23 Riba dan Penukaran Mata Uang (Sarf)
23 Riba and Currency Exchange (Sarf)
Riba (riba atau bunga) adalah praktik mengambil harta sebagai ganti harta lain yang sejenis secara tidak seimbang. Penukaran mata uang (Sharf) adalah praktik mengambil harta sebagai ganti harta lain dari emas dan perak yang sejenis secara seimbang, atau dari dua jenis yang berbeda secara seimbang atau dengan kelebihan. Penukaran hanya dapat terjadi dalam perdagangan, sedangkan riba hanya dapat terjadi dalam transaksi jual beli (Bay’u), dalam pinjaman (Qardh), atau dalam Salam (jual beli pesanan). Perdagangan (Al-Bay’u) adalah praktik menukar harta dengan harta yang menghasilkan pertukaran kepemilikan; hal ini diperbolehkan, karena Allah (SWT) berfirman:
Riba (usury) is the practice of taking property for another property of the same type unequally. The money exchange (Sarf) is the practice of taking a property for another property from gold and silver of the same type equally, or of two different types equally or preferentially. The exchange can only take place in trade, as for usury, it can only happen in a trade (Bay’u) transaction, in a loan (Qardh) or in a Salam (forward buying). Trading (Al-Bay’u) is the practice of exchanging property for property resulting in an exchange of property; this is permitted for Allah (swt) says:
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli" [Al-Baqarah: 275] Dan karena Bukhari meriwayatkan dari Hakeem bin Hizaam bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam jual beli memiliki hak untuk membatalkan (transaksi) selama keduanya belum berpisah." Adapun As-Salam, artinya menyerahkan suatu komoditas secara langsung sebagai ganti dari komoditas tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu di masa depan (Ajal). As-Salam juga dikenal sebagai As-Salaf (kredit). Ia merupakan salah satu jenis jual beli dan dilakukan dengan cara yang sama seperti jual beli, namun dengan lafaz As-Salam. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana Allah (SWT) berfirman:
“And Allah has made trading lawful” [Al-Baqarah: 275] And because Bukhari reported on the authority of Hakeem Ibn Hizaam that the Messenger of Allah (pbuh) said: “The two trading parties possess the right of withdrawal (from the deal) unless they separate.” As for the Salam, this means handing over a commodity immediately for a defined commodity which is to be handed over at a specific time in the future (Ajal). Salam also known as Salaf (credit). It is one type of trading and it is contracted in the same way as the trading, but with the wording of Al-Salam. This is permitted for Allah (swt) says:
“Apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah” [Al-Baqarah: 282] Ibnu Abbas berkata: “Aku bersaksi bahwa salaf (utang-piutang) yang dijamin, untuk jangka waktu yang ditentukan di masa depan, telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla”, kemudian beliau membacakan ayat tersebut:
“When you contract a debt for a fixed period, write it down” [Al-Baqarah: 282] Ibn Abbas said: “I bear witness that the guaranteed Salaf (borrowing), to a fixed future date, has been made lawful and allowed by Allah “Azza Wa Jall”, then He recited the verse:
"Apabila kamu berutang untuk jangka waktu tertentu, maka tuliskanlah" [Al-Baqarah: 282]
“When you contract a debt for a fixed period, write it down” [Al-Baqarah: 282]
Juga karena kedua Syaikh (yakni Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah ﷺ tiba di Madinah sementara orang-orang meminjam dan meminjamkan kurma untuk jangka dua atau tiga tahun, maka beliau ﷺ bersabda: 'Jika seseorang meminjamkan sesuatu, hendaklah dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, dan untuk jangka waktu yang diketahui.'" Adapun qardh (pinjaman), ia termasuk jenis salaf, yaitu memberikan harta kepada seseorang agar ia mengembalikannya kemudian, dan hal ini diperbolehkan. Muslim meriwayatkan dari Abu Rafi'i bahwa "Rasulullah ﷺ meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki, kemudian beliau ﷺ menerima sedekah berupa unta. Maka beliau ﷺ memerintahkan Abu Rafi'i untuk memberikan kepada laki-laki itu untanya yang masih muda. Abu Rafi'i kembali kepada beliau ﷺ dan berkata: 'Aku hanya mendapatkan unta berumur empat tahun.' Maka beliau ﷺ bersabda: 'Berikanlah kepadanya, sebab sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik dalam membayar utangnya.'" Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada sesama Muslim dua kali, kecuali salah satunya dicatat baginya sebagai sedekah." Juga karena telah ditetapkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam.
Also because the two Sheikhs (i.e. Bukhari & Muslim) reported on the authority of Ibn Abbas who said: “The Messenger of Allah (pbuh) arrived in Madinah while people were lending and borrowing dates over two or three years, so He (pbuh) said: ‘If any of you lends anything, let it be in a known measure or a known weight and for a known period of time.”’ As for the Qardh (loan), it is a type of Salaf, which is to give property to someone in order to restore it from Him later and this is lawful. Muslim reported on the authority of Abu Rafi’i “that the Messenger of Allah (pbuh) borrowed a young camel from a man, then He received Sadaqah in the form of camels. So He (pbuh) ordered Abu Rafi’i to give the man his young camel; Abu Rafi’i came back to Him and said: ‘I only found a four year old camel.’ Upon this He (pbuh) said: ‘Give it to him, for the best people are those who pay back their debt in the best manner.”’ Ibn Hibban reported on the authority of Ibn Mas’oud that the Messenger of Allah (pbuh) said: “No Muslim would give another Muslim a loan twice, except that one would be written for Him as charity.” Also because it has been established that the Messenger of Allah (pbuh) used to borrow.