4.8 Metode Bay'ah
4.8 The method of Bay’ah
Dalam pembahasan sebelumnya telah kami jelaskan dalil-dalil tentang bai'ah sebagai cara yang disyariatkan dalam memilih Khalifah di dalam Islam. Adapun pelaksanaannya, bai'ah dilakukan dengan berjabat tangan serta dengan tulisan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Dinar, ia berkata: "Aku menyaksikan Ibnu 'Umar ketika orang-orang bersepakat atas Abdul Malik bin Marwan, lalu ia berkata: "Aku menulis di sini bahwa aku setuju untuk mendengar dan taat kepada Abdullah Abdul Malik, Amirul Mukminin, sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, dan sesuai dengan kemampuanku."" Bai'ah juga dapat diberikan dengan cara lain selain itu.
In the aforementioned we have explained the evidences for the bayah as the prescribed method of electing a Khaleefah in Islam. Regarding its practical implementation, it is through shaking the hand as well as by writing. It has been narrated by Abdullah ibn Dinar that: "I witnessed Ibn ‘Umar when people agreed on Abdul Malik ibn Marwan saying: "I write herewith that I agree to hear and obey Abdullah Abdul Malik, the Amir of the believers, according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger, and to the best of my ability."” The bayah can also be given by any other means. .
Bai'at hanya boleh diberikan oleh orang dewasa, karena bai'at anak kecil tidak sah. Abu Aqil Zahrah Ibn Ma‘bad meriwayatkan dari kakeknya, Abdullah Ibn Hisham, yang hidup pada masa Rasulullah ﷺ, bahwa ibunya, Zainab Ibnatu Hamid, membawanya kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata: "Wahai Rasulullah, ambilkanlah bai'at darinya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Dia masih kecil." Beliau ﷺ mengusap kepalanya dan mendoakannya, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari [Sahih, #7210].
The bayah should only be given by an adult as the bayah of the minor is not valid. Abu Aqil Zahrah Ibn Ma‘bad reported on the authority of his grand- father Abdullah Ibn Hisham who lived during the time of the Messenger of Allah (P.B.U.H) that his mother Zainab Ibnatu Hamid took him to the Messenger of Allah (P.B.U.H) and said: . “O Messenger of Allah, take a bay’ah from him.” Upon this the Messenger of Allah (P.B.U.H) said: "He is young." He (P.B.U.H) wiped over his head and prayed for him, as narrated by al-Bukhari [Sahih, #7210]. .
Adapun lafaz bai'at, tidak terikat pada lafaz tertentu, namun harus mencakup komitmen bahwa Khalifah bertindak sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ; dan bahwa orang yang memberikan bai'at berjanji untuk taat dalam keadaan senang maupun susah, dalam keadaan baik maupun buruk. Sebuah undang-undang akan diterbitkan yang akan menetapkan lafaz ini sesuai dengan poin-poin sebelumnya.
As for the wording of the Bayah, it is not restricted to any specific wording, but it should include the commitment that the Khalifah acts according to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger; and that the person who gives the Bayah should pledge to obey in good and bad and in ease and hardship. A law will be published that will determine this wording in accordance with the previous points. .
Setelah baiat diberikan kepada Khalifah, maka baiat itu menjadi amanah di pundak orang yang memberikan baiat, di mana ia tidak diperbolehkan untuk menariknya kembali. Sebab, hal itu merupakan haknya (kaum Muslim) dalam hal mengangkat Khalifah hingga ia memberikannya. Namun setelah ia memberikannya, ia tidak diperbolehkan untuk menariknya kembali. Bahkan seandainya ia menginginkannya, ia tidak diizinkan untuk menarik baiatnya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhai keduanya) bahwa seorang Badui membaiat Rasulullah ﷺ atas Islam, tetapi kemudian ia sakit, lalu ia berkata: "Lepaskanlah aku dari baiatku", namun Rasulullah ﷺ menolak. Kemudian ia datang lagi dan mengatakan hal yang sama, tetapi Rasulullah ﷺ tetap menolak. Maka ia pun meninggalkan kota. Rasulullah ﷺ bersabda: "Kota itu seperti alat peniup api (tungku pandai besi), ia membersihkan kotorannya, dan kebaikannya (wanginya) tampak (bersinar)." [Bukhari, Sahih, #7209] Muslim juga meriwayatkan dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
Once the Bayah is given to the Khalifah, then the Bayah becomes a trust on the neck of the one who gave the Bayah, where he is not allowed to withdraw it. For it is his right (of the Muslim) in terms of appointing the Khalifah till he gives it. But once he gave it, he is not allowed to withdraw it. Even if he wanted to do so, he is not permitted to withdraw his bayah. Al Bukhari narrated from Jabir ibn Abdullah (may Allah be pleased with them) that a Bedouin gave the bayah to the Messenger of Allah (P.B.U.H) on Islam, but he became unwell, so he said: . "Relieve me of my bayah", the Messenger of Allah (P.B.U.H) refused. Then he came and said the same, but the Messenger (P.B.U.H) rejected. So he left the town. The Messenger of Allah (P.B.U.H) said: "The town is like the mason’s bellow (or furnace), it gets rid of (cleans) its impurity, and its goodness (scent) manifests (shines)". .[Bukhari, Sahih, #7209] Muslim also narrated from Nafi’ on the authority of Abdullah ibn ‘Umar that he heard the Messenger of Allah (P.B.U.H) say: .
"Barangsiapa menarik tangannya dari ketaatan, ia akan menemui Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah baginya." [Muslim, Sahih, #1851]..
"Whoever withdraws a hand from obedience, he would meet Allah on the day of judgement without having proof for himself" [Muslim, Sahih, #1851]..
Membatalkan bai'at kepada Khalifah adalah menarik tangan dari ketaatan kepada Allah. Namun, hal ini berlaku jika bai'atnya kepada Khalifah adalah bai'at akad, atau bai'at ketaatan kepada seorang Khalifah yang telah diterima dan dijanjikan oleh kaum Muslimin. Tetapi jika ia pada awalnya membaiat seorang Khalifah dan bai'at tersebut belum sempurna baginya (dari kaum Muslimin), maka ia berhak melepaskan dirinya dari bai'at itu, mengingat akad bai'at tersebut belum disempurnakan baginya oleh kaum Muslimin. Maka larangan dalam hadits itu tertuju pada penarikan bai'at kepada seorang Khalifah, bukan kepada seseorang yang akad Khilafahnya belum disempurnakan.
Breaking the bayah to the Khalifah is a withdrawal of the hand from the obedience to Allah. However, this is the case if his bayah to the Khalifah was a bayah of contract, or a bayah of obedience to a Khalifah was accepted and pledged by the Muslims. But if he pledged himself to a Khalifah initially, and the bayah was not completed to him (by the Muslim), then he has the right to relieve himself from that bayah, in view of the fact that the contracting bayah has not been concluded to him from the Muslims. So the prohibition in the hadith is focused on withdrawing a bayah to a Khalifah, not to a man for whom the Khilafah contract was not completed. .