4.6 Khalifah Sementara
4.6 The provisional Khalifah
Amir sementara
The provisional Amir
Khalifah berhak, apabila ia merasa kematian sudah mendekatinya, dan beberapa saat sebelum jabatan Khilafah menjadi kosong, untuk menunjuk seorang Amir sementara guna mengurus urusan kaum Muslimin selama masa pemilihan Khalifah baru. Khalifah sementara menjalankan tugasnya setelah wafatnya Khalifah. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengangkatan Khalifah baru dalam waktu tiga hari.
The Khalifah is entitled, once he feels death is approaching him, and a short while before the Khilafah post becomes vacant, to appoint a provisional Amir for looking after the affairs of the Muslims during the period of the election of a new Khalifah. The provisional Khalifah exercises his duty after the death of the Khalifah. His main task is to carry out the appointment of the new Khalifah within three days. .
Khalifah sementara tidak berhak mengadopsi (membuat) hukum baru. Hal ini karena tugas tersebut merupakan kewenangan wajib Khalifah yang memperoleh Bai'at dari Ummat. Ia juga tidak boleh termasuk dari calon-calon untuk jabatan Khilafah, dan tidak diperbolehkan baginya mendukung salah seorang dari mereka. Hal ini karena 'Umar (ra) menunjuk seorang Amir sementara yang tidak termasuk dari mereka yang ia calonkan untuk jabatan Khalifah.