10.3.5 Struktur Peradilan
10.3.5 The Structure of the Judiciary
Jenis-Jenis Hakim:
The Types of Judges :
Peradilan dalam Islam menetapkan peran tiga jenis qadhi, yaitu:
The judiciary in Islam defines the role of three types of qadi’s, which are :
1) Qadi ‘Aam: Ia adalah qadi yang menyelesaikan perselisihan di antara orang-orang. Ia menangani perkara perdata maupun pidana.
1) Qadi ‘Aam : He is the qadi that settles the disputes between the people. He deals with both civil and criminal cases.
2) Qadi Muhtasib: Ia bertugas meneliti dan menyelesaikan setiap pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kepentingan umum atau harta benda.
2) Qadi Muhtasib : He is in charge of looking into and settling any breach of law that may endanger the public interest or property.
3) Qadhi Madhaalim: Ia menangani sengketa antara rakyat dan Negara.
3) Qadi Madhaalim : He deals with disputes between the people and the State.
Qadi ‘Aam
The Qadi ‘Aam
Adapun dalil tentang peradilan yang menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara manusia, hal itu bersumber dari perbuatan Rasulullah ﷺ, dan dari pengangkatan beliau terhadap Mu‘adh bin Jabal atas sebuah wilayah di Yaman.
As for the evidence about the judiciary that settles the disputes that occur between people, this is derived from the actions of the Messenger of Allah (saw), and in his appointment of Mu‘adh ibn Jabal over an area of Yemen.
Kewenangan wajib bagi Qadi 'Aam.
The Mandatory powers of the Qadi ‘Aam.
Semua perkara harus diadili dalam sidang pengadilan di mana bukti-bukti disajikan kepada qadhi. Karena kedaulatan berada di tangan Allah (SWT), tidak ada konsep juri. Bukti disajikan kepada hakim yang kemudian memutuskan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Dilarang memiliki lebih dari satu hakim yang memimpin perkara dan memiliki wewenang untuk menjatuhkan putusan. Namun, diperbolehkan bagi hakim-hakim lain untuk hadir bersamanya. Peran mereka hanyalah memberi nasihat atau menyampaikan pendapat, tetapi pendapat mereka tidak mengikat. Hal ini karena Rasulullah ﷺ tidak pernah mengangkat dua hakim untuk menangani satu perkara, melainkan hanya satu hakim untuk satu perkara, yang menunjukkan bahwa dilarang memiliki dua hakim atau lebih untuk memeriksa satu perkara.
All the cases have to be judged in court sessions where the evidence is presented to the qadi. Since sovereignty belongs to Allah (swt), there is no concept of jury. The evidence is presented to the judge who then judges on the basis of Qur’an and Sunnah. It is forbidden to have more than one judge presiding over the case and having the power to render judgement. However it is permitted for other judges to be present with him. Their role would merely be to counsel or voice an opinion, but their opinions would not be binding. This is so because the Messenger of Allah (saw) never appointed two judges to deal with one matter, but only one judge for one matter, which indicates that it is forbidden to have two or more judges to look into one matter.
Hakim hanya boleh memutuskan perkara di dalam pengadilan, dan segala bukti serta sumpah hanya boleh dipertimbangkan di dalam pengadilan. Hal ini didasarkan pada riwayat dari ‘Abdullah ibn al-Zubayr, yang berkata, “Rasulullah ﷺ telah memerintahkan agar kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan hakim.” Hadis ini menunjukkan bentuk pelaksanaan peradilan, yaitu kedua pihak yang berselisih duduk bersama di hadapan seorang hakim, dan hal ini dilakukan di dalam ruang pengadilan.
The judge can only rule in a judicial court and any evidences or oaths can only be considered in the judicial court. This is so because it has been reported on the authority of ‘Abdullah ibn al-Zubayr who said, “The Messenger of Allah has ordered that the two disputing parties should sit before the judge.” This hadith demonstrates the form in which the judiciary should be conducted : The two disputing parties should sit together before a judge, and this would be in a judicial court.
Qadi Muhtasib (atau Qadi Hisba)
The Qadi Muhtasib (or Qadi Hisba)
Fungsi hakim ini berkaitan dengan penegakan hukum syariat secara paksa terhadap segala hal yang dapat merugikan kepentingan umum. Lembaga semacam ini dikenal dengan nama hisbah, dan ia menjalankan tugas tertentu dalam Negara Islam, yaitu mengawasi para pedagang dan pekerja terampil agar mereka tidak berbuat curang dalam perdagangan, pekerjaan, maupun produk mereka, agar tidak menggunakan timbangan dan takaran secara keliru, atau dari segala bentuk tindakan lain yang dapat memengaruhi hak-hak masyarakat.
The function of this judge is related to conveying the Shari‘ah rule by way of compulsion in whatever may harm the common interest. This type of institution is also known as the hisba, and it carries out a specific task within the Islamic State, which is the controlling of the traders and skilled workers lest they cheat in their trade, work or in their products, lest they wrongly use the weights and measures or any other type of action that may affect the public rights.
Adapun dalil tentang kewajiban ini, hal tersebut disebutkan dalam hadits tentang tumpukan makanan: Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melewati sebuah tumpukan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, dan jari-jari beliau menjadi basah. Maka beliau bersabda kepada penjual: 'Apa ini?' Penjual itu menjawab: 'Terkena hujan, wahai Rasulullah.' Beliau ﷺ bersabda: 'Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.'"
As for the evidence of this judiciary, this is highlighted in the hadith of the heap of food : It has been reported in Sahih Muslim on the authority of Abu Hurayrah the following: “The Messenger of Allah (saw) passed by a heap of food, as he put his hand inside it his fingers got wet, so he said to the vendor: What is this? He said : It was dampened by the rain O Messenger of Allah. He (saw) said : Why don’t you put it on the top so that people can see it? He who cheats us is not one of us.”.
Jadi ini adalah hak publik yang diteliti oleh Rasulullah ﷺ, dan beliau memutuskan agar makanan basah ditampilkan di bagian atas untuk mencegah kecurangan. Hal ini berlaku untuk semua hak atau kepentingan umum yang bersifat seperti ini. Hal ini tidak mencakup hukum pidana atau hukum kriminal, karena keduanya bukan dari jenis yang sama, sebab pada dasarnya itu adalah perselisihan antara manusia.
So this was a public right on which the Messenger of Allah looked into, and judged that the wet food should be displayed at the top to prevent cheating. And this applies to all the common rights or interests that are of this nature. It does not include the penal code or the criminal law, for they are not of the same sort, as they are disputes between people in the first place.
Al-Qadhi Madhaalim
The Qadi Madhaalim
Hakim mazhalim adalah hakim yang diangkat untuk menghilangkan setiap madhlamah (perbuatan zalim) yang dilakukan oleh Negara terhadap siapa pun, baik orang tersebut adalah warga Negara maupun orang yang hidup di bawah kekuasaannya, dan baik madhlamah itu dilakukan oleh Khalifah maupun oleh orang-orang yang bekerja di bawahnya, baik mereka para penguasa maupun pegawai negeri.
The judge of madhaalim is a judge appointed to lift every madhlama (unjust act) perpetrated by the State against any person, whether this person were a citizen of the State or a person living under its authority, and whether this madhlama were perpetrated by the Khaleefah or those working under him be they rulers or civil servants.
Definisi hakim mazhalim dan asal-usul peradilan mazhalim berasal dari riwayat yang dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau menggambarkan tindakan zalim yang dilakukan penguasa dalam memerintah rakyatnya sebagai mazhlamah. Anas meriwayatkan: “Harga-harga melonjak pada masa Rasulullah ﷺ, lalu mereka berkata kepadanya: Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menetapkan harga? Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Menahan dan Yang Maha Melapangkan rezeki, Maha Pemberi rezeki, dan Maha Penentu harga, dan aku berharap bertemu Allah ﷻ tanpa seorang pun menuntutku atas suatu mazhlamah terhadapnya, baik dalam darah maupun harta.” Maka beliau ﷺ menilai penetapan harga sebagai mazhlamah, karena seandainya beliau melakukannya, yakni menetapkan harga, beliau akan bertindak tanpa kewenangan.
This is the definition of the judge of madhaalim and the origin of the judiciary of madhaalim is derived from reports attributed to the Messenger of Allah (saw) when he described the unjust acts perpetrated by the ruler while ruling over the subjects as being a madhlama. Anas reported: “Prices soared during the time of the Messenger of Allah (saw) so they said to him: O Messenger of Allah why don’t you introduce pricing? He said: Verily Allah is the Recipient, the Extender of wealth , the Provider, and the Pricer, and I hope that I will meet Allah (swt) without having anyone accusing me of having perpetrated a madhlama against him be it in blood or in money.” He (saw) therefore judged the pricing as being a madhlama, for if he had done it, i.e. introduced pricing, he would have acted without authority.
Penganiayaan (madhaalim) disebutkan dalam hadits Rasulullah ﷺ ketika beliau bersabda: “Jika aku pernah mengambil harta seseorang, inilah hartaku, silakan ia mengambil darinya; dan jika aku pernah mencambuk punggung seseorang, inilah punggungku, silakan ia membalas.” Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan terhadap penguasa, wali, atau pegawai negeri hendaknya diajukan kepada hakim madhaalim, dan hakim madhaalim akan menerapkan hukum syariat dengan cara memaksa.
The madhaalim (unjust acts) were mentioned in the hadith of the Messenger of Allah (saw) where he said: “If I took money from someone, here is my money, let him take from it, and if I whipped the back of someone, here is my back, let him retaliate.” This indicates that complaints against the ruler, or the wali or the civil servant should be submitted to the judge of madhaalim, and the Judge of madhaalim would convey the Shari‘ah rule by way of compulsion.