9 Cara Kelima Kepemilikan
9 The Fifth Means Of Ownership
Cara kepemilikan lain adalah apa yang diambil individu dari harta orang lain tanpa memberikan harta pengganti atau usaha. Cara ini mencakup lima jenis.
Another means of ownership is that which the individuals take from the properties of others without giving an alternate property or an effort. This means includes five types.
1. Pemberian yang dilakukan individu satu sama lain. Ini bisa terjadi semasa hidup, seperti hibah dan hadiah, atau setelah wafat, seperti harta wasiat. An-Nasa'i dan Ibnu Ishaq meriwayatkan dalam Sirah Rasulullah ﷺ dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ketika utusan Hawazin datang kepada Nabi ﷺ dan meminta beliau mengembalikan harta yang beliau peroleh dari mereka sebagai rampasan perang, Nabi ﷺ bersabda: "Harta rampasan yang menjadi milikku dan milik anak-anak 'Abdul-Muththalib adalah untuk kalian," yakni hal itu merupakan hibah dariku kepada kalian. Ibnu 'Asakir meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ juga bersabda: "Saling berilah hadiah di antara kalian agar kalian saling mencintai." Bukhari meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami tidak memberi contoh yang buruk; orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahnya." Tidak ada perbedaan antara orang kafir dan Muslim dalam hal hibah dan hadiah. Memberikan hadiah kepada orang kafir diperbolehkan, dan menerima pemberian darinya sama seperti menerima pemberian dari seorang Muslim. Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata: "Ibuku datang mengunjungiku ketika ia masih musyrik, termasuk dalam perjanjian yang dibuat Rasulullah ﷺ dengan Quraisy (Perjanjian Hudaibiyah). Maka aku bertanya kepada Nabi ﷺ, 'Wahai Nabi Allah! Ibuku menyukaiku, apakah aku boleh memberinya hadiah?' Beliau ﷺ menjawab: 'Ya.'" Bukhari meriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa'idi, bahwa Raja Ayla memberikan kepada Nabi ﷺ seekor bagal putih dan sebuah pakaian sebagai hadiah. Karena hibah (Hibah) dan hadiah (Hadiyyah) adalah pemberian harta secara sukarela semasa hidup, maka harta wasiat (Wasiyyah) adalah pemberian harta secara sukarela setelah wafat. Allah ﷻ berfirman,
1. Rewards which the individuals give to each other. This could be in their lifetime such as a grant and a gift, or after their death such as the property of a will. An-Nisai and Ibn Ishaq narrated in the Seerah of the Messenger of Allah (pbuh) from ’Amr ibn Shu’aib from his father, from his grandfather that when the delegates of Hawazin came to the Prophet (pbuh) and asked Him to return to them the properties which He had gained from them as spoils, the Prophet (pbuh) said: “The spoils which belong to me and to the sons of ’Abdul-Muttalib are for you,” in other words they are a grant from me to you. Ibn’ Asakir narrated from Abu Hurairah that the Prophet (pbuh) also said: “Exchange gifts amongst yourselves so that you love each other.” It was narrated by Bukhari from Ibn ’Abbas that the Prophet (pbuh) said: “We do not set the bad example; the one who claims back his grant is like the dog which returns back its vomit.” There is no difference between a disbeliever and a Muslim concerning the grant and the gift. Granting a gift to the disbeliever is permitted and accepting that which He gives is like accepting that which a Muslim gives. It is narrated from Asma, daughter of Abu Bakr, who said: “My mother visited me while she was still a polytheist (Mushrik), included in the covenant which the Messenger of Allah (pbuh) had with Quraish (Treaty of Hudaibiyyah), so I consulted the Prophet, ‘O Prophet (pbuh) of Allah! My mother has love for me, should I give her a present?’ He (pbuh) said: ‘Yes.’” Bukhari narrated from Abu Hameed As-Sa’idi, who said that the King of Ayla gave the Prophet (pbuh) a white mule and a dress as a gift. As the grant (Hiba) and the gift (Hadiyyah) are the voluntary giving of property during the lifetime, the property of the will (Wasiyah) is the voluntary giving of property after the death. Allah (swt) says,
“Diwajibkan atas kalian, apabila salah seorang dari kalian didatangi kematian, jika ia meninggalkan harta, untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat.” [Al-Baqarah: 180] Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash berkata: “Pada suatu ketika aku sakit di Makkah hingga aku mendekati kematian. Nabi ﷺ datang menjengukku. Maka aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada yang mewarisi dariku kecuali putriku. Bolehkah aku mewasiatkan dua pertiga hartaku?’ Beliau ﷺ menjawab: ‘Tidak.’ Aku berkata: ‘Setengahnya?’ Beliau ﷺ menjawab: ‘Tidak.’ Aku berkata: ‘Sepertiganya?’ Beliau ﷺ menjawab: ‘Sepertiga itu sudah besar (jumlahnya). Lebih baik engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.’” Dengan demikian, melalui hibah, pemberian, atau harta wasiat, orang yang menerimanya memperoleh kepemilikan atas benda yang dihibahkan, diberikan, atau diwasiatkan kepadanya.
“It is prescribed for you, when one of you approaches death, if you leave wealth, that it be bequeathed unto his parents and relatives.” [Al-Baqarah: 180] It was narrated by Bukhari that Sa’ad ibn Waqqas said: “I was ill once in Makkah to the point I was approaching death. The Prophet (pbuh) came to visit me. So I said: ‘O Messenger of Allah, I have great wealth, and nobody inherits from me except my daughter. Can I bequeath two thirds of my property?’ He (pbuh) said: ‘No.’ I said: ‘Half of it?’ He (pbuh) said: ‘No.’ I said: ‘One third of it?’ He (pbuh) said: ‘The third is big (enough). It is better to leave your children rich than to leave them poor and begging from the people.’” Thus the person, by the means of the gift, the grant or the bequeathed property, is given ownership of the thing gifted, granted or bequeathed to him.
2. Harta yang menjadi hak seseorang sebagai ganti rugi atas bahaya yang menimpanya, seperti diyat (uang darah) dan uang luka. Allah (SWT) berfirman:
2. Property due to a person as a recompense for a harm which had befallen him, such as the blood money and the wound money. Allah (swt) said:
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh).” [An-Nisa: 92] An-Nisa'i meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepada penduduk Yaman dan mengirimkannya bersama Amr bin Hazm; di dalamnya tertulis, “Diat untuk jiwa (yang terbunuh) adalah seratus unta.” Mengenai uang ganti luka, An-Nisa'i meriwayatkan dari Al-Zuhri, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepadanya yang berisi: “Diat wajib dibayarkan untuk hidung yang terpotong, lidah, kedua bibir, kedua buah zakar, kemaluan, tulang belakang, dan kedua mata. Setengah diat dibayarkan untuk satu kaki. Untuk luka yang mencapai bagian dalam kepala (bahkan mengikis kulit kepala) sepertiga diat, dan untuk luka yang mencapai bagian dalam perut, atau bagian dalam anggota tubuh mana pun, sepertiga diat. Pada luka yang mematahkan tulang, lima belas unta.” Diat untuk orang yang dibunuh dengan sengaja menjadi tanggungan ahli warisnya dari sang pembunuh. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Amr bin Al-Ahwash bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang melakukan kejahatan, maka ia hanya menanggung akibatnya sendiri.” Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, seperti pembunuhan yang tampak seperti disengaja atau yang dilakukan karena keliru, ahli waris korban berhak menuntut diat dari kerabat dekat sang pembunuh. Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, yang berkata: “Dua wanita dari Hudzail bertengkar; salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang lain hingga membunuhnya beserta janin dalam rahimnya. Mereka mengadu kepada Nabi ﷺ. Beliau memutuskan bahwa diat janin tersebut adalah seorang budak (laki-laki atau perempuan), dan beliau memutuskan bahwa diat wanita itu menjadi tanggungan kerabat dekatnya (‘Aqilah).” ‘Aqilah berarti orang yang menanggung ‘aql. ‘Aql di sini berarti diat. ‘Aqilah mencakup semua kerabat dekat si pembunuh: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman (saudara laki-laki ayah) dan anak-anak mereka. Jika si pembunuh tidak memiliki ‘aqilah, diyat diambil dari Bait ul-Mal, karena Rasulullah ﷺ membayarkan diyat seorang Anshar yang terbunuh di Khaibar dari Bait ul-Mal. Juga diriwayatkan bahwa seorang laki-laki terbunuh dalam kerumunan pada masa ‘Umar, dan pembunuhnya tidak diketahui. Maka ‘Ali berkata kepada ‘Umar, “Wahai Amirul Mukminin, darah seorang Muslim tidak boleh disia-siakan, maka bayarkanlah diyatnya dari Bait ul-Mal.” Mengenai luka-luka seperti patah tulang kepala atau wajah, pemotongan (amputasi) anggota tubuh atau sepotong daging, atau hilangnya fungsi suatu indra seperti hilangnya pendengaran, penglihatan, atau akal, di mana salah satu dari luka-luka ini menimpa seseorang, maka ia berhak atas uang diyat untuk luka-luka tersebut sesuai rincian hukum tiap anggota tubuh dalam setiap kasus. Dengan diyat yang menjadi haknya dari diyat korban yang terbunuh, atau untuk anggota tubuh yang rusak, atau untuk fungsi yang hilang, orang tersebut memiliki uang atau harta itu.
3. Mahar (mas kawin) dan tambahan lainnya (seperti rumah, hadiah) dari akad nikah yang menjadi hak wanita dimiliki sesuai dengan aturan rinci pernikahan. Harta ini bukanlah pertukaran manfaat, karena pasangan suami istri saling memberikan manfaat (kepuasan). Harta tersebut justru wajib diberikan berdasarkan ketetapan Syari'ah. Allah (SWT) berfirman:
3. The marriage money and other additional things (such as a house, gifts) of the marriage contract due to the woman are owned according to the detailed rules of marriage. This property is not an exchange of a benefit because the couples mutually exchange benefit (satisfaction). It is rather due through the Statement of Shar’ah. Allah (swt) said:
“Dan berikanlah kepada perempuan (yang kamu nikahi) mahar mereka sebagai pemberian,” [An-Nisa: 4] yaitu dengan rela, dengan mengambil uang mahar yang telah ditetapkan oleh Allah (swt). Mahar ini merupakan pemberian, karena masing-masing pasangan menikmati pasangannya. Ahmad meriwayatkan dari Anas yang berkata: “Abdurrahman bin ’Awf mengenakan pakaian berwarna kuning safron, lalu Nabi ﷺ bersabda: ‘Apakah engkau sedang dimabuk cinta?’ Ia menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang perempuan.’ Nabi ﷺ bersabda: ‘Apa mahar yang engkau berikan kepadanya?’ Ia menjawab: ‘Emas seberat biji kurma.’ Nabi ﷺ bersabda: ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.’” 4. Barang temuan (Luqatah). Apabila seseorang menemukan barang yang hilang, perkaranya harus diteliti. Jika barang itu dapat dijaga dan dapat dijelaskan kepada orang-orang, seperti emas, perak, perhiasan, atau pakaian, dan barang itu berada di luar wilayah Haram (Ka’bah), maka boleh mengambilnya untuk dimiliki. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Dawud dari ’Abdullah bin ’Amr bin al-’Ash bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang barang hilang yang ditemukan di jalan, lalu beliau bersabda: “Barang yang ditemukan di jalan yang sering dilalui atau di desa, hendaklah kamu umumkan ciri-cirinya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka itu miliknya; jika tidak, maka itu menjadi milikmu, dan atasnya ada kewajiban seperti pada harta karun (seperlima untuk negara).” Jika barang yang ditemukan itu berada di Haram, maka tidak termasuk Luqatah, karena mengambil Luqatah di Haram dilarang, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari ’Abdurrahman bin ’Utsman bahwa Rasulullah ﷺ melarang jamaah haji mengambil barang semacam itu. Dalam keadaan demikian, tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali untuk menjaganya bagi pemiliknya, karena Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh mengambil barang yang jatuh kecuali orang yang mencarinya,” sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari.
“And give unto women (whom you marry) free gift of their marriage portions” [An-Nisa: 4] i.e. willingly, and by taking the due money which Allah (swt) prescribed. This money is a gift, because each of the couple enjoys his partner. Ahmad narrated about Anas who said: “Abdurrahman ibn ’Awf was wearing a dress of saffron so He (pbuh) said: ‘Are you passionately in love?’ He said: ‘O Messenger of Allah, I have married a woman.’ The Prophet (pbuh) said: ‘What gift did you give to her?’ He said: ‘A date seed weight of gold.’ The Prophet (pbuh) said: ‘May Allah bless you. Make a feast even with one sheep.’” 4. The picked up property (Luqatah). If a person found a lost thing, the matter has to be examined. If the thing could be saved and be described to people such as gold, silver, jewellery or dresses, and it was away from the area of the Haram (the Ka’bah) then it is allowed to be picked up for possession. This is because of what Abu Dawud narrated from ’Abdullah ibn ’Amr ibn al-’As that the Messenger of Allah (pbuh) was asked about lost things picked up from the road and He said: “Whatever of it was found in a used road or a village, you have to announce its description for one year. If its owner came, it is his, otherwise it is yours, and there is duty on it as on hidden treasure (one-fifth to the State).” If the found thing was found in the Haram it is not considered Luqatah because the Luqatah of the Haram is prohibited according to what came in the Hadith narrated from ’Abdurrahman ibn ’Uthman that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the Hajj (pilgrim) from picking such things. In that case it is not permitted to pick it except to protect it for its owner because the Messenger of Allah (pbuh) said: “No one is allowed to pick a fallen thing except the one who is looking for it,” as narrated by Bukhari.
Jika barang temuan tersebut bukan jenis yang dapat disimpan karena tidak akan tetap layak, seperti misalnya makanan seperti melon dan sejenisnya, maka penemu memiliki pilihan antara memakannya dan membayar harganya kepada pemiliknya jika ditemukan, atau menjualnya dan menyimpan hasilnya selama satu tahun. Semua ini berlaku dalam hal Luqatah (barang temuan) yang biasanya akan dicari oleh pemiliknya karena memiliki nilai, dan pemiliknya tidak akan mengabaikannya seandainya barang itu hilang. Jika termasuk barang remeh seperti sebuah buah atau sepotong makanan (senilai beberapa suapan) dan sejenisnya, maka ia tidak perlu mengumumkan ciri-cirinya dan boleh langsung memilikinya.
If the found thing was not of the kind that can be saved as it will not remain suitable, like for example, food such as a melon and the like, then the person has a choice between eating it and paying its price to its owner if found, or selling it and keeping its price for one year. All this is in the case of Luqatah (a picked thing) which would usually be claimed as it has a value and its owner would not have ignored it if it was lost. If it was of the trivial things such as a piece of fruit or a piece of food (mouthfuls worth) and the like, He does not need to announce its description and He may own it at once.
5. Imbalan yang diberikan kepada Khalifah dan kepada mereka yang pekerjaannya dianggap sebagai pemerintahan. Imbalan ini tidak diberikan sebagai ganti atas pekerjaan mereka, melainkan sebagai kompensasi karena mereka terhalang dari menjalankan usaha mereka sendiri. Para penguasa ini memiliki harta tersebut sejak saat mereka mengambilnya, karena Allah (SWT) telah menghalalkannya bagi mereka. Abu Bakr mengambil harta sebagai kompensasi karena ia terhalang dari berdagang ketika ia diminta untuk mencurahkan seluruh tenaganya dalam mengurus urusan kaum Muslimin, dan para Sahabat berijma' atas hal tersebut.
5. Recompense given to the Khalifah and those whose work is considered to be ruling. This is not given to them in exchange for their work, but rather as a recompense for being prevented from practising their own business. These rulers own the property from the moment they take it because Allah (swt) made it Halal for them. Abu Bakr took a property as a recompense for being prevented from trading when He was asked to exert all of his effort in taking care of the Muslims affairs, and the Sahabah made Ijma’a on that.
Semua lima jenis harta atau kepemilikan ini, yaitu hadiah, ganti rugi atas kerusakan, mahar pernikahan, luqathah, dan ganti rugi kepada penguasa, dalam semua kasus tidak dimiliki sebagai imbalan atas harta lain atau atas suatu usaha. Memiliki harta dalam kasus-kasus ini merupakan salah satu sebab kepemilikan yang sah, yang dengannya seseorang memiliki harta yang diterimanya.
All these five types or properties, the gift, recompense for damage, marriage money, Luqatah and recompense to the rulers, in all cases are not possessed in exchange for another property or for an effort. Possessing the property in these cases is one of the legal means of ownership by which the person owns the taken property.