10.4.3 Siapa yang Dikenai Hukuman
10.4.3 Who is Subject to Punishment
Baik Muslim maupun non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang berada di bawah kekuasaan Negara Islam tetap dikenai hukuman peradilan apabila terbukti melakukan kejahatan. Hal ini karena perintah hukuman yang terdapat dalam Al-Qur'an atau hadits bersifat umum dan tidak menentukan bahwa hukuman tersebut hanya berlaku bagi Muslim atau non-Muslim, misalnya firman Allah (SWT): "Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan." [TMQ 5:38].
Both Muslims and non-Muslims, whether male of female, who are under the authority of the Islamic State are subject to the punishment of the judiciary if they are proven to have committed the crimes. This is because the orders of punishment that appear in the Qur’an or hadith are general and do not specify that the punishments are restricted to Muslims or non-Muslims, e.g. Allah (swt) says, “And as for the male and female thief, cut off their hands as a punishment for what they have done.” [TMQ 5:38].
Selain itu, Muhammad ﷺ menegakkan hukuman hudud terhadap kaum Muslimin maupun non-Muslim, sebagaimana terjadi ketika dua orang Yahudi berzina, dan ayat turun berkenaan dengan mereka:
Additionally, Muhammad (saw) administered the punishments of hadud upon the Muslims as well as the non-Muslims, as was the case when two Jews committed zina (fornication), and the ayah was revealed regarding them :
"Pezina laki-laki dan pezina perempuan, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera." [TMQ 24:2].
“The fornicator and the fornicatress, lash each of them one hundred stripes.” [TMQ 24:2].
Dilarang mendiskriminasi non-Muslim mana pun, baik ketika mereka melakukan kejahatan maupun ketika menjadi korban kejahatan. Hal ini karena seluruh warga Negara Islam memiliki kedudukan yang setara dan jaminan hak yang sama. Muhammad (saw) bersabda, "Barang siapa menyakiti seorang dzimmi, maka seakan-akan ia menyakitiku." Dzimmi adalah warga non-Muslim di Negara Islam.
It is forbidden to discriminate against any non-Muslim if they commit or are a victim of a crime. This is because all citizens of the Islamic State are equal in status, and have the same rights guaranteed. Muhammad (saw) said, “Whoever harms a dhimmi, it is as if he harms me.” A dhimmi is a non-Muslim citizen of the Islamic State.
Hanya orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya yang dikenai hukuman. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Pena diangkat (dari mencatat amal) atas tiga golongan: orang gila (majnun) hingga ia sadar, anak kecil hingga ia baligh, dan orang yang sedang tidur hingga ia bangun."
Only those who are responsible for their actions are subject to punishment. Muhammad (saw) said, “The pen is lifted (from recording the deeds of) three : The majnun (madman) until he becomes sane, the child until he becomes mature and the sleeping person till he awakes.”.
Dalam semua situasi yang disebutkan dalam hadits, orang tersebut tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, karena ia tidak mampu membedakan benar atau salahnya perbuatannya. Dengan demikian, ia tidak dikenai hukuman yang biasanya dijatuhkan pengadilan kepada orang yang melakukan kejahatan yang sama.
In all of the situations mentioned in the hadith, the person is not responsible for his actions, as he is unable to discern the correctness or incorrectness in his actions. Thus, he is not subject to the punishments that the court would normally administer to someone who had committed the same crimes.
Jika suatu kejahatan dilakukan di bawah paksaan, tidak ada tanggung jawab hukum apabila terbukti bahwa hal itu memang demikian. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Umatku diampuni atas kejahatan yang dilakukannya di bawah paksaan, karena keliru, atau akibat kelupaan." Sekali lagi, tidak ada hukuman yang dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pikiran yang meniadakan tanggung jawab atas suatu tindak pidana.
If any crime is committed under force of duress, there will be no legal liability if it is proved that this was the case. Muhammad (saw) said, “My Ummah will be forgiven for crimes it commits under duress, in error, or as a result of forgetfulness.” Again here, no punishment will be given for crimes committed under such a state of mind as negating responsibility for a criminal act.