9.2 Syarat-syarat hakim
9.2 The conditions of the judges
Siapa pun yang menduduki jabatan hakim harus seorang Muslim, merdeka, baligh, berakal, adil, seorang Faqih (ulama yang ahli fikih), dan memahami cara menerapkan hukum-hukum Islam pada realitas (li-tanzil al-ahkam ‘ala ’l-waqi’). Adapun orang yang menduduki peradilan Mazalim, selain syarat-syarat yang telah disebutkan, ia juga harus laki-laki dan seorang Mujtahid (ahli ijtihad), sebagaimana Qadi al-Qudah (hakim agung), karena jabatan ini sejatinya adalah peradilan dan penetapan hukum, sebab ia mengadili penguasa dan menegakkan syariat atasnya. Oleh karena itu, ia harus laki-laki di samping syarat-syarat lain dari jabatan hakim, yang salah satunya adalah menjadi seorang Faqih. Selain itu, ia harus seorang Mujtahid, karena sebagian perkara Mazalim yang mungkin diminta untuk diperiksanya adalah apakah penguasa telah berhukum dengan selain yang telah diturunkan Allah, yaitu berhukum dengan suatu aturan yang tidak memiliki dalil syariat yang mendukungnya, atau apabila dalil yang digunakannya tidak berkaitan dengan peristiwa tersebut, dan hanya Mujtahid yang mampu menangani Madhlimah semacam itu. Maka, jika ia bukan seorang Mujtahid, berarti ia mengadili tanpa ilmu, dan hal itu terlarang. Oleh sebab itu, di samping syarat-syarat penguasa dan syarat-syarat hakim, ia juga harus seorang Mujtahid.
Anyone taking up the post of judge must be a Muslim, free, mature, sane, just, a Faqih (learned scholar), and aware of how to apply the Islamic rulings to the reality (li-tanzil al-ahkam ‘ala ’l-waqi’). As for the person who takes up the judiciary of Mazalim, in addition to the conditions mentioned, he must also be male and a Mujtahid (legist), just like the supreme judge (Qadi al-Qudah), because this post is in fact judiciary and ruling, for he judges over the ruler and executes the Shariah upon him. Therefore he must be male in addition to the other conditions of the post of judge; one of which is to be a Faqih. Furthermore, he has to be a Mujtahid, because part of the Mazalim which he may be required to look into is whether the ruler has ruled by other than that which Allah has revealed, i.e. ruled by a law that has no Shariah evidence to back it, or in case the evidence he used does not relate to the event, and only the Mujtahid can deal with such Madhlima. Therefore if he were not a Mujtahid, he would be judging without having knowledge; and that is forbidden. Therefore, in addition to the conditions of the ruler and those of the judge, he should also be a Mujtahid.