6.4 Asisten Delegasi dan Asisten Eksekutif bagi Khalifah
6.4 The Delegated and Executive Assistants to the Khaleefah
Proses Bay'ah
The Process of Bay‘ah
Metode pengangkatan Khalifah adalah melalui proses bay‘ah. Kekuasaan untuk memerintah dengan Islam diberikan oleh Ummah kepada Khalifah. Kedaulatan berada di tangan Ummah, dan Ummah menunjuk Khalifah sebagai wakilnya untuk menerapkan Syari‘ah. Hal ini dilakukan melalui sebuah kontrak antara Khalifah dan Ummah. Ummah wajib taat selama Khalifah menerapkan Islam kepada mereka.
The method of installing the Khaleefah is through the process of bay‘ah. The power to rule by Islam is given by the Ummah to the Khaleefah. Authority belongs to the Ummah and it deputises the Khaleefah to enact the Shari‘ah. This is done through a contract between the Khaleefah and the Ummah. The Ummah must obey as long as the Khaleefah implements Islam on them.
Proses bay‘ah dapat terjadi setelah pemungutan suara umum yang dilakukan oleh seluruh kaum Muslim di Negara Islam, atau dapat terjadi setelah pemungutan suara di antara ahl al-hall wal-‘aqd (orang-orang yang memiliki pengaruh dan kewenangan). Pemungutan suara hanyalah sarana untuk menentukan pilihan Ummah, dan ia tidak menggantikan bay‘ah. Non-Muslim, anak-anak, dan kaum Muslim yang bertempat tinggal di luar Negara tidak memiliki hak untuk memberikan suara. Jika seluruh kaum Muslim di Negara Islam ikut memberikan suara, maka bay‘ah al-in‘iqad (baiat pengangkatan, yang dengannya ia menjadi Khalifah) diberikan kepada orang yang terpilih. Namun, jika pemungutan suara dilakukan melalui perwakilan, maka bay‘ah al-in‘iqad lebih dahulu diberikan oleh para wakil, kemudian bay‘ah al-ta‘at (baiat ketaatan) kedua diberikan oleh Ummah kepada orang yang terpilih. Diamnya Ummah terhadap Khalifah yang terpilih dapat dianggap sebagai bay‘ah ketaatan. Melalui proses bay‘ah inilah seseorang memperoleh kedudukannya sebagai Khalifah. Calon-calon untuk jabatan Khalifah dapat, selain melalui pencalonan diri sendiri, dipilih oleh Majlis al-Ummah. Dari calon-calon inilah Ummah memilih untuk dirinya seorang penguasa.
The process of bay‘ah may occur after a general vote given by all the Muslims of the Islamic State or it may occur after a vote among the ahl al halli wal ‘aqd (people of influence and authority). Voting is merely a means to determine the choice of the Ummah, it does not substitute the bay‘ah. Non-Muslims, children, and Muslims residing out of the State do not have the right to vote. If all the Muslims of the Islamic State are voting then the bay‘ah al-in‘iqad (pledge of acceptance, by which he becomes Khaleefah) is given to the man elected. However, if the vote occurs through the representatives, then a bay‘ah al-in‘iqad is first given by the representatives, after which a second bay‘ah al-ta‘aa (pledge of obedience) is given by the Ummah to the person elected. The silence of the Ummah over the elected Khaleefah can be considered as the bay‘ah of obedience. It is through this bay‘ah process that a person attains his position as Khaleefah. The candidates for the position of Khaleefah may, in addition to self nomination, be chosen by the Majlis al-Ummah. It is from these candidates that the Ummah chooses for itself a ruler.
Setelah pengangkatan dilakukan, umat tidak memiliki hak untuk memberhentikan Khalifah selama ia menegakkan Syari‘ah dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Khalifah. Karena akad yang dibuat antara umat dan Khalifah adalah agar Khalifah memerintah mereka dengan Islam, maka umat tidak berhak membatalkan akad tersebut selama ia menjalankan bagiannya dari akad itu. Oleh karena itu, Khalifah tidak memiliki masa jabatan. Ia tetap menjadi kepala negara selama ia mampu menjalankan akad tersebut, atau hingga ia mengundurkan diri.
Once the appointment is made, the Ummah then has no right to dismiss the Khaleefah, as long as he upholds the Shari‘ah and fulfils the conditions to be a Khaleefah. Since the contract made between the Ummah and the Khaleefah is for the Khaleefah to rule upon them with Islam, the Ummah has no right to dissolve the contract, as long as he maintains his part of the contract. Therefore, a Khaleefah has no term of office. He remains the head of State, as long as he is able to uphold the contract or until he tenders his resignation.
Di sisi lain, seorang Khalifah dapat diberhentikan karena alasan-alasan syar'i berikut:
On the other hand, a Khaleefah may be dismissed for the following Islamic reasons:
Jika dia murtad (yaitu menjadi non-Muslim).
If he becomes an apostate (i.e. becomes a non-Muslim).
Jika ia mengabaikan shalat dan mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama.
If he neglects the prayers and proposes for others to do the same.
Jika ia menjadi tidak mampu secara fisik untuk menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dalam kontraknya, seperti kehilangan penglihatan, kedua tangan, kedua kaki, dan sebagainya. Namun, kehilangan salah satu telinga, hidungnya, atau alat kelaminnya tidak mengurangi kemampuannya dalam menjalankan tugasnya.
If he becomes physically incompetent to handle the duties assigned to him in his contract, such as losing sight, hands, both legs, etc. However, losing one ear or his nose or his sexual organs does not impair his ability to perform his duties.
Jika dia terus-menerus dalam kemaksiatan dan perbuatan amoral (fisq), berbuat zalim dalam perilaku di tengah masyarakat, serta lalai terhadap hukum-hukum Islam.
If he persists in debauchery and immoral behaviour (fisq), injustice in public behaviour, and negligence of the Islamic laws.
Jika dia mengubah jenis kelaminnya, karena perempuan tidak diperbolehkan menduduki posisi kepemimpinan.
If he changes his sex, since women are not allowed to assume positions of ruling.
Jika dia menjadi tawanan di bawah kaum kuffar, sehingga dia tidak dapat menegakkan hukum-hukumnya atas warga Negara dan tidak dapat secara bebas menjalankan operasi Negara, ditambah lagi tidak ada kemungkinan baginya untuk kembali.
If he becomes a captive, under the kuffar, from where he cannot enforce his rulings upon the citizens of the State and freely maintain the operation of the State in addition to the absence of any possibility for his return.
Jika ada orang lain yang mendominasi pendapatnya dan Khalifah tidak mampu menyampaikan pendapatnya sendiri dalam menjalankan Negara. Dalam kasus ini, seorang kedua menjalankan Negara, sementara Khalifah hanya menjadi simbol.
If another person dominates him in his opinions and the Khaleefah is unable to exert his own opinion in the process of running the State. Here, the case would be that a second person is running the State, while the Khaleefah becomes symbolic.
Dalam setiap situasi tersebut, perkara dibawa ke pengadilan tertinggi Negara Islam, yaitu Mahkamah Madhaalim (tindakan kezaliman, di mana pengaduan terhadap Negara diajukan). Pengadilan tersebut tentu saja memutus perkara berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Putusan yang diambil oleh Mahkamah Madhaalim mengikat kedua belah pihak.
In each of these situations, the case is brought to the highest court of the Islamic State i.e., the Court of Madhaalim (unjust acts, where complaints against the State are raised). The court arbitrates, of course, according to the Qur’an and Sunnah. The decision made by the Court of Madhaalim is binding on both parties.