10.6 Mencegah Penyewaan Tanah
10.6 Preventing the Leasing of Land
Seorang pemilik tanah sama sekali tidak diperbolehkan menyewakan tanahnya untuk digarap sebagai lahan pertanian, baik ia memiliki atas tanah itu zatnya dan manfaatnya sekaligus, atau hanya memiliki manfaatnya saja, baik tanah itu tanah ‘Ushri maupun tanah Kharaji, dan baik sewanya berupa uang atau selain uang. Ia juga tidak diperbolehkan menyewakan tanah itu dengan imbalan sebagian hasil panennya atau dengan sesuatu selain hasil panen, atau dengan apa pun yang dihasilkan tanah itu, karena hal tersebut dianggap sebagai sewa-menyewa, dan menyewakan tanah untuk pertanian sama sekali tidak diperbolehkan. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika ia enggan, hendaklah ia menahan tanahnya.” Muslim juga meriwayatkan, “Rasulullah ﷺ melarang pengambilan sewa atau bagi hasil atas tanah.” Dalam Sunan An-Nasa’i disebutkan: “Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.” Kami berkata, “Wahai Nabi Allah ﷺ, bolehkah kami menyewakannya dengan imbalan sebagian biji-bijian?” Beliau bersabda, “Tidak.” Kami berkata, “Kami dahulu menyewakannya dengan imbalan jerami.” Beliau ﷺ bersabda, “Tidak.” Kami berkata, “Kami dahulu menyewakannya dengan imbalan hasil dari aliran air Rabi‘ah.” Beliau ﷺ bersabda, “Tidak, tanamilah atau berikanlah kepada saudaramu.” Yang dimaksud dengan Rabi‘ah adalah aliran air kecil, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan bagian yang menanam di sisi air. Telah diriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Rasulullah ﷺ melarang pengambilan sewa atau bagi hasil atas tanah, atau menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panennya. Abu Dawud meriwayatkan dari Rafi‘ bin Khadij bahwa Nabi ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa memiliki tanah, ia harus menanaminya atau membiarkan saudaranya menanaminya, dan ia tidak boleh menyewakannya dengan imbalan sepertiga atau seperempat atau makanan tertentu.” Al-Bukhari meriwayatkan dari Nafi‘, yang berkata, “‘Abdullah bin ‘Umar diberi tahu dari Rafi‘ bin Khadij, yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan tanah.” Maka 'Abdullah bin 'Umar pergi menemui Rafi', dan saya pergi bersamanya untuk bertanya kepada Rafi', yang berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarang penyewaan tanah." Nafi' juga menyebutkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar telah meninggalkan penyewaan tanah.
A landlord is absolutely not allowed to lease his land for farming, whether He possessed both its neck and benefit, or He possessed its benefit only, whether the land was ’Ushri land or Kharaji land and whether its rent was money or something else. He is also not allowed to lease the land for a part of its food production or for something else other than the food, or for any other thing which it produces at all, because this is considered leasing, and leasing land for farming is absolutely not allowed. It was narrated by al-Bukhari that the Messenger of Allah (pbuh) said: “Whoever has land let Him plant upon it or grant it to his brother. If He declined let Him hold his land.” Muslim also narrated, “The Messenger of Allah (pbuh) forbade a rent or a share be taken for the land.” The Sunan of An-Nisai states: “The Messenger of Allah (pbuh) forbade leasing the land.We said, ‘O Prophet (pbuh) of Allah, can we then lease it for some of the grain.” He said, ‘No.’ We said, ‘We used to lease it for the straw.’ He (pbuh) said, ‘No.’We said, ‘We used to lease it in return of that on the irrigating Rabee’a.’ He (pbuh) said, ‘No, plant it or grant it to your brother.’” What is meant by Rabee’a is the small stream, that is to lease it in exchange for planting the part which is alongside the water. It was soundly narrated that the Messenger of Allah (pbuh) forbade a rent or a share to be taken for the land, or to be leased for a third or a fourth of its harvest. Abu Dawud has narrated from Rafi’a ibn Khadeej that the Prophet (pbuh) also said, “Whoever has land, He has to plant upon it or let his brother plant upon it, and He cannot lease it for its third or fourth or a specified food.” Bukhari narrated from Nafi’, who said, “’Abdullah ibn ’Umar was told from Rafi’a ibn Khadeej, who had said that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the leasing of land. So ’Abdullah ibn ’Umar went to Rafi’a and I went with Him to ask Rafi’a who said: The Messenger of Allah (pbuh) had forbidden the leasing of land.” Nafi’a also mentioned that ’Abdullah ibn ’Umar had given up the leasing of the land.
Hadis-hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penyewaan tanah. Meskipun larangan (an-nahy) hanya berarti perintah untuk meninggalkan, ada indikasi (qarīnah) bahwa perintah ini bersifat tegas, karena mereka berkata kepada Nabi ﷺ, "Kami menyewakannya dengan imbalan sebagian hasil biji-bijian." Beliau ﷺ menjawab, "Tidak." Lalu mereka berkata, "Dahulu kami menyewakannya dengan imbalan jerami." Beliau ﷺ menjawab, "Tidak." Kemudian mereka berkata, "Dahulu kami menyewakannya dengan imbalan Rabī'ah." Beliau ﷺ menjawab, "Tidak." Kemudian beliau menegaskan hal ini dengan sabdanya, "Tanamlah ia atau berikanlah kepada saudaramu." Keteguhan beliau dalam melarang di sini jelas, dan itu menunjukkan penegasan. Selain itu, penegasan dalam bahasa Arab dapat berupa penegasan lafziyah dengan mengulang kata, atau penegasan makna. Dalam hadis ini, kata tersebut diulang, dan itu menunjukkan penegasan.
These Ahadith explicitly show that the Messenger of Allah (pbuh) forbade leasing of land. Although forbidding means the order to leave only, there is an indication (Qareena) that this order is decisive; since they said to the Prophet (pbuh), “We lease for part of the grains.” He (pbuh) said, “No.” Then they said to him, “We used to lease it for the straw.” He (pbuh) said, “No.” Then they said, “We used to lease it for the Rabee’a.” He (pbuh) said, “No.” Then He confirmed this by saying, “Plant it or grant it to your brother.” His insistence in forbidding is clear here which denotes the confirmation. Moreover, confirmation in the Arabic language is either literal, by repeating the word or by meaning. In this Hadith, the word was repeated which means confirmation.
Mengenai menyewakan tanah Khaybar dengan imbalan separuh hasilnya, hal ini tidak termasuk dalam pembahasan ini, karena tanah Khaybar ditanami pepohonan dan bukan tanah yang rata (yakni kosong dari pepohonan). Dalilnya diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dalam Sirah Rasulullah ﷺ dari ‘Abdullah bin Abu Bakr, "Rasulullah ﷺ biasa mengutus ‘Abdullah bin Ruwahah kepada penduduk Khaybar untuk menaksir buah-buahan antara kaum Muslimin dan Yahudi, lalu ia menaksir bagian mereka. Setelah ‘Abdullah bin Ruwahah gugur syahid di Mu’tah, Jabir bin Sakhr bin Umayyah bin Khansa’, saudara Bani Salamah, biasa menaksir buah-buahan Khaybar." Taksiran adalah menentukan nilai buah-buahan di pohonnya sebelum dipanen. Jelas bahwa tanah Khaybar ditanami pepohonan dan bukan tanah yang rata. Tanaman yang ada di dalamnya ukurannya lebih kecil daripada luas pepohonan, sehingga bagian yang ditanami mengikuti bagian pepohonan dalam statusnya.
With regard to leasing the land of Khaybar in return of its half, this is not part of this subject, because the land of Khaybar was planted with trees and not smooth (i.e empty of trees). The evidence for this was narrated by Ibn Ishaq in his Seerah of the Messenger of Allah (pbuh) from ’Abdullah ibn Abu Bakr, “The Messenger of Allah (pbuh) used to send ’Abdullah ibn Ruwahah to the people of Khaybar to estimate the fruits between Muslims and Jews, so He estimated their part. After ’Abdullah ibn Ruwahah was martyred at Mu’tah, Jabir ibn Sakhr ibn Umayyah ibn Khansa’a, brother of Bani Salama, used to estimate the fruits of Khaybar.” Estimation is to determine the value of the fruits on the trees before it is collected. It is clear that the land of Khaybar was planted with trees and not smooth land. The plants which it contained were of a lesser size than the area of the trees, so the planted part follows the trees part in its identity.
Oleh karena itu, tanah Khaybar tidak termasuk dalam persoalan sewa-menyewa; melainkan bagi hasil (Musaqat), yang diperbolehkan. Selain itu, setelah larangan dari Rasulullah ﷺ, para Sahabat menahan diri dari menyewakan tanah, termasuk ’Abdullah ibn ’Umar, yang menunjukkan bahwa mereka memahami larangan menyewakan tanah tersebut.
The land of Khaybar was therefore not subject to a matter of leasing; it was rather sharecropping (Musaqat), which is allowed. Furthermore, after the prohibition by the Messenger of Allah (pbuh), the Sahabah abstained from leasing land, including ’Abdullah ibn ’Umar, which indicated that they understood the prohibition of leasing the land.
Namun, larangan menyewakan tanah hanya berlaku jika sewanya untuk pertanian. Jika sewanya untuk selain pertanian, maka diperbolehkan. Seseorang boleh menyewakan tanah sebagai tempat penggembalaan siang hari atau tempat istirahat (untuk ternak), atau sebagai gudang untuk makanannya, atau untuk digunakan bagi apa pun selain pertanian. Hal ini karena larangan menyewakan tanah difokuskan pada sewanya untuk pertanian, sebagaimana dipahami dari hadits-hadits yang sahih. Ketentuan-ketentuan tentang tanah dan apa yang berkaitan dengannya ini menjelaskan cara Syara' membatasi seorang Muslim ketika ia berusaha menambah kepemilikannya melalui pertanian.
However, the prohibition of leasing the land is only if it is for farming. If its lease is for other than farming, it is allowed. A person is allowed to lease the land as a day pasture or a resting place (for cattle) or a warehouse for his foods, or to use it for anything other than farming. This is because the prohibition of the leasing of land is focused on its lease for farming, as is understood from the sound Ahadith. These rules of land and what is connected with it, explain the manner by which the Shar’a restricted the Muslim when He works to increase his ownership through farming.