4.2 Syarat-syarat yang Diperlukan
4.2 Necessary conditions
Syarat-syarat pengangkatan seorang Khalifah
Conditions for the appointment of a Khalifah
Khalifah harus memenuhi tujuh syarat akad agar layak menduduki jabatan tersebut dan agar Bai'at sah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, akad pengangkatan Khalifah akan batal.
The Khalifah must satisfy seven contractual conditions in order to qualify for the post and for the Bayah to be valid. If any one of the conditions is absent, the contract appointing the Khalifah would be nullified.
Syarat-syarat wajib:
Obligatory conditions:
1. Khalifah wajib beragama Islam. Orang kafir tidak boleh diberi bai'at dan tidak diperbolehkan untuk taat kepadanya jika ia adalah orang kafir. Hal ini karena Allah (SWT) berfirman: .
1. The Khalifah must be Muslim. A disbeliever cannot be given bayah and it would not be allowed to obey him if he was. This is because Allah(S.W.T) says: .
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin. [TMQ; 4: 141].
And Allah will never (lan) give the disbelievers any way (of authority) against the believers.) [TMQ; 4: 141]..
Melalui kedudukannya, seorang penguasa memiliki kekuasaan atas orang-orang yang ia perintah. Kata ‘lan’ (tidak akan pernah), berarti larangan mutlak bagi orang kafir (Kafir) untuk memegang jabatan berwenang atas kaum Muslimin, baik sebagai Khalifah maupun jabatan berwenang lainnya. Oleh karena itu, hal ini melarang seorang Muslim untuk menerima orang kafir memerintah atas mereka. Allah (SWT) telah menetapkan bahwa orang yang bertanggung jawab atas urusan kaum Muslimin haruslah seorang Muslim. Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” - [TMQ; 4: 59].
Through his position a ruler has power over those whom he rules. The term ‘lan’ (never), means the categorical prohibition of the disbeliever (Kafir) from taking a post of authority over the Muslims, whether as Khalifah or any other position in authority. This, therefore, forbids the Muslim to accept the Kafir to rule over them. Allah(S.W.T) has specified that the person in charge of the affairs of Muslims must be Muslim. Allah (S.W.T) says in the Quran: “O you who believe, obey Allah and obey the Messenger and those in authority (Ulil-Amr) from amongst you.” - [TMQ; 4: 59].
Dia (S.W.T) juga berfirman: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul atau kepada ulil-amri (orang-orang yang berwenang) di antara mereka” [TMQ; 4: 83]
He (S.W.T) also says: “When there comes to them some matter touching public safety or fear they divulge it. If they had only referred it to the Messenger or to the people of authority (Ulil- Amr) from among them” [TMQ; 4: 83]
Istilah "Ulil-Amr" hanya digunakan ketika merujuk kepada kaum Muslimin dan tidak pernah ketika merujuk kepada non-Muslim. Hal ini menjadi bukti lebih lanjut bahwa mereka yang memegang kekuasaan harus beragama Islam. Karena Khalifah berada pada posisi kekuasaan tertinggi dan bertanggung jawab mengangkat orang-orang untuk memegang jabatan, seperti para pembantunya, Wali-wali dan 'Amil-'amil, maka ia sendiri juga harus seorang Muslim.
The phrase “Ulil-Amr” is only used when referring to Muslims and never when referring to non-Muslims. This provides further evidence that those in authority must be Muslim. Since the Khalifah is in the highest position of authority and is responsible for appointing others to positions of authority such as his assistants, Walis and ‘amils, he himself, must be Muslim. .
2. Khalifah harus laki-laki.
2. The Khalifah must be male. .
Khalifah harus seorang laki-laki, bukan perempuan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa ketika Rasulullah ﷺ mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat putri Chosroes (Kisra) sebagai ratu, beliau bersabda: .
The Khalifah must be a man, not a woman. It is narrated by Al-Bukhari that when the Messenger of Allah (S.A.W) heard that the people of Persia had appointed the daughter of Chosroes (Kisra) as queen, he said: .
"Orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita tidak akan pernah beruntung." [Bukhari, Sahih. #4425]
“People who appoint (Wallau) a woman as their leader will never succeed.” [Bukhari, Sahih. #4425] .
Dengan mengaitkan kegagalan dengan pengangkatan seorang wanita sebagai penguasa, Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa hal itu diharamkan bagi kaum Muslimin. Hadits ini berbentuk tuntutan (thalab) yang memberikan peringatan kepada mereka yang mengangkat seorang wanita untuk mengurus urusan mereka. Hal ini memberikan indikasi (qarinah) bahwa tuntutan tersebut bersifat tegas, yang berarti larangan mengangkat seorang wanita sebagai penguasa.
By associating failure with the appointment of a woman as ruler, the Messenger of Allah (S.A.W) indicates that it is forbidden for Muslims. This hadith is in the form of a request that admonished those who appoint a woman to run their affairs. This gives an indication (qarinah) that the request is decisive which means a prohibition on appointing a woman as a ruler. .
Fakta bahwa ini datang dalam bentuk permintaan, yang disampaikan dalam bentuk celaan terhadap mereka yang mengangkat seorang wanita untuk mengurus urusan mereka dengan menafikan keberhasilan mereka, menyiratkan makna (Qarinah) yang menunjukkan ketegasan. Dengan demikian, larangan mengangkat wanita sebagai penguasa datang di sini bersama konotasi yang menunjukkan larangan yang tegas. Maka pengangkatan wanita sebagai wali amr adalah terlarang (haram). Ini mencakup setiap jabatan dalam pemerintahan, baik jabatan Khalifah maupun jabatan lain yang memiliki kewenangan yang didelegasikan dalam pemerintahan. Hal ini karena pokok hadits tersebut adalah pengangkatan putri Kisra sebagai ratu, dan berkaitan dengan persoalan pemerintahan itu sendiri, bukan secara khusus dengan putri Kisra atau dengan status seorang ratu. Hadits ini juga tidak bersifat umum ('am) sehingga mencakup segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan, maka ia tidak mencakup jabatan di dalam peradilan, majelis syura, pengawasan terhadap para penguasa, atau pemilihan penguasa. Sebaliknya, semua ini diperbolehkan bagi wanita sebagaimana akan dijelaskan pada bagian-bagian yang relevan.