12.7 Pembubaran Perseroan
12.7 Dissolving the Company
Kontrak syirkah (perseroan) termasuk kontrak yang diperbolehkan oleh syariat. Kontrak ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu mitra, atau karena gila, atau jika ia dinyatakan tidak cakap dan berada di bawah perwalian, apabila syirkah tersebut terdiri dari dua orang. Pembubaran syirkah oleh salah satu dari dua mitra adalah sah, karena ia merupakan kontrak yang diperbolehkan, dan dibatalkan dengan cara yang sama seperti wakalah (perwakilan). Jika salah satu mitra meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang sudah dewasa, ia memiliki pilihan untuk melanjutkan syirkah, dan mitranya harus mengizinkannya untuk melakukan tasharruf (tindakan hukum) dalam syirkah. Namun, ia juga memiliki pilihan untuk menuntut pembubaran syirkah. Jika salah satu mitra menuntut pembubaran syirkah, maka mitra yang lain harus menerima permintaannya. Jika mitranya lebih dari dua orang, dan salah satu dari mereka menuntut pembubaran syirkah sementara yang lain bersedia melanjutkan, maka syirkah yang ada dibubarkan dan diperbarui di antara mitra-mitra yang tersisa. Namun, terdapat perbedaan antara syirkah mudharabah dan jenis syirkah lainnya dalam hal pembubaran. Dalam syirkah mudharabah, jika pekerja (mudharib) menuntut penjualan harta syirkah dan pemilik modal (rabbul mal) menuntut pembagian, maka tuntutan pekerja diterima, karena haknya terdapat pada keuntungan yang tidak akan diketahui kecuali dengan penjualan. Akan tetapi, dalam jenis syirkah lainnya, jika salah satu mitra menuntut pembagian dan mitra yang lain menuntut penjualan, maka tuntutan pembagian yang diterima, bukan tuntutan penjualan.
The company contract is one of the contracts which is allowed by Shar’a. It becomes void by the death of any partner or his becoming insane or if He was declared incompetent and put under guardianship, if it is a company consisting of two persons. Dissolution of the company by one of the two partners is valid because it is a permissible contract, which is annulled in the same way as deputation (Al-Wikala). If one of the partners dies leaving behind a mature inheritor, He has the option to continue with the company and his partner has to permit Him to dispose (Tassaruf) in the company. However, He also has the option to demand dissolution of the company. If one of the partners demands dissolution of the company then the other partner must accept his request. If they were more than two partners, and one of them demanded the dissolution of the company and the rest were happy to continue with the company, then the existing company would be dissolved and renewed between the remaining partners. However, there is a difference between the Mudharaba company and the other types of companies regarding the dissolution. In the Mudharaba company, if the worker demanded the sale of the company and the Mudharib demanded division, then the demand of the worker will be accepted because his right is in the profit which will not be known except when selling. However, in the other types of company, if one partner demanded division and the other demanded sale of the company, the demand of division is accepted rather than that of sale.