Negara), karena ia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hak masyarakat, seperti gurun, gunung, tepi sungai, tanah tandus yang tidak dimiliki oleh orang, bangunan dan harta yang telah dibeli oleh Negara dan dijadikan layak untuk dihuni, atau yang telah diambil dari musuh dalam peperangan, seperti gedung-gedung departemen negara, sekolah, rumah sakit, dan sejenisnya.
This includes every commodity of land or building which is connected to the right of the public and is not included in the Public Property. So the State Property consists of things that are liable to individual possession such as land, buildings and moveable things. Included within this category are state office buildings, or state money. The public has a right to these and therefore their running and control over use is given to the Khaleefah (i.e. to the State) because he has the resposibility to exercise his powers regarding everything that is associated with the public right, like deserts, mountains, river banks, uncultivated lands not owned by people, buildings and property which the State has purchased and made suitable for dwelling, or has captured from enemies in war like state department buildings, schools, hospitals and the like.
Negara memiliki hak untuk memberikan sebagian dari hartanya kepada individu, seperti tanah dan bangunan, karena Khalifah dapat memberikannya kepada rakyat dengan dasar kepemilikan dan pemanfaatan, atau dengan dasar pemanfaatan saja, atau rakyat dapat diizinkan untuk mengolah tanah mati dan dengan demikian memperoleh kepemilikannya. Bagaimanapun harta negara digunakan, hal itu ditujukan untuk kemaslahatan warga negara.
The State has the right to give of its property to individuals, such as lands and buildings, because the Khaleefah can give them to the people on an ownership and utilisation basis, or on the basis of utilisation only, or people can be permitted to cultivate dead land and thereby acquire its ownership.Whichever way the State Property is used, it is for the good of the citizens.
Melalui prinsip-prinsip kepemilikan ini, Islam memastikan bahwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dari Penciptanya, berbeda dengan, misalnya, sistem Kapitalis di mana hanya mereka yang ikut serta dalam proses produksi yang berhak atas kekayaan. Pada saat yang sama, Islam memberikan dorongan penuh kepada individu untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam perekonomian dengan tidak membatasi seberapa banyak yang boleh mereka miliki. Selain itu, Islam menjamin hak-hak masyarakat atas kekayaan yang telah dianugerahkan Allah (SWT) kepada mereka, dan mencegah individu yang rakus dari mengeksploitasi dan memonopoli kekayaan tersebut dengan mengorbankan orang lain.