9.4 Sumber penghidupan para hakim
9.4 The judges’ means of living
Ketentuan-ketentuan para hakim:
Provisions of the judges:
Al-Hafiz menyebutkan dalam Al-Fath: rizki (rizq) adalah apa yang ditetapkan oleh imam dari bait al-mal bagi siapa pun yang mengurus kepentingan kaum Muslimin. Peradilan termasuk salah satu tugas yang diperbolehkan untuk diberikan rizki darinya dari bait al-mal, yaitu fungsi yang dipekerjakan oleh Negara untuk kepentingan kaum Muslimin. Siapa pun yang dipekerjakan untuk melaksanakan, sesuai dengan syariat, pekerjaan apa pun yang berkaitan dengan kepentingan kaum Muslimin, berhak mendapatkan upah, baik pekerjaan itu merupakan ibadah maupun bukan. Dalilnya adalah bahwa Allah {SWT} telah menetapkan bagian bagi mereka yang mengumpulkan sedekah.
Al-Hafiz mentioned in Al-Fath: provision (rizq) is that which the imam appoints from bait al-mal to whoever discharges Muslims interests. Judiciary is one of the tasks which is allowed to obligate provision to it from bait ul-mal, which is a function the State employed them for of the interests of Muslims. Anyone who is employed to undertake in accordance with the shara any work relating to the interests of the Muslims, is entitled to a wage, whether this work was worship or otherwise. The evidence to this is that Allah (S.W.T) assigned a share to those who collect the sadaqah. .
Maka Dia (S.W.T) berfirman: .
So He (S.W.T) says: .
"Dan para amil zakat yang mengumpulkannya." [TMQ 9:60].
"And those who collect them." [TMQ 9:60].
Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, serta Al-Baihaqi dan Al-Hakim, menyatakannya shahih menurut syarat kedua syaikh (Al-Bukhari dan Muslim), dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, sebuah riwayat dari Buraidah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Abu Dawud, Ibn Khuzaymah in his Sahih as well as Al-Bayhaqi and Al-Hakim, declare sound on the conditions of the two sheikhs, and agreed by Al- Dhahabi, a narration from Buraydah that the Messenger of Allah ( PBUH) said: .
"Setiap pegawai yang kami pekerjakan dan kami berikan imbalan kepadanya, maka apa pun yang ia ambil lebih dari itu adalah penipuan (ghulul)." [Abu Dawud, Sunan, #2943].
"Any employee we used and assigned to him provision, any provision he takes more than that is deception (ghulul)." [Abu Dawud, Sunan, #2943]. .
Al-Mawardi berkata dalam Al-Hawi: "Peradilan diperbolehkan mengambil gaji untuknya dari bait al-mal, karena Allah (S.W.T) telah menetapkan bagian dari harta tersebut bagi para pemungut sedekah. ‘Umar juga pernah mengangkat Syuraih dan memberinya gaji seratus dirham setiap bulan. Ketika kekhalifahan sampai kepada ‘Ali, beliau memberinya lima ratus dirham setiap bulan, dan selain itu Zaid bin Tsabit juga mengambil upah atas peradilan." Al-Bukhari memberi komentar atas hal ini dengan berkata:
Al-Mawardi said in Al-Hawi: "Judiciary is allowed to take provision for it from bait ul-mal, because Allah (S.W.T) has assigned to the collectors of Sadaqah a share from it. ‘Umar has also appointed Shurayh and assigned to him provision made of one hundred dirham monthly. When Khilafah reached Ali he assigned to him five hundred dirham every month, additionally Zayd ibn Thabit took a wage for judiciary". Al-Bukhari commented on this saying: .
"Shurayh biasa mengambil upah atas peradilan". Al-Hafiz berkomentar mengenai pernyataan ini: "Mengenai riwayat Shurayh, Sa'id ibn Mansur menceritakan kepada kami bahwa Sufyan memberitahukan kepada kami dari Mujahid dari Ash-Sha'bi, ia berkata, 'Masruq tidak biasa mengambil upah atas peradilan, sedangkan Shurayh biasa mengambilnya.'" Al-Hafiz menyebutkan dalam Al-Fath: "Ibn al-Mundir menyebutkan bahwa Zayd ibn Thabit biasa mengambil upah atas peradilan." Ibn Sa'd meriwayatkan dari Nafi', ia berkata: "‘Umar ibn Al-Khattab mengangkat Zayd ibn Thabit sebagai hakim dan menetapkan nafkah baginya." Para Sahabat berijma' (sepakat), begitu pula generasi setelah mereka, atas bolehnya mengambil nafkah untuk peradilan. Al-Hafiz berkata dalam Al-Fath: "Abu Ali Al-Karabisi berkata, 'Tidak keliru jika seorang hakim mengambil nafkah karena menjalankan peradilan, sebagaimana dipahami oleh seluruh ulama, termasuk para Sahabat dan generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat para fuqaha di berbagai wilayah, tanpa diketahui adanya perbedaan di antara mereka. Masruq memang tidak menyukainya, namun tidak ada seorang pun yang melarangnya.'" Ibn Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni, "‘Umar menulis surat kepada Mu'adz ibn Jabal dan Abu Ubaydah ketika ia mengutus keduanya ke Syam, agar mencari beberapa orang baik di antara mereka dan menjadikannya hakim. Ia berkata, 'Berikanlah segala kemampuanmu untuk mereka, berilah mereka nafkah, dan cukupkanlah mereka dengan harta Allah.'"
"Shurayh used to take a wage over judiciary". Al-Hafiz said commenting on this comment: "As regarding the report of Shurayh, Sa’id ibn Mansur told us that Sufyan informed us from Mujahid from Ash-Sha'bi, he said, “Masruq did not use to take a wage on judiciary, and Shurayh used to take." Al-hafiz mentioned in Al-Fath: "Ibn al-Mundir mentioned that Zayd ibn Thabit used to take a wage on Judiciary". Ibn Sa'd narrated from Nafi', he said: "‘Umar ibn Al-Khattab employed Zayd ibn Thabit on judiciary and he assigned provision to him." The Sahabah made ijmaa', as well as those that came after them on the permissibility of taking provision for judiciary. Al-Hafiz said in Al-Fath: "Abu Ali Al-Karabisi said,”It is not wrong that the judge takes provision for making judiciary as conceived by all the scholars, including the Sahabah and those that followed them. This is the opinion of the jurists of the various provinces, without knowing a difference between them. Masruq however disliked that, but no one prohibited it." Ibn Qudamah mentioned in Al-Mughni, "‘Umar wrote to Muadh ibn Jabal and Abu Ubaydah when he sent them to Al-Sham, to find out some good people amongst them and use them on judiciary, he said, “do your utmost for them, provide for them and satisfy them with the wealth of Allah."