5.1 Syarat-syarat asisten yang diberi kuasa (wakil)
5.1 The conditions of the delegated assistants
Asisten yang didelegasikan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan yang disyaratkan untuk jabatan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan adil. Selain itu, asisten tersebut harus termasuk orang yang berkompeten dalam bidang tugas yang dibebankan kepadanya.
The delegated assistant should meet the conditions as those required for the Khalifah’s post, i.e. to be male, free, Muslim, mature, sane and just. In addition to this, the assistant should be from the people of competence in what is assigned to him in terms of duties delegated to him. .
Dalil-dalil syarat-syarat ini sama dengan dalil-dalil syarat-syarat jabatan Khalifah, karena pekerjaan wakil yang didelegasikan termasuk bagian dari kekuasaan; oleh karena itu ia harus laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
Evidences of these conditions are the same as those of the conditions of the Khalifah post because the work of the delegated assistant is part of ruling; therefore he should be male, for the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan tidak akan pernah beruntung," diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Bakrah. [Bukhari, Sahih. #4425]. Ia juga harus merdeka, karena budak tidak memiliki kewenangan atas urusannya sendiri, sehingga ia tidak dapat mengurus urusan orang lain. Ia juga harus sudah baligh, karena Rasulullah ﷺ bersabda: .
“People who appoint a woman to run their affairs shall never succeed,” narrated by al-Bukhari on the authority of Abu Bakr. [Bukhari, Sahih. #4425]. He must also be free, for the slave does not have authority over his own affairs, thus he cannot run other people’s affairs. He should also be mature, for the Messenger of Allah (S.W.T) said: .
“Tiga golongan orang dibebaskan dari pertanggungjawaban: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh,” diriwayatkan oleh Abu Dawud [Sunan, #4358]. Ia juga harus berakal sehat; karena dalam hadis yang sama, Rasulullah ﷺ bersabda: “Dan orang gila hingga ia sembuh.”
“Three types of people are exempted from accountability, the one who sleeps until he wakes up, a child until he reaches the age of puberty and the insane until he is cured,” narrated by Abu Dawud [Sunan, #4358]. He also should be sane; for in the same Hadith, the Messenger of Allah (PBUH) said: “And the insane until he is cured.” .
Dan dalam riwayat lain, hadis menyatakan: "…tentang orang yang akalnya dikuasai hingga ia kembali sadar akalnya."
And in another narration the Hadith States: ‘…about the one whose mind is overpowered until he regains his mind.’.
Mu'awin juga harus adil, karena Allah (SWT) telah menjadikannya sebagai syarat dalam persaksian.
The Mu’awin should also be just, for Allah (S.W.T) has made it a condition in a testimony. .
Beliau ﷺ bersabda: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian” - {[QS. At-Talaq: 2]}.
He (PBUH) says:. “And seek the witness of two just men from amongst you” - [TMQ; 65:2] .
Dengan penalaran yang lebih kuat, sifat adil juga disyaratkan pada pembantu Khalifah. Mu'awin juga harus termasuk orang-orang yang cakap dalam tugas-tugas pemerintahan. Hal ini agar ia mampu membantu Khalifah dalam memikul tugas-tugas Khilafah serta tanggung jawab dan wewenang kekuasaan.
By greater reasoning the quality of being just is required from the assistant of the Khalifah. The Mu’awin should also be from the competent people in the duties of ruling. This is so as to enable him to assist the Khalifah in shouldering the tasks of the Khilafah and the responsibility of rule and authority.