8.6 Divisi-divisi tentara
8.6 The army divisions
Tentara terbagi menjadi dua bagian: "Cadangan", yang terdiri dari seluruh kaum Muslimin yang mampu melaksanakan tugas-tugas militer; dan "tentara reguler", yaitu wajib militer tetap dalam angkatan bersenjata yang menerima gaji dari kas Negara seperti pegawai lainnya.
The army is divided into two parts: The “Reserves”, which consists of all the Muslims who are able to perform the military tasks; and the “regulars” that are permanent conscripts in the armed forces and receive salaries from the State’s funds just like any other employee. .
Ini berasal dari kewajiban jihad, sebab sesungguhnya setiap Muslim diperintahkan untuk menunaikan kewajiban jihad, dan oleh karena itu wajib berlatih untuknya. Adapun keharusan memiliki tentara tetap, hal ini didasarkan pada kaidah syariat yang menyatakan, ‘Sesuatu yang diperlukan untuk menunaikan suatu kewajiban, maka ia itu sendiri menjadi kewajiban.’ Karena kewajiban jihad tidak dapat dilaksanakan secara terus-menerus, dan Islam serta kaum Muslimin tidak dapat dilindungi dari orang-orang kafir, kecuali dengan adanya tentara tetap, maka Imam wajib menyediakan tentara tetap di bawah kendalinya.
This is derived from the obligation of Jihad, for verily every Muslim is commanded to perform the duty of Jihad, and hence is obliged to train for it. As for the need to have a regular army, this is based on the Shariah principle which States, ‘That which is necessary to accomplish a duty is itself a duty.’ Since the duty of Jihad cannot be carried out continuously, and Islam and Muslims cannot be protected from the kuffar, except through the presence of a permanent army, the Imam is therefore obliged to have a regular army at his disposal. .
Adapun mengenai pengalokasian gaji bagi angkatan bersenjata, sudah jelas bahwa mereka diperlakukan sama seperti karyawan lainnya. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk berjihad, tetapi jika ia melakukannya, hal itu diterima darinya, dan diperbolehkan untuk membayarnya serta mengalokasikan dana baginya. Hal ini berdasarkan riwayat yang dikeluarkan Al-Tirmidzi dari Al-Zuhri bahwa:
As for the allocation of salaries for the armed forces, it is obvious that they are to be treated like any other employee. A non-Muslim is not required to perform Jihad, but if he did it would be acceptable from him, and it would be permitted to pay him for it and to allocate funds for him. This is due to what Al- Tirmidhi narrated from Al-Zuhri that: .
Rasulullah ﷺ mempekerjakan sebagian orang Yahudi dan memberi mereka bagian (hasil). Ibnu Hisyam meriwayatkan bahwa:
“The Messenger of Allah (PBUH) sought the services of some of the Jews and he allocated a share to them.” Also Ibn Hisham narrated that: .
"Safwan b. Umayah ikut dalam ekspedisi bersama Rasulullah ﷺ ke Hunain ketika ia masih musyrik, dan Nabi ﷺ mengalokasikan sejumlah uang untuknya dari harta rampasan Hunain, dari bagian Mu’allafati Qulubihim (orang-orang yang dilunakkan hatinya/mualaf)." [al-Nasa’i, Sunan, #4723].
“Safwan b. Umayah went on an expedition with the Messenger of Allah (PBUH) to Hunain whilst still a mushrik, and the Prophet ( PBUH) allocated some money for him from the spoils of Hunain from Mu’allafati Qulubihim’s (new converts) share.” [al-Nasa’i, Sunan, #4723].
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang kafir untuk berperang bersama tentara Islam, dan diberi dana karena keberadaannya bersama mereka. Selain itu, definisi 'Ijarah' atau sewa-menyewa sebagai suatu akad yang dibuat atas manfaat dengan imbalan kompensasi berarti bahwa sewa-menyewa diperbolehkan untuk setiap manfaat yang dapat diperoleh pihak yang menyewa dari orang yang disewa. Maka menyewa seseorang untuk tentara dan peperangan termasuk dalam akad tersebut karena merupakan suatu manfaat. Dengan demikian, dalil umum tentang sewa-menyewa atas setiap manfaat merupakan dalil yang sah untuk membolehkan penyewaan orang kafir untuk tentara, dinas militer, dan peperangan.
Thereupon, it is allowed for the disbeliever to fight for the Islamic army, and be given funds because of his presence with them. Moreover, the definition of ‘Imara’ or hiring as being a contract concluded over benefit in return for compensation means that hiring is allowed for every benefit which the employer can receive from the hired person. So hiring a person for the army and fighting is included in such a contract because it is a benefit. Thus, the general evidence of hiring over any benefit is a valid evidence for allowing the hiring of the kuffar for the Army, military service and fighting. .
Adapun terhadap kaum Muslim, meskipun jihad merupakan ibadah, diperbolehkan mempekerjakan kaum Muslim untuk dinas militer dan berperang berdasarkan dalil umum tentang ijarah (pengupahan). Pengupahan diperbolehkan untuk menunaikan suatu amal ibadah apabila manfaatnya meluas hingga lebih dari orang yang melakukannya.
This is with regards to non-Muslims. As for the Muslims, even though jihad is an act of worship, it is allowed to hire Muslims for military service and fighting because of the general evidence of hiring. Hiring is allowed to accomplish an act of Ibadah if its benefit extends to more than the one who carries it out. .
Hal ini disebabkan oleh sabda Nabi ﷺ: “Yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah mengajarkan Kitab Allah”, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari [Sahih, #5737] dari Ibnu ‘Abbas.
This is due to the saying of the Prophet (PBUH):. “The most worthy thing to take a wage on is teaching the Book of Allah”, as narrated by Bukhari [Sahih, #5737] on the authority of Ibn ‘Abbas. .
Mengajarkan Kitabullah adalah ibadah, dan karena diperbolehkan menyewa seorang Muslim untuk mengajarkan Al-Qur'an, mengimami shalat, atau mengumandangkan azan, yang semuanya merupakan amalan ibadah, maka diperbolehkan pula menyewa seorang Muslim untuk berjihad dan ikut serta dalam dinas militer, karena semua ini adalah amalan ibadah yang manfaatnya melampaui diri orang yang melakukannya. Terlebih lagi, terdapat dalil tentang penyewaan kaum Muslimin untuk berjihad meskipun jihad itu merupakan kewajiban atas mereka, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam sebuah hadis. Abu Dawud [Sunan, #2526] meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
Teaching the book of Allah is worship, and since it is allowed to hire a Muslim to teach the Quran, lead the prayer, or give the Azan, which are all acts of worship, it is also allowed to hire a Muslim to do jihad and partake in military service, as all of these are acts of worship whose benefit extends beyond the one that performs them. Moreover, there is evidence of hiring Muslims for jihad even though it is a duty upon them which has been mentioned explicitly in a hadith. Abu Dawud [Sunan, #2526]. narrated from Abdullah b. Amru, he said that the Prophet (PBUH) said: .
"Al-Ghazi memiliki upahnya sendiri, dan al-Ja'il memiliki upahnya sendiri, dan upah bagi Al-Ghazi".
"Al –Ghazi has his own wage and al Ja’il has his own wage and the wage of the Al Ghazi". .
Seorang "Ghazi" adalah orang yang berperang untuk dirinya sendiri. Seorang "Ja'il" adalah orang yang memiliki orang lain untuk berperang atas namanya dengan imbalan upah yang ia bayarkan kepadanya. Dalam kamus Al-Muhit disebutkan bahwa "Al-ja'ala adalah jumlah yang diberikan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan; dan apa yang ditetapkan bagi seorang Mujahid (Ghazi) jika ia berjihad atas namamu juga disebut ju'l." Dengan demikian, hadis tersebut menunjukkan bahwa diperbolehkan bagi seseorang untuk membayar upah kepada orang lain agar berperang atas namanya, yaitu diperbolehkan seseorang untuk dipekerjakan dalam peperangan.
A ‘Ghazi’ is a person who fights for himself. A ‘Ja’il’ is the one who has someone else to fight on his behalf in return for a wage he pays to him. It is indicated in the dictionary of Al-Muhit that “Al-ja’ala is the amount given to someone doing an action; and what is assigned to a Mujahid (Ghazi) if he made jihad on your behalf is also ju’l.” Thus, the hadith indicates that it is allowed for a person to pay a wage for somebody else to fight on his behalf, i.e. it is allowed for a person to be hired for fighting. .
Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Jubair bin Nufair, dia berkata:
Al –Bayhaqi narrated on the authority of Jubair b. Nufayr who said: .
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger (PBUH) said: .
"Mereka dari umatku yang berperang dan mengambil upah, serta memperkuat diri mereka terhadap musuh mereka, seperti ibu Musa yang menyusui anaknya dan mendapat balasannya (ajr)." Ajr di sini berarti upah. Dengan demikian, para prajurit diberi gaji seperti pegawai negeri sipil lainnya.
“Those of my Ummah who fight and take wages, and strengthen themselves against their enemy are like the mother of Moses who breastfed her son and got her reward (ajr).” Ajr here means the wage. Thus, soldiers are given salaries like other civil servants. .
Prajurit Muslim tetap memperoleh pahala di sisi Allah dalam jihad mereka meskipun mereka menerima gaji. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari, yang membolehkan mengambil upah untuk mengajarkan Kitab Allah, yang merupakan suatu bentuk ibadah. Artinya, guru semacam itu memperoleh pahala di sisi Allah sesuai dengan niatnya. ﷺ
Muslim soldiers would have their reward with Allah in their jihad even if they received salaries. This is due to the hadith of Al-Bukhari, which allows taking wage for teaching the book of Allah, which is an act of worship. This means such a teacher has the reward with Allah (PBUH) in accordance with his intention. .
Tentara Islam adalah satu tentara, yang terdiri dari banyak kontingen yang dapat diberi nomor seperti pertama, kedua, dan seterusnya, atau dapat dinamai menurut provinsi atau distrik, misalnya tentara Syam, tentara Mesir, atau tentara Sana.
The Islamic army is one army, consisting of many contingents which can be given numbers such as the first, second etc, or they can be named after the provinces or the districts, for example the army of al-Sham, the army of Egypt or the army of Sana. .
Pasukan Islam ditempatkan di kamp-kamp khusus, dan di setiap kamp ditempatkan sekelompok prajurit dalam satu kesatuan penuh, atau bagian dari sebuah kesatuan, atau banyak kesatuan. Kamp-kamp ini harus didirikan di seluruh provinsi, dan sebagian di antaranya harus didirikan di pangkalan militer. Sebagian dari kamp tersebut akan berupa kamp bergerak yang senantiasa berpindah tempat dan merupakan kekuatan yang sangat besar. Setiap kamp diberi nama, seperti kamp Habbaniyah, dan untuk setiap kamp terdapat sebuah panji khusus.
The Islamic army is stationed in special camps, and in every camp there is placed a group of soldiers in one complete unit or part of a unit, or many units. These camps have to be put in all provinces and some of them have to be put in military bases. Some of them will be mobile camps which will be in constant movement and will be massive forces. A name is given to each of these camps, like the camp of Habbaniyah, and for each camp there is a special banner. .
Sebagian pengaturan termasuk perkara mubah, seperti memberi nama pasukan sesuai nama-nama wilayah atau memberi nomor khusus kepadanya, yang diserahkan kepada pendapat Khalifah dan ijtihadnya. Pengaturan lainnya adalah perkara yang tanpa itu suatu kewajiban tidak dapat ditunaikan, seperti keharusan melindungi negara dan memperkuat tentara, misalnya menempatkan pasukan di perbatasan, serta menempatkan sebagian kamp-kamp ini di seluruh wilayah dan di tempat-tempat strategis untuk melindungi negara.
Some arrangements may be of the Mubah, such as, naming the armies after the names of the Wilayaat or giving them special numbers, a matter left to the opinion of the Khalifah and his ijtihad. Other arrangements are matters without which an obligation cannot be performed, such as the necessity to protect the country and to strengthen the army, like placing the armies at the frontiers, and putting some of these camps in all the Wilayaat and in strategic places to protect the country. .
‘Umar b. al-Khattab (ra) menyebar kamp-kamp pasukan ke seluruh Wilayaat. Maka beliau menempatkan satu satuan di Palestina dan satu satuan di Al-Mosul, dan seterusnya. Beliau juga menjaga satu satuan pasukan di pusat negara, dan menyiapkan satu satuan pasukan yang siap bertempur dalam sekejap.
‘Umar b. al-Khattab (ra) distributed the camps of the army over all the Wilayaat. So he positioned one unit in Palestine and one unit in Al-Mosul etc. He used to keep one army unit in the centre of the State and he used to keep one army unit ready to fight at a moment’s notice.