12.2 Kebijakan informasi negara
12.2 The information policy of the state
Akan diterbitkan sebuah undang-undang yang memuat pedoman umum kebijakan informasi Negara, sesuai dengan ketentuan-ketentuan ilahi. Negara akan menjalankan kebijakan tersebut demi melayani kepentingan Islam dan kaum Muslimin, serta demi membangun masyarakat Islam yang kohesif dan kuat, yang berpegang teguh pada tali Allah dan dari dalamnya memancarkan kebaikan. Tidak akan ada tempat di dalamnya bagi pemikiran yang keji dan merusak, maupun bagi budaya yang palsu dan menyesatkan. Masyarakat itu adalah masyarakat Islam yang menyingkirkan keburukannya dan memancarkan kebaikannya, serta mengagungkan pujian kepada Allah, Tuhan semesta alam.
A law will be published that demonstrates the general guidelines of the information policy of the State, in accordance with the divine rules. The State would follow such policy for serving the interest of Islam and Muslims, and for building a cohesive and strong Islamic society, which adheres to the rope of Allah and from which goodness shines from within. There will be no place in it for vicious and depraving thoughts, and nor for false and misguiding cultures. It would be an Islamic society that dismisses its wickedness and shines its goodness, and celebrates the praises of Allah, the Lord of the worlds.