4.7 Mempekerjakan-Mengupah Seorang Karyawan
4.7 Hiring-Employing an Employee
Islam membolehkan individu untuk mempekerjakan karyawan dan buruh, yakni para pekerja, untuk bekerja baginya. Allah (SWT) berfirman:
Islam allowed the individual to employ employees and labourers i.e. workers to work for him. Allah (swt) said:
“Kami-lah yang membagi di antara mereka penghidupan mereka di dunia ini, dan Kami tinggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain dalam pekerjaan mereka....” [Az-Zukhruf: 32] Ibnu Syihab meriwayatkan bahwa Urwah bin Az-Zubair berkata bahwa Aisyah (ra), Ummul Mukminin berkata: “Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari Bani Ad-Dil sebagai pemandu yang berpengalaman, padahal ia seagama dengan orang-orang kafir Quraisy. Mereka menyerahkan kepadanya dua ekor unta betina tunggangan mereka, dan membuat janji dengannya untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga malam, pada pagi hari malam ketiga bersama kedua unta mereka.” Allah (swt) juga berfirman:
“It is We who portion out between them their livelihood in this world, and We raised some of them above others in ranks so that some may employ others in their work....” [Az-Zukhruf: 32] Ibn Shihab narrated that Urwah ibn Az-Zubair said that Aisha (ra), the mother of the believers said: “The Messenger of Allah (pbuh) and Abu Bakr hired a man from Bani ad-Deel as an experienced guide when He was of the same deen as the kuffar of Quraish. They handed to Him their two female riding camels, and fixed an appointment with Him to meet them at the cave of Thawr after three nights, at the morning of the third night with their two camels.” Allah (swt) also said:
"Jika mereka (para ibu) menyusui (anak) untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya." [At-Talaq: 6].
“If they (the mothers) suckled for you, give them their wages” [At-Talaq: 6].
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Allah azza wa jalla berfirman, ‘Aku akan menjadi lawan bagi tiga golongan manusia pada Hari Kiamat: seseorang yang memberikan (janji) atas nama-Ku lalu ia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya untuk-Nya, namun ia tidak memberinya upah.’” Ijarah (sewa-menyewa jasa) adalah pemberian manfaat oleh orang yang disewa kepada pemberi kerja dan penyerahan harta dari pemberi kerja kepada orang yang disewa. Dengan demikian, ijarah didefinisikan sebagai akad untuk memberikan manfaat dengan imbalan berupa kompensasi. Akad mempekerjakan seorang pekerja didasarkan either pada manfaat dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja, atau pada manfaat dari diri pekerja itu sendiri. Jika akad didasarkan pada manfaat pekerjaan, maka yang diakadkan adalah manfaat yang dihasilkan oleh pekerjaan tersebut, seperti menyewa para pengrajin untuk pekerjaan tertentu, misalnya menyewa tukang bersih-bersih, pandai besi, dan tukang kayu. Namun, jika akad didasarkan pada manfaat diri orang tersebut, maka yang diakadkan adalah manfaat dari diri orang itu, seperti mempekerjakan pelayan dan pekerja serupa lainnya. Dalam akad semacam ini, pekerja bekerja untuk pemberi kerja hanya dalam jangka waktu tertentu, seperti orang yang bekerja di pabrik, kebun, atau petani, dengan imbalan upah tertentu. Pegawai negeri (pegawai pemerintah) termasuk dalam kategori ini. Atau, ia dapat memiliki pekerjaan tertentu untuk siapa saja, di mana ia bekerja dengan imbalan upah atas pekerjaan yang dilakukan. Contoh pekerjaan semacam ini adalah tukang kayu, penjahit, dan tukang sepatu. Jenis tenaga kerja pertama disebut tenaga kerja pribadi, sedangkan yang kedua disebut tenaga kerja umum.
Bukhari narrated from Abu Hurairah who stated that the Prophet (pbuh) (pbuh) said: “Allah azza wa jalla said, ‘I will be the opponent of three (types of) people on the Day of Judgement: A man who gave (a word) in My name then He deceived, a man who sold a free person and devoured his price, and a man who hired a worker where He received (the work) from Him in full and did not give Him his wage.’” Hiring is delivering a benefit by the hired person to the employer and delivering property from the employer to the employed. It is thus described as a contract to provide a benefit in return for a recompense. The contract of hiring a worker is either based on the benefit of the work carried out by the worker or on the benefit of the worker himself. If the contract is based on the benefit of the work then the contracted matter is the benefit produced by the work, like hiring the craftsmen of certain works, such as hiring the cleaner, the blacksmith and the carpenter. However, if the contract is based on the benefit of the person himself, then the contracted matter is the benefit of the person, like hiring of servants and other similar types of workers. In such a contract the worker works for the employer only for a certain period of time, such as the person who works in a factory, a garden or a farmer, in return for a certain wage. Civil servants (Government employees) fall in this category. Alternatively, He may have a certain job for anyone where He works in return for a wage for the work done. Examples of such jobs are carpenters, tailors and shoemakers. The first type of labour is private labour, while the second one is common labour.