8 Sarana Kepemilikan Keempat
8 The Fourth Means Of Ownership
Cara lain kepemilikan harta adalah harta yang diberikan Negara dari Baitul Mal kepada warganya untuk memenuhi kebutuhan mereka atau untuk memberi manfaat kepada masyarakat melalui kepemilikannya. Terkait pemenuhan kebutuhan mereka, Negara memberikan harta kepada mereka yang dengannya mereka mengolah tanah atau melunasi utang mereka. ’Umar bin Al-Khattab memberikan harta dari Baitul Mal kepada para petani di Irak, yang dengannya beliau membantu mereka untuk bercocok tanam di lahan tersebut dan memenuhi kebutuhan mereka tanpa mengharuskan mereka mengembalikannya. Syara’ menetapkan bagi para penghutang hak atas harta Zakat, dari mana mereka diberi untuk melunasi utang-utang mereka apabila mereka tidak mampu melakukannya. Allah (SWT) berfirman:
Another means of property ownership is that property which the State gives from the Bait ul-Mal properties to the citizens in order to meet their needs or to benefit the community by their ownership. With regard to the meeting of their needs, the State grants them properties with which they cultivate lands or repay their debts. ’Umar bin Al-Khattab gave properties from the Bait ul-Mal to the farmers in Iraq, by which He helped them to plant on this land and to meet their needs without being reimbursed from them. Shar’a made for the debtors a right in the Zakat property, from which they are given to repay their debts if they were unable to do so. Allah (swt) said:
"dan orang-orang yang berutang." [At-Taubah: 60] Adapun mengambil manfaat bagi masyarakat dari harta individu, hal ini terjadi ketika Negara memberikan kepada warganya dari harta-hartanya yang tidak digunakan, seperti Negara memberikan tanah yang tidak bertuan. Sebagaimana Nabi ﷺ memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan 'Umar ketika beliau ﷺ hijrah ke Madinah. Beliau ﷺ juga memberikan kepada Az-Zubair suatu area luas dari tanah mati di an-Naqi'ah, sejauh yang dapat dijangkau kudanya berlari, dan beliau ﷺ juga memberinya tanah yang di dalamnya terdapat pepohonan dan pohon kurma. Demikian pula para Khulafaur-Rasyidin setelah beliau memberikan tanah kepada kaum Muslimin. Tanah yang diberikan Negara kepada seseorang ini menjadi miliknya melalui pemberian tersebut. Karena masyarakat membutuhkan manfaat dari harta ini, dalam memudahkan individu untuk memanfaatkan harta ini, dan dalam mengerahkan usaha pikiran serta fisiknya demi kemaslahatan masyarakat melalui kepemilikannya. Istilah pemberian (Iqta'a) yang digunakan di sini bersifat bahasa dan istilah fikih, dan tidak memiliki hubungan dengan sistem feodal (Iqta') yang dikenal, yang tidak pernah diakui oleh Islam.
“and the debtors.” [At-Tauba: 60] With regards to benefiting the community from the individual property, this occurs when the State grants to its citizens from its unused properties, such as the State giving land, which has no owner. As the Prophet (pbuh) did when He gave Abu Bakr and ’Umar some land when He (pbuh) emigrated to Madinah. He (pbuh) also gave Az-Zubair a wide area of dead land of al-Naqee’a, as much as his horse could run in, and He (pbuh) also gave Him land which had trees and palms. Similarly the rightly guided Khulafaa after Him gave lands to the Muslims. This land which the State gives to the person becomes his property through this granting. For the community is in need of the benefit of this property, of facilitating the individual to utilise this property, and of employing his mental and physical efforts for the benefit of the community by means of its ownership. This term of granting (Iqta’a) used here is lingistic and jurist one, and it has no relation with the known feudal (Iqta’a) system which Islam never acknowledged.
Apa yang dibagikan Negara kepada para mujahidin dari harta rampasan perang, dan apa yang diizinkan oleh Imam untuk mereka miliki dari harta rampasan perang, juga merupakan contoh dari apa yang diberikan Negara kepada individu agar mereka memilikinya.
What the State distributes amongst the warriors from the booties, and what the Imam allows them to hold of the war spoils are also examples of what the State grants to the individuals for them to own.