3.4 Cara-Cara Memiliki Harta
3.4 The Means of Owning Property
Harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, apa pun sifatnya. Sebab kepemilikan harta adalah sebab yang pertama kali menetapkan kepemilikan harta itu kepada seseorang. Pertukaran, dalam segala bentuknya, tidak termasuk sebagai salah satu sebab kepemilikan harta. Pertukaran adalah cara memperoleh barang melalui penukaran suatu jenis harta tertentu yang semula telah dimiliki, di mana sebagian dari barangnya ditukarkan. Demikian pula, pengembangan harta seperti keuntungan dari perdagangan, sewa rumah, dan hasil panen tanaman tidak termasuk sebagai salah satu sebab kepemilikan harta. Meskipun sebagian harta muncul kembali melalui pengembangan ini, harta tersebut bermula dari harta lain, sehingga pengembangan harta merupakan salah satu sarana untuk menambah harta, bukan sarana untuk memiliki harta. Yang dibahas di sini adalah kepemilikan awal harta, dengan kata lain perolehan harta asal.
Property is anything that can be possessed, whatever its nature. The means of its possession is the cause, which initiated the ownership of the property to the person in the first place. Exchange, in all its forms, is not considered as one of the means of possessing property. It is a means of possessing commodities through the exchange of a particular commodity of property, where the property was originally in possession, but some of its commodities were exchanged. Investment of property such as the profit from trading, the rental of houses, and the harvest of crops, similarly is not considered as one of the means of possessing property. Though some property has been generated anew by this investment, it was initiated from another property, so investment is from the means of increasing the property, and not the means of possessing the property. The subject at hand is the initial possession of the property, in other words the acquisition of the original property.
Perbedaan antara sebab-sebab kepemilikan dan sebab-sebab pengembangan harta yang sudah dimiliki adalah bahwa kepemilikan merupakan perolehan harta pada awalnya, dengan mendapatkan asal-usulnya. Sedangkan mengembangkan harta yang dimiliki adalah menambah harta yang sudah dimiliki. Harta tersebut sudah ada, tetapi diinvestasikan dan dikembangkan. Syariat menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemilikan harta maupun pengembangan harta yang sudah dimiliki. Akad-akad seperti jual beli dan sewa-menyewa termasuk aturan yang berkaitan dengan pengembangan harta, sedangkan pekerjaan seperti berburu dan syirkah inan (kemitraan pasif) termasuk aturan yang berkaitan dengan kepemilikan harta. Dengan demikian, sebab-sebab kepemilikan adalah sebab-sebab untuk memiliki harta yang asal, sedangkan sebab-sebab pengembangan harta yang sudah dimiliki adalah sebab-sebab untuk menambah harta yang sebelumnya telah dimiliki melalui salah satu sebab kepemilikan.
The difference between the means of possession and the means of investing already owned property is that possession is the acquisition of the property initially, by acquiring its origin. Whereas investing an owned property is increasing the property that is owned. The property already exists, but is invested and increased. Shar’a put rules pertaining to both the owning of property and the investment of owned property. Contracts such as selling and leasing are rules pertaining to the investment of property, and work such as hunting and silent partnership are rules pertaining to the possession of property. Accordingly, the means of ownership are the means of possessing the original property.Whereas the means of investing the owned property are the means of increasing the property, which was already owned through one of the means of ownership.
Untuk memiliki harta terdapat sebab-sebab ilahiah, yang telah dibatasi oleh Syari' (Pembuat Syariat) pada sarana-sarana tertentu. Sebab-sebab ini tidak boleh dilanggar. Maka sarana kepemilikan harta terbatas pada apa yang telah ditetapkan oleh Syara'. Definisi harta yang telah disebutkan sebelumnya sebagai hukum syar'i (Hukm Syar'i), yang diukur dari segi benda atau manfaatnya, mensyaratkan adanya izin dari Syari' agar kepemilikan terjadi. Dengan kata lain, sarana yang membolehkan terjadinya kepemilikan harus ada dalam Syara'. Jika sarana kepemilikan yang sah ada, maka kepemilikan harta itu ada; dan jika sarana kepemilikan yang sah tidak ada, maka kepemilikan harta itu tidak ada, meskipun seseorang benar-benar menguasainya. Kepemilikan dengan demikian adalah penguasaan harta melalui sarana ilahiah yang diizinkan oleh Syari'. Syara' telah menetapkan sarana-sarana kepemilikan melalui kasus-kasus tertentu yang dijelaskannya dalam bentuk terbatas, bukan dalam bentuk yang tidak terbatas. Syara' telah menetapkan sarana-sarana ini dalam pedoman-pedoman umum yang jelas. Pedoman tersebut terdiri atas banyak bagian, yang merupakan cabang dari sarana-sarana ini dan penjelasan atas hukum-hukumnya. Syara' tidak mencirikan sarana-sarana itu dengan kriteria umum tertentu, sehingga sarana umum lainnya tidak dapat dimasukkan melalui qiyas. Hal ini karena kebutuhan yang terus berkembang hanya terdapat pada harta yang dihasilkan, bukan pada akadnya; yaitu bukan pada sistem yang mengatur hubungan, melainkan pada objek hubungan itu. Oleh karena itu, perlu membatasi akad pada kasus-kasus tertentu yang berlaku bagi kebutuhan yang baru dan beragam, bagi harta sebagai harta, dan bagi kerja sebagai kerja. Pendekatan ini menentukan kepemilikan individu dengan cara yang sesuai dengan fitrah manusia dan mengatur kepemilikan tersebut sehingga melindungi masyarakat dari bahaya yang akan timbul jika kepemilikan dibiarkan tanpa batas. Keinginan untuk memiliki harta pribadi merupakan salah satu aspek dari naluri mempertahankan diri (baqa'), sebagaimana pernikahan merupakan aspek dari naluri melestarikan keturunan (nau'), dan ritual ibadah merupakan aspek dari naluri pengagungan (taqdis). Jika aspek-aspek ini dibiarkan dipenuhi dengan cara apa pun, hal itu akan menimbulkan anarki dan kekacauan, serta pemenuhan yang menyimpang atau keliru. Oleh karena itu, perlu ditetapkan cara bagaimana manusia memperoleh harta, agar sekelompok kecil dari umat tidak menguasainya melalui harta, agar mayoritas masyarakat tidak kehilangan kesempatan memenuhi sebagian kebutuhan mereka, agar harta tidak dicari semata-mata demi harta itu sendiri sehingga manusia kehilangan kehidupan yang menyenangkan, serta untuk mencegah upaya memperoleh harta demi menimbunnya. Dengan demikian, perlu ditetapkan sebab-sebab kepemilikan. Melalui penelaahan terhadap hukum-hukum syariat (Ahkam Syar'iyyah) yang membolehkan manusia memiliki harta, jelaslah bahwa sebab-sebab kepemilikan terbatas pada lima, yaitu:
In order to possess property there are divine causes, which the Lawgiver has confined to particular means. These causes must not be transgressed. The means of possessing property is therefore limited to what the Shar’a has laid down. The previously mentioned definition of property as a defined rule (Hukm Shar’i) estimated in terms of the asset or benefit, requires that there should be a permission from the Lawgiver in order that possession occurs. In other words, the means permitting possession to occur must exist within Shar’a. If the legal means of ownership exists, ownership of the property exists, and if the legal means of ownership are absent, then the ownership of property does not exist, even if an individual actually possessed it. Ownership is thus possession of property by divine means permitted by the Lawgiver. Shar’a has determined the means of ownership by specific cases which it made clear in a limited, rather than unrestricted form. Shar’a has laid down these means in clear general guidelines. These comprise of numerous sections, which are branches of these means and clarifications of their rules. Shar’a did not characterise the means by certain general criteria, so no other general means can be included through analogy. This is because the renewed needs are only in the generated properties not in the transactions; i.e. it is not in the system that governs the relationship, rather it is in the subject matter of the relationship. Therefore it is necessary to confine transactions to specific cases which apply to the renewed and various needs, and to the property as a property, and to the work as work. This approach determines individual ownership in a manner that agrees with man’s nature and organises this ownership so as to protect the society from the dangers that would result from leaving it unrestricted. The desire to own individual property is an aspect of the survival instinct just as marriage is an aspect of the procreation instinct, and worship rituals are an aspect of the sanctification instinct. If these aspects were left free to be satisfied in any way this would lead to anarchy and disorder and to abnormal or wrong satisfaction. It is necessary, therefore, to define the manner by which man acquires property to prevent a minority of the Ummah from controlling her by means of property, that the majority of people are not deprived of satisfying some of their needs: and that property is not sought for its own sake only, lest man loses the pleasant life, and also to prevent the obtaining of property for the purpose of hoarding. Accordingly, it is necessary to define the means of possession. Through examination of the divine rules (Ahkam Shari’ah) which allow man to possess property, it becomes apparent that the means of possession are limited to five which are:
a. Pekerjaan.
a. Work.
b. Warisan.
b. Inheritance.
c. Memperoleh harta untuk menunjang kehidupan.
c. Obtaining of property for the sake of life.
d. Pemberian harta milik Negara kepada warganya oleh Negara.
d. The State granting of its properties to the citizens.
e. Harta yang diperoleh individu tanpa pertukaran harta atau kerja.
e. Properties which the individuals take without exchange of property or work.