8.9 Ketujuh: Urusan Luar Negeri
8.9 Seventhly: The Foreign Affairs
Departemen luar negeri bertanggung jawab atas seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Negara Khilafah dengan negara-negara asing, apa pun urusan dan hubungan tersebut. Termasuk yang berkaitan dengan aspek politik, yang mencakup pembentukan pakta, perjanjian damai, gencatan senjata, perundingan, pengangkatan duta besar, pengiriman utusan dan delegasi, serta pendirian kedutaan dan konsulat. Juga mencakup hubungan yang berkaitan dengan urusan ekonomi, pertanian, dan perdagangan, serta komunikasi pos maupun komunikasi kabel dan nirkabel, dan sebagainya. Semua urusan ini dijalankan oleh departemen luar negeri, karena semuanya berkaitan dengan hubungan Negara Khilafah dengan negara-negara lain.
The foreign affairs department undertakes the responsibility of all foreign affairs, pertaining to the relation of the Khilafah State with the foreign States, whatever these affairs and relations may be. Whether they are related to the political aspect and what it entails in the forming of pacts, peace treaties, cease-fires, negotiations, appointing ambassadors, sending messengers and delegates, and establishing embassies and consulates. It also includes relations, which are related to matters that are economical, agricultural, and are to do with trade as well as postal communications or wire and wireless communications etc. All of these matters are run by the foreign affairs department, because they are concerned with the relations of the Khilafah State with other States. .
Rasulullah ﷺ dahulu menjalin hubungan luar negeri dengan negara-negara dan pihak-pihak lain. Beliau mengutus ‘Utsman bin ‘Affan untuk berunding dengan Quraisy, sebagaimana beliau berunding dengan utusan-utusan Quraisy. Beliau mengirim utusan kepada raja-raja dan menerima utusan dari raja-raja dan para amir. Beliau juga mengadakan perjanjian dan traktat perdamaian. Demikian pula setelah beliau, para Khulafa’ beliau menjalin hubungan politik dengan negara-negara dan pihak-pihak lain. Mereka menunjuk orang-orang untuk melaksanakan tindakan-tindakan ini atas nama mereka, berdasarkan kaidah bahwa setiap tindakan yang dapat dilakukan seseorang sendiri, ia boleh mewakilkannya kepada orang lain untuk melaksanakannya atas namanya.
The Messenger (PBUH) used to establish foreign relations with other States and entities. He sent ‘‘Uthman b. Affan to negotiate with Quraish just as he negotiated with the delegates of Quraish. He sent delegates to the kings and he received the delegates of kings and Amirs. He also concluded pacts and peace treaties. Similarly after him, his Khulafa’ used to establish political relations with other States and entities. They used to appoint people to carry these actions out on their behalf, on the basis that whatever action a person can perform by himself, he can delegate it to some other person to carry out it on his behalf. .
Karena kompleksitas kehidupan internasional, di samping luasnya dan beragamnya hubungan politik internasional, kami menetapkan bahwa Khalifah hendaknya mendelegasikan sebuah organisasi di dalam negara yang khusus menangani hubungan internasional atas namanya, di mana Khalifah menjalankan tugasnya sebagaimana ia melakukannya terhadap organisasi pemerintahan dan administrasi lainnya di dalam negara, baik secara langsung maupun melalui asisten eksekutif, sesuai dengan hukum-hukum syariat yang berkaitan.
Due to the complications of international life, besides the expanse and variety of international political relations, we adopt that the Khalifah should delegate an organisation in the state specific to the international relations on his behalf, where the Khalifah pursues its work as he does with any other ruling and administrative organisation in the state, whether directly or through the executive assistant, in accordance with the related divine rules.