7 Cara Kepemilikan yang Ketiga
7 The Third Means of Ownership
Apa yang diberikan Negara dari hartanya kepada warga negaranya
That which the State gives of its Properties to the Citizens
Cara lain kepemilikan harta adalah harta yang diberikan Negara dari Baitul Mal kepada warga negara untuk memenuhi kebutuhan mereka atau untuk memberi manfaat kepada masyarakat melalui kepemilikannya. Dalam hal pemenuhan kebutuhan, Negara memberikan kepada mereka harta yang dapat mereka gunakan untuk mengolah tanah atau melunasi utang mereka. ‘Umar bin Al-Khattab memberikan harta dari Baitul Mal kepada para petani di Irak, dengan itu beliau membantu mereka untuk menanam di tanah ini dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa meminta pengembalian dari mereka. Syara’ menetapkan bagi orang-orang yang berutang suatu hak dalam harta Zakat, dari harta itu mereka diberi untuk melunasi utang mereka jika mereka tidak mampu melakukannya. Allah (swt) berfirman:
Another means of property ownership is that property which the State gives from the Bait ul-Mal properties to the citizens in order to meet their needs or to benefit the community by their ownership. With regard to the meeting of their needs, the State grants them properties with which they cultivate lands or repay their debts. ’Umar bin Al-Khattab gave properties from the Bait ul-Mal to the farmers in Iraq, by which He helped them to plant on this land and to meet their needs without being reimbursed from them. Shar’a made for the debtors a right in the Zakat property, from which they are given to repay their debts if they were unable to do so. Allah (swt) said:
"dan orang-orang yang berutang." [At-Taubah: 60],
“and the debtors.” [At-Tauba: 60],
Dengan memperhatikan manfaat bagi masyarakat dari harta individu, hal itu terjadi ketika Negara memberikan kepada warganya dari harta-harta Negara yang tidak terpakai, misalnya Negara memberikan tanah yang tidak memiliki pemilik. Sebagaimana Nabi ﷺ memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan 'Umar ketika beliau ﷺ hijrah ke Madinah. Beliau ﷺ juga memberikan kepada Az-Zubair sebidang tanah mati yang luas di al-Naqee'a, seluas yang dapat dijangkau oleh kudanya berlari, dan beliau ﷺ juga memberinya tanah yang berisi pepohonan dan pohon kurma. Demikian pula para Khulafaur Rasyidin setelah beliau memberikan tanah kepada kaum Muslimin. Tanah yang diberikan Negara kepada seseorang itu menjadi miliknya melalui pemberian tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan manfaat dari harta ini, yaitu memudahkan individu untuk memanfaatkan harta ini, dan mengerahkan daya pikir serta tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat melalui kepemilikannya. Istilah pemberian (Iqta'a) yang digunakan di sini bersifat bahasa dan istilah fikih, dan tidak ada hubungannya dengan sistem feodal (Iqta'a) yang dikenal, yang tidak pernah diakui oleh Islam.
With regards to benefiting the community from the individual property, this occurs when the State grants to its citizens from its unused properties, such as the State giving land, which has no owner. As the Prophet (pbuh) did when He gave Abu Bakr and ’Umar some land when He (pbuh) emigrated to Madinah. He (pbuh) also gave Az-Zubair a wide area of dead land of al-Naqee’a, as much as his horse could run in, and He (pbuh) also gave Him land which had trees and palms. Similarly the rightly guided Khulafaa after Him gave lands to the Muslims. This land which the State gives to the person becomes his property through this granting. For the community is in need of the benefit of this property, of facilitating the individual to utilise this property, and of employing his mental and physical efforts for the benefit of the community by means of its ownership. This term of granting (Iqta’a) used here is lingistic and jurist one, and it has no relation with the known feudal (Iqta’a) system which Islam never acknowledged.
Apa yang dibagikan Negara kepada para mujahidin dari harta rampasan perang, dan apa yang diizinkan oleh Imam bagi mereka untuk dimiliki dari harta rampasan perang, juga merupakan contoh dari apa yang Negara berikan kepada individu agar mereka memilikinya.
What the State distributes amongst the warriors from the booties, and what the Imam allows them to hold of the war spoils are also examples of what the State grants to the individuals for them to own.