8.3.10 Keibuan, Kebapakan dan Anak-anak
8.3.10 Motherhood, Fatherhood and Children
Bagian dari struktur keluarga mencakup kelahiran keturunan. Setelah pasangan suami istri memiliki anak, ikatan kekeluargaan yang kuat serta hubungan mereka dengan anak itu ditetapkan dan diatur menurut Syariah. Baik ibu maupun ayah memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak mereka, dan anak-anak pun memiliki tanggung jawab terhadap orang tua mereka.
Part of the family structure involves the birth of offspring. Once a married couple have children, the strong familial bond and the relationship they have with their child is defined and regulated according to the Shari‘ah. Both the mother and father have responsibilities to their children, and the children too have responsibilities to their parents.
Peran Ibu
The Role of the Mother
Peran istri sebagai ibu tidak hanya meliputi mengasuh dan menjaga anak-anak, tetapi juga mengajarkan agama yang benar kepada mereka.
The role of the wife as a mother not only includes rearing and protecting the children, but also to teach the children the true deen.
Nabi ﷺ bersabda, “Setiap anak dilahirkan di atas fitrah, kemudian orang tuanya menjadikannya seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” Anas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Berbuat baiklah kepada anak-anak kalian, dan utamakanlah dalam mengajarkan mereka akhlak yang terbaik.” (Ibnu Majah)
The Prophet (saw) said, “Every child is born on the fitrah, its parents later on making it a Jew or a Christian or a Pagan.” Anas reported that the Prophet (saw) said, “Be generous to your children, and excel in teaching them the best of conduct.” Ibn Majah.
Pahala bagi seorang ibu atas pengorbanan yang ia lakukan dan jerih payah yang ia curahkan demi merawat dan membesarkan anak-anaknya sangatlah besar.
The reward for the mother for the sacrifices she makes and the efforts she spends for the sake of looking after and rearing her children are great.
Anas meriwayatkan bahwa Salamah, pengasuh Ibrahim, berkata kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, engkau telah membawa kabar gembira bagi kaum laki-laki, tetapi tidak bagi kaum perempuan." Beliau ﷺ bersabda, "Apakah teman-teman perempuanmu yang menyuruhmu menanyakan hal ini kepadaku?" Ia menjawab, "Ya, benar." Beliau ﷺ bersabda, "Tidakkah menggembirakan salah seorang dari kalian, bahwa jika ia hamil oleh suaminya dan suaminya ridha kepadanya, ia mendapat pahala orang yang berpuasa dan shalat karena Allah? Dan ketika rasa sakit melahirkan datang, tidak ada seorang pun di langit maupun di bumi yang mengetahui apa yang tersembunyi dalam rahimnya untuk menenangkannya. Dan ketika ia melahirkan, tidak ada seteguk susu yang keluar darinya dan tidak pula sekali hisapan anak, melainkan ia mendapat pahala satu kebaikan untuk setiap teguk dan setiap hisapan. Dan jika ia tidak bisa tidur di malam hari karena anaknya, ia mendapat pahala orang yang memerdekakan tujuh puluh budak karena Allah." (HR. Ath-Thabarani)
Anas narrated that Salamah, the nurse of Ibrahim said to the Prophet (saw), “O Messenger of Allah, you brought tidings to men but not to women.” He said, “Did your women friends put you up to asking me this question?” She said, “Yes, they did.” He (saw) said, “Does it not please any of you that if she is pregnant by her husband and he is satisfied with her that she receives the reward of one who fasts and prays for the sake of Allah? And when the labour pains come none in heaven or earth knows what is concealed in her womb to soothe her. And when she delivers, not a mouthful of milk flows from her and not an instance of child’s suck, but that she receives, for every mouthful and every suck, the reward of one good deed. And if she is kept awake by the child at night, she receives the reward of one who frees seventy slaves for the sake of Allah.” Tabarani.
Peran Ayah
The Role of the Father
Penekanannya di sini bagi seorang ayah terhadap anak-anaknya adalah bahwa ia hendaknya memberikan kepada mereka segala dukungan materi yang mereka butuhkan hingga mereka mampu menghidupi diri mereka sendiri. Islam menganjurkan perlakuan yang baik terhadap anak-anak oleh ayah, dan merekomendasikan agar hubungan yang baik tetap dijaga di antara mereka.
The emphasis here for the father with regard to his children is that he should provide for them all the material support that they require until they are able to fend for themselves. Islam encourages kind treatment of the children by the father, and recommends good relations be kept between them.
Seorang laki-laki bernama al-Aqra‘ ibn Habis mendatangi Nabi ﷺ dan merasa heran melihat beliau sedang mencium cucu-cucunya, Hasan dan Husain. "Apakah engkau mencium anak-anakmu?" tanyanya, seraya menambahkan bahwa ia memiliki sepuluh anak dan tidak pernah mencium seorang pun dari mereka. Nabi ﷺ menjawab, "Itu menunjukkan bahwa engkau sama sekali tidak memiliki kasih sayang dan kelembutan. Siapa yang tidak menyayangi orang lain, tidak akan disayangi oleh Allah."
A man named al-Aqr‘a ibn Habis visited the Prophet (saw) and was surprised to see him kissing his grandsons, Hasan and Husayn. “Do you kiss your children?” he asked, adding that he had ten children and never kissed one of them. The Prophet (saw) replied, “That shows that you have no mercy and tenderness at all. Those who do not show mercy to another will not have Allah’s mercy shown on them.”.
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada seorang Muslim pun yang memiliki dua orang putri, lalu keduanya mencapai usia dewasa, dan ia berbuat baik kepada keduanya selama keduanya bersamanya, kecuali keduanya akan memasukkannya ke dalam Surga." (HR. Ibnu Hibban)
Ibn ‘Abbas narrated that the Prophet (saw) said, “There is no Muslim, whose two daughters reach the age (of maturity), and he is good to them as a companion, and they do not cause him to enter Paradise.” Ibn Hibban.
Peran Anak terhadap Orang Tuanya
The Role of the Children to their Parents
Islam memerintahkan agar anak bersikap hormat kepada orang tuanya dan memperlakukan mereka dengan kebaikan dan kasih sayang. Anak wajib menaati kedua orang tuanya. Ketaatan ini terbagi menjadi dua kategori:
Islam enjoins that children are respectful to their parents and treat them with kindness and affection. The child must obey his or her parents. This obedience falls into two categories:
Hal-hal yang menjadi hak orang tua: Ini mencakup hal-hal yang menjadi perhatian orang tua itu sendiri, seperti melayani ibu atau ayah. Bagi seorang wanita yang ayahnya adalah walinya, merupakan hak ayah agar ia meminta izinnya untuk keluar rumah, dan ia harus menaati hal ini serta semua hak yang dimiliki ayah sebagai walinya. Dalam semua kasus ini, wajib (fardhu) bagi anak untuk menaati.
Issues which are the right of the parent : These include areas which are of the concern to the parents themselves such as to serve the mother or father. For a woman whose father is her waliy (guardian) it is the father’s right that she seeks his permission to go out of the house, and she must obey this and all the rights he has as her waliy. In all these cases, it is fard (obligatory) for the child to obey.
Hak-hak anak yang menjadi kewajiban orang tua: Ini mencakup hal-hal yang menjadi urusan anak itu sendiri, seperti apa yang harus ia makan, dengan siapa ia menikah, dan sebagainya. Dalam hal-hal seperti ini, dianjurkan (mandub) bagi anak untuk mematuhi orang tuanya.
Issues which are the right of the child : These include areas which are the concern of the child him or herself, such as what they should eat, who they should marry, etc. In these cases, it is mandub (recommended) for the child to obey the parents.
Namun sebagaimana halnya suami yang memerintahkan istrinya, jika orang tua memerintahkan anak untuk menaati mereka dalam sesuatu yang merupakan kemaksiatan kepada Allah (SWT), seperti melakukan sesuatu yang haram atau meninggalkan kewajiban (fardu), maka bagi anak tidak wajib dan tidak pula dianjurkan untuk menaati mereka. Bahkan dalam kasus seperti ini, haram bagi anak untuk menaatinya. Allah (SWT) berfirman, "Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya." [TMQ 31:14-15]
However as is the case when the husband orders his wife, if the parent orders the child to obey them in something that is a disobedience to Allah (swt), like to do something haram or to neglect a fard, then it is neither obligatory nor recommended for the child to obey. Rather, in these cases, it is haram for the child to obey. Allah (swt) says, “And we have enjoined upon man to be good to his parents. In travail upon travail did his mother bear him. And in years twain was his weaning : (Hear the command) Show gratitude to Me and your parents : To Me is (your final) goal. But if they strive to make you join worship with Me things of that which you have no knowledge, obey them not.” [TMQ 31:14-15]