10 Cara Membelanjakan Harta
10 The Way To Dispose Of Property
Kepemilikan telah didefinisikan sebagai hukum ilahi yang berkaitan dengan suatu benda itu sendiri atau dengan suatu manfaat, suatu perkara yang mensyaratkan bahwa pemiliknya berhak menggunakan benda tersebut dan menerima imbalan atasnya. Dengan demikian, kepemilikan adalah hukum ilahi yang ditetapkan dalam bentuk benda atau manfaat; dengan kata lain, ia adalah izin dari Asy-Syari' (Pembuat Syariat). Pengelolaan (atas benda-benda yang dimiliki) adalah suatu perkara yang oleh karena itu bersumber dari hukum ilahi ini, yakni dari izin Asy-Syari' yang memberi hak kepada pemilik untuk menggunakan benda tersebut dan memperoleh imbalan darinya. Pengelolaan atas benda yang dimiliki dengan demikian dibatasi oleh izin Asy-Syari', karena kepemilikan itu sendiri adalah izin Asy-Syari' untuk menggunakan benda tersebut, dan pengelolaan setara dengan penggunaan benda itu. Karena harta adalah milik Allah (SWT), dan Dia (SWT) telah menetapkan manusia untuk menggunakan harta ini dengan izin dari-Nya (SWT), maka kepemilikan seseorang atas suatu harta serupa dengan suatu tugas yang Dia (SWT) bebankan untuk memanfaatkan harta tersebut dan menginvestasikannya, bukan semata-mata memilikinya. Hal ini karena ketika seseorang memiliki suatu harta, ia melakukannya untuk mengambil manfaat darinya, dan ia dibatasi dalam hal itu oleh batasan-batasan Syara', serta tidak bebas dalam cara-cara pemanfaatannya. Ia juga tidak bebas dalam pengelolaan benda itu sendiri, bahkan jika ia memilikinya. Buktinya adalah bahwa jika ia mengelolanya dengan cara yang tidak sah, seperti menggunakannya secara bodoh atau boros, maka Negara harus mencabut aksesnya terhadap harta tersebut dan mencegahnya dari mengelolanya, sehingga ia dicabut tanggung jawab pengelolaan yang sebelumnya telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu, pengelolaan benda dan penggunaannya adalah perkara yang tercakup dalam kepemilikannya, atau merupakan akibat dari kepemilikan ini. Pengelolaan atas benda yang dimiliki mencakup hak untuk menambah (menginvestasikan) harta tersebut dan hak untuk membelanjakannya untuk kebutuhan hidup serta untuk memberi hadiah.
Ownership has been defined as a divine rule concerning an object itself or a benefit, a matter which requires that its owner is entitled to use the thing and receive a recompense for it. Thus, the ownership is the divine rule estimated in terms of object or benefit; in other words it is the permission of the Lawgiver. The disposal (of the owned objects) is a matter, which therefore results from this divine rule, namely from the permission of the Lawgiver that entitled the owner to use the object and be compensated for it. The disposal of the owned thing is thus restricted by the permission of the Lawgiver because the ownership itself is the permission of the Lawgiver to use the object, and disposal is equivalent to using the object. Since property belongs to Allah (swt), and He (swt) appointed man to use this property with permission from Him (swt), then the individual’s ownership of a property is similar to a job He performs to use the property and to invest it, rather than owning it. This is because when the person owns a property He does so to benefit from it, and He is restricted in that by the limits of the Shar’a and not left free in his methods of utilisation. He is also not free in his disposal of the object itself even if He owned it. The evidence for this is that if He disposed of it by using it illegally such as using it foolishly or wastefully, the State has to deny Him access to the property and prevent Him from disposing of it, thus denying Him the responsibility for disposal which had been granted to him. Therefore, the disposal of the object and its usage is a matter which is implied by its ownership, or it is the effect of this ownership. The disposal of the owned thing includes the right of increasing (investing) the property and the right to spend it for living expenses and for giving gifts.