5.2 Kewenangan wajib para asisten yang didelegasikan
5.2 The mandatory powers of the delegated assistants
Tugas asisten yang didelegasikan
The task of the delegated assistant
Tugas wakil yang didelegasikan adalah menyampaikan kepada Khalifah segala pekerjaan yang hendak ia laksanakan. Kemudian ia melaporkan kepada Khalifah apa yang telah ia putuskan dan apa yang telah ia tuntaskan dalam hal pengelolaan dan pengangkatan, agar wakil tersebut tidak menjadi seperti Khalifah dalam kekuasaannya. Oleh karena itu, tugasnya adalah menyampaikan telaahnya lalu melaksanakannya, kecuali jika Khalifah menghentikannya dari melakukannya.
The task of the delegated assistant is to submit to the Khalifah all the work he intends to perform. He then reports to the Khalifah what he has executed in terms of decisions and what he has discharged in terms of management and appointment, so that the assistant would not become like the Khalifah in his powers. Therefore, his job is to submit his review and then execute it, unless the Khalifah stops him from doing so. .
Dalil untuk hal ini adalah hakikat Mu'awin, yaitu wakil Khalifah dalam urusan yang ditugaskan kepadanya. Seorang wakil bertindak atas nama orang yang mengangkatnya sebagai wakil. Dengan demikian, ia tidak menjadi mandiri dari Khalifah, melainkan memusyawarahkan bersama Khalifah setiap tindakannya, sebagaimana ‘Umar (ra) dahulu melakukannya ketika menjadi wazir bagi Abu Bakr, di mana ia memusyawarahkan dengan Abu Bakr apa yang hendak ia kerjakan, kemudian melaksanakannya sesuai dengan itu. Memusyawarahkan dengan Khalifah tidak harus berarti ia perlu meminta izin dalam setiap perincian, karena hal itu bertentangan dengan hakikat Mu'awin. Yang dimaksud adalah membahas urusan tersebut bersamanya. Urusan-urusan ini dapat berupa kebutuhan untuk mengangkat wali yang cakap bagi salah satu provinsi, menangani keluhan masyarakat mengenai kekurangan pangan di pasar, atau urusan negara lainnya. Ia juga boleh mengajukan suatu perkara kepada Khalifah dalam bentuk paparan, yang di kemudian hari dapat membuat sah bagi Mu'awin untuk melaksanakan perkara itu dengan segala rinciannya, tanpa perlu izin untuk bertindak. Namun, jika Khalifah mengeluarkan perintah untuk menghentikan pelaksanaan suatu perkara, maka perkara itu tidak boleh dilaksanakan. Oleh karena itu, paparan hanyalah pengajuan usulan dan musyawarah dengan Khalifah mengenainya; dan itu tidak berarti meminta izin untuk melaksanakan tugas. Mu'awin boleh melaksanakan tugas yang bersangkutan selama Khalifah tidak menghentikannya.
The evidence for this is the nature of the Mu’awin who is s a deputy of the Khalifah in the issue designated to him. A deputy acts on behalf of the person who appointed him as his deputy. Thus he does not become independent from the Khalifah, but rather reviews with him every action just as ‘Umar (ra) used to do when he was a wazir to Abu Bakr, whereby he would review with Abu Bakr what he intended to perform, then executed it accordingly. Reviewing with the Khalifah does not necessarily mean that he needs to ask his permission in every single detail, for this contradicts the nature of the Mu’awin. It rather means discussing the matter with him. These matters may be regarding the need of appointing a capable wali to one of the provinces, dealing with the complaints of the people regarding food shortage in the market, or any other affair of the state. He may also submit a matter to him, in the form of a presentation, which in the future may make it legitimate for the Mu’awin to carry out the matter with all its details, without the need for permission to act. However, if the Khalifah issues orders to stop the implementation of any matter, then it should not be executed. Hence, the presentation is simply the putting forward of a proposal and the consultation with the Khalifah about it; and it does not mean seeking permission to carry out the task. The Mu’awin can execute the task in question as long as the Khalifah does not stop him from doing so. .
Khalifah harus meninjau tindakan-tindakan Mu'awin dan pengelolaannya terhadap urusan-urusan, agar ia dapat membenarkan yang benar dan meluruskan yang keliru. Hal ini karena pengelolaan urusan-urusan Ummah diserahkan kepada Khalifah dan dijalankan sesuai dengan ijtihadnya sendiri. Dalilnya adalah Hadis tentang tanggung jawab atas rakyat, di mana Rasulullah ﷺ bersabda: .
The Khalifah should review the actions of the Mu’awin and his management of affairs, in order to approve what is right and redress what is wrong. This is so because the management of the Ummah’s affairs is commissioned to the Khalifah and discharged according to his own ijtihad. The evidence for this is the Hadith of responsibility over the subjects where the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Imam itu adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." [Bukhari, Sahih. #893].
“The Imam is a guardian and he is responsible over his subjects.” [Bukhari, Sahih. #893].
Oleh karena itu, Khalifah berhak atas tugas pemerintahan dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya, sedangkan Mu'awin yang didelegasikan tidak bertanggung jawab atas rakyat, melainkan hanya bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Tanggung jawab atas rakyat hanya terbatas pada Khalifah saja. Oleh karena itu, Khalifah wajib meninjau tindakan Mu'awin dan kinerjanya agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap rakyatnya. Selain itu, pembantu yang didelegasikan terkadang dapat melakukan kesalahan, dan Khalifah harus memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga ia harus meninjau seluruh tindakan pembantu itu. Oleh karena itu, karena dua alasan ini, yaitu memenuhi tanggung jawab terhadap rakyatnya dan memperbaiki kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh pembantu yang didelegasikan, Khalifah wajib meninjau seluruh tindakan Mu'awin.
Therefore, the Khalifah is entitled to the task of government and he is responsible over his subjects, whereas the delegated Mu’awin is not responsible over the subjects, but he is merely responsible for his own actions. The responsibility over the subjects is confined to the Khalifah alone. Therefore, the Khalifah is obliged to review the actions of the Mu’awin and his performance in order to fulfil his duty towards his subjects. Aside from this, the delegated assistant can sometimes make errors, and the Khalifah has to redress such errors, so he has to review all the assistant’s actions. Therefore, it is for these two reasons: fulfilling responsibility towards his subjects and redressing potential errors made by the delegated assistant, that the Khalifah is obliged to review all of the Mu’awin’s actions. .
Jika pembantu yang diberi wewenang telah memutuskan suatu perkara dan Khalifah menyetujuinya, maka Mu'awin dapat melaksanakannya tanpa perubahan apa pun. Jika Khalifah menolak apa yang dilaksanakan oleh Mu'awin, maka dalam hal ini perkara tersebut akan diperiksa kembali. Jika Mu'awin dengan benar melaksanakan suatu putusan, atau jika ia membelanjakan sebagian dana pada bidang-bidang yang tepat atau untuk proyek-proyek tertentu, maka pendapat Mu'awin berlaku, karena pada prinsipnya itu adalah pendapat Khalifah, dan Khalifah tidak berhak membatalkan apa yang telah dilaksanakan Mu'awin, baik dalam hal hukum maupun dana yang telah ia belanjakan. Namun, jika Mu'awin telah melakukan jenis tindakan lain, seperti pengangkatan seorang Wali atau persiapan pasukan, maka Khalifah berhak membatalkan keputusan Mu'awin dan memberlakukan pendapatnya sendiri, sehingga tindakan Mu'awin menjadi batal. Hal ini karena Khalifah berhak membatalkan tindakannya sendiri, sehingga ia juga berhak membatalkan tindakan para pembantunya.
If the delegated assistant decided a matter and the Khalifah approved of it, the Mu’awin could then execute it without any alterations. If the Khalifah objected to what the Mu’awin executed, then in this case the matter would be examined. If the Mu’awin correctly carried out a verdict or if he spent some funds in the correct areas or in certain projects then the Mu’awin’s opinion comes into force, for in principle, it is the Khalifah’s opinion, and the Khalifah has no right to redress what the Mu’awin executed in terms of rules or funds he spent. However, if the Mu’awin had performed other types of actions, such as the appointment of a Wali or the preparation of an army, the Khalifah has the right to reverse the Mu’awin’s decision and enforce his own opinion, thus nullifying the Mu’awin’s actions. This is because the Khalifah has the right to redress his own actions so he has the right to redress the actions of his assistants. .
Ini adalah uraian tentang cara Mu’awin menjalankan tugasnya dan cara Khalifah meninjau tindakan Mu’awin. Uraian ini berangkat dari tindakan-tindakan yang boleh diluruskan oleh Khalifah dan tindakan-tindakan yang tidak boleh diluruskannya, karena tindakan Mu’awin yang didelegasikan dianggap sebagai tindakan Khalifah. Sebagai penjelasannya, pembantu yang didelegasikan boleh memerintah sendiri dan mengangkat para penguasa sebagaimana Khalifah boleh melakukannya. Hal ini karena syarat-syarat pemerintahan telah diberikan kepadanya. Ia juga berhak menyelidiki pengaduan atau menugaskan orang lain untuk melakukannya, karena syarat-syarat pengaduan telah ditetapkan baginya.
This is the description of the way in which the Mu’awin performs his duties and the way in which the Khalifah reviews the Mu’awin’s actions. It is derived from the actions the Khalifah is allowed to redress and the actions he is not allowed to redress, because the actions of the delegated Mu’awin are considered as actions of the Khalifah. As an explanation for this, it is allowed for the delegated assistant to rule by himself and to appoint rulers as it is allowed for the Khalifah. This is so, because the conditions of ruling have been conferred to him. He is also entitled to investigate the complaints or to deputize someone to do so, because the conditions of complaints have been verified for him. .
Ia juga berhak memimpin jihad sendiri, atau menunjuk seseorang untuk melakukannya, karena syarat-syarat perang telah terpenuhi baginya. Ia berhak melaksanakan perkara-perkara yang telah ia putuskan, atau menunjuk seseorang untuk melaksanakannya atas namanya, karena syarat-syarat menyampaikan pendapat dan pengelolaan telah diberikan kepadanya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa apa pun yang dilakukan oleh Mu'awin tidak dapat dibatalkan oleh Khalifah, selama ia telah diberi tahu tentangnya. Maknanya justru bahwa Mu'awin memiliki kewenangan yang sama dengan Khalifah, tetapi ia bertindak atas nama Khalifah dan bukan secara mandiri darinya. Oleh karena itu, Khalifah berhak tidak menyetujui Mu'awin dan memperbaiki apa yang telah dilaksanakan atau membatalkan tindakan apa pun darinya, dengan mengingat bahwa hal ini hanya berlaku pada jenis tindakan yang dapat diperbaiki oleh Khalifah atas tindakannya sendiri.
He is also entitled to take charge of Jihad by himself, or appoint someone to do so, for the conditions of war have been verified for him. He is entitled to execute matters he has decided or to deputize someone to execute them on his behalf, for the conditions of voicing an opinion and management are conferred to him. However, this does not mean that whatever the Mu’awin performed can’t be reversed by the Khalifah, as long as he had been briefed about it. It rather means that he possesses the same powers as the Khalifah, but he acts on his behalf and not independent of him. Therefore, the Khalifah is entitled to disagree with the Mu’awin and redress what has been executed or reverse any of his actions, bearing in mind that this applies only to the sort of actions which the Khalifah can redress of his own actions. .
Jika Mu'awin telah menjalankan suatu hukum dengan benar atau membelanjakan dana pada bidang yang tepat, maka keberatan Khalifah tidak sah dan keputusan Mu'awin tetap dilaksanakan. Hal ini karena pada prinsipnya itu adalah keputusan Khalifah sendiri, dan dalam kasus seperti ini Khalifah tidak dapat membatalkan keputusannya sendiri atau menganulir apa yang telah ia laksanakan. Oleh karena itu, ia tidak dapat membatalkan tindakan Mu'awinnya. Namun, jika Mu'awin telah mengangkat seorang Wali, seorang administrator, seorang komandan militer, atau pejabat lain mana pun, atau jika ia telah menetapkan suatu strategi ekonomi, rencana militer, program industri, atau usaha serupa, maka Khalifah boleh menganulirnya. Hal ini karena, meskipun semua itu dianggap sebagai pendapat Khalifah, semuanya termasuk dalam kategori keputusan yang berhak dibatalkan oleh Khalifah, bahkan jika dilakukan olehnya sendiri. Dengan demikian, ia dapat membatalkan keputusan-keputusan Mu'awin. Kesimpulannya, Khalifah boleh membatalkan tindakan-tindakan Mu'awin. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sebagai berikut: Khalifah dapat membatalkan setiap tindakan yang dilakukan oleh Mu'awin selama tindakan tersebut termasuk yang dapat ia batalkan jika dilakukan sendiri; sedangkan tindakan apa pun yang tidak dapat ia batalkan jika dilakukan sendiri, maka ia tidak diperbolehkan membatalkan tindakan yang sama jika dilakukan oleh Mu'awinnya.
If the Mu’awin executed a rule correctly or spent funds in the right areas then the Khalifah’s objections would be illegitimate and the Mu’awin’s decision would be executed. This is because in principle, it is the Khalifah’s own decision and in such cases he himself cannot reverse his decision or nullify what he himself had executed. Hence, he could not reverse his Mu’awin’s action. However, if the Mu’awin had appointed a Wali, an administrator, an army commander or any other appointee or if he had laid down an economic strategy, a military plan or an industrial program or any similar undertaking, then the Khalifah is allowed to nullify it. This is because, although they are considered as being the Khalifah’s opinions they fall under the category of decisions which the Khalifah is entitled to redress even when done by himself. Accordingly he could redress the Mu’awin’s decisions. In conclusion it is allowed for the Khalifah to nullify the actions of the Mu’awin. The basic rule concerning this would be as follows: the Khalifah can redress any action undertaken by the Mu’awin as long as the action is from those which he can redress when undertaken by himself; whereas any action the Khalifah cannot redress of himself, he is not permitted to redress the same action if performed by his Mu’awin. .
Mu'awin yang didelegasikan tidak ditugaskan pada bagian tertentu dari sistem administrasi, seperti bagian pendidikan, karena mereka yang memegang urusan administrasi adalah pegawai negeri sipil dan bukan penguasa; sedangkan pembantu yang didelegasikan adalah seorang penguasa, bukan pegawai negeri sipil. Tugasnya adalah mengurus urusan-urusan, dan bukan menduduki peran pegawai negeri sipil.
The delegated Mu’awin is not designated to any particular department of the administration system, like the education department, because those who take charge of the administration matters are civil servants and not rulers; whilst, the delegated assistant is a ruler, rather than a civil servant. His task is to take charge of the affairs and not to occupy the role of civil servants. .
Inilah alasan mengapa ia tidak menjalankan urusan administratif. Namun, hal itu tidak berarti bahwa ia dilarang melakukan tindakan administratif apa pun. Sebaliknya, ia diberi tanggung jawab umum dan tidak terbatas pada fungsi-fungsi administratif.
This is the reason why he does not run the administrative matters. However, it does not mean that he is prevented from carrying out any administrative action. Rather he is given general responsibility and is not confined to the administrative functions.