12.1 Ketetapan (hukum) tentang bentuk-bentuk media
12.1 The authorization of forms of media
Pemberian izin untuk sumber-sumber media;
Granting of permission for sources of media;
Sumber-sumber media tidak memerlukan izin apa pun untuk beroperasi. Sebaliknya, setiap warga Negara Islam diperbolehkan mendirikan sumber media, baik berupa teks, audio, maupun visual. Ia hanya perlu memberitahukan lembaga informasi mengenai sumber media yang ingin ia dirikan.
Sources of media do not require any permission for work. Rather, every citizen in the Islamic State is allowed to set up a source of media, whether through text, audio or visual. He must only inform the information organisation about the source of media he wishes to establish. .
Dia juga memerlukan, seperti yang disebutkan sebelumnya, izin untuk menerbitkan berita yang berkaitan dengan Negara, sebagaimana disebutkan di atas. Adapun berita lainnya, ia dapat menerbitkannya tanpa izin terlebih dahulu.
He also needs, as mentioned before, permission for publishing the news connected with the State, as mentioned above. As regarding the other news he can publish it without previous permission. .
Dalam setiap kasus, pemilik sumber media bertanggung jawab atas informasi yang ia terbitkan, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran terhadap syariat sebagaimana warga negara lainnya.
In all cases, the owner of the source of media is responsible for the information he publishes, and he will be accounted for any violation to the shara like any other citizen.