5 Pekerjaan Karyawan Pekerja
5 The Work Of The Employee Worker
Menyewa (ijarah) berarti memanfaatkan manfaat dari sesuatu yang disewa. Dalam hal pekerja, menyewa berarti memanfaatkan tenaganya. Dalam menyewa seorang pekerja, perlu ditentukan pekerjaannya, masa kerjanya, upahnya, dan tenaga yang harus dikerahkan. Pekerjaan harus ditentukan agar tidak menjadi tidak jelas, karena menyewa berdasarkan pekerjaan yang tidak diketahui adalah tidak sah (fasid). Juga perlu ditentukan masa kerjanya, seperti harian, bulanan, atau tahunan. Demikian pula upah pekerja harus ditentukan. Ibnu Mas'ud berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Jika seseorang di antara kalian mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan upahnya kepadanya." Juga perlu ditentukan tenaga yang harus dikerahkan oleh pekerja. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menuntut dari pekerja pekerjaan yang melampaui kemampuannya. Allah (SWT) berfirman:
Hiring involves utilising the benefit of the hired thing. With regard to the worker, hiring is utilising his effort. It is necessary in hiring a worker, to define the work, the period of work, the wage and the effort. The work has to be defined so as not to become unknown, because hiring based on unknown work is invalid (Fasid). It is also necessary to define the period of work, such as daily, monthly or yearly. Similarly, the wage of the worker has to be defined. Ibn Mas’oud said: The Prophet (pbuh) (pbuh) said: “If any one of you employed a worker then He has to inform Him of his wage.” It is also necessary to define the effort that the worker has to expend. Accordingly it is not allowed to demand of the worker work that is beyond his capacity. Allah (swt) said:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [Al-Baqarah: 286] Nabi ﷺ bersabda: "Jika aku memerintahkan kalian sesuatu, lakukanlah sebisa kalian," sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Pekerja tidak boleh dibebani usaha kecuali yang berada dalam batas kemampuan normalnya. Karena skala yang nyata tidak dapat mengukur usaha, menetapkan jumlah jam kerja setiap hari merupakan ukuran terbaik yang mungkin. Selain itu, jenis pekerjaan juga harus ditetapkan, seperti menggali tanah keras atau lunak, menempa logam, atau memotong batu. Hal ini juga menentukan besarnya usaha. Dengan demikian, pekerjaan telah terdefinisi dengan menyebutkan jenisnya, durasinya, upahnya, dan usaha yang dikeluarkan di dalamnya. Ketika Syariat membolehkan mempekerjakan seorang pekerja, Syariat menetapkan ketentuan untuk mendefinisikan pekerjaannya dari segi jenis, durasi, upah, dan usaha. Upah yang diterima pekerja, sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaannya, adalah harta yang ia peroleh sebagai hasil dari usaha yang ia keluarkan.
“Allah burdens not a person beyond his scope.” [Al-Baqarah: 286] The Prophet (pbuh) (pbuh) said: “If I commanded you of something, do of it as much as you can”, as narrated by Bukhari and Muslim from Abu Hurairah. The worker should not be asked to undertake effort except that which is within his ordinary capacity. As a real scale cannot measure effort, defining the number of working hours every day is the best possible measure. In addition the type of work has to be defined as well, such as digging hard or soft soil, forging a metal or cutting stones. This also determines the amount of effort. The work would have thus been defined by stating its type, duration, wage and the effort spent in it.When Shar’a allowed employing a worker, it laid out provision for defining his work in terms of the type, duration, wage and effort. The wage received by the worker, in return for his execution of the work, is the property He accrued as a result of the effort He spent.