22.1 Keseimbangan Ekonomi dalam Masyarakat
22.1 Economic Equilibrium in Society
Islam telah menjadikan peredaran mata uang di antara seluruh warga negara sebagai suatu kewajiban, dan melarang pembatasan peredaran tersebut hanya kepada kelompok tertentu dengan mengecualikan yang lain. Allah (SWT) berfirman:
Islam has made the circulation of currency between all citizens an obligation, and it has forbidden the restriction of such circulation to a certain group of people to the exclusion of others. Allah (swt) says:
"Agar harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kalian." [Al-Hashr: 7]
“Lest it circulates solely among the wealthy from amongst you.” [Al-Hashr: 7]
Jika terdapat ketimpangan yang berlebihan antarindividu dalam masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan, dan jika masyarakat perlu dibangun kembali dari awal, atau jika ketimpangan ini disebabkan oleh pengabaian atau ketidakpedulian terhadap penerapan hukum-hukum Islam, maka Negara berkewajiban memperbaiki keadaan tersebut dengan memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang membutuhkan, hingga kebutuhan pokok mereka terpenuhi dan terwujud keseimbangan dalam distribusi. Negara hendaknya berupaya menyediakan komoditas, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, karena tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan seseorang secara sementara, tetapi juga untuk menyediakan sarana yang membantu individu dalam upayanya memenuhi kebutuhannya sendiri dalam jangka panjang. Jika Negara kekurangan dana, dan pendapatannya tidak cukup untuk menciptakan keseimbangan tersebut dalam masyarakat, maka tidak benar baginya memungut pajak dari warganya demi terwujudnya keseimbangan tersebut, sebab urusan ini bukanlah kewajiban seluruh kaum Muslimin; Negara sebaiknya berupaya memperoleh dana dari sumber selain pajak, seperti harta rampasan perang dan harta milik umum, untuk mewujudkan keseimbangan tersebut. Oleh karena itu, setiap kali Negara merasakan adanya ketimpangan dalam keseimbangan ekonomi masyarakat, hendaknya Negara mengatasinya dengan memberikan bantuan keuangan dari baitul mal kepada mereka yang membutuhkan, selama dana dari harta rampasan perang dan harta milik umum tersedia.
If there were an excessive disparity between individuals within society in terms of securing the needs, and if society needed to be rebuilt anew, or if this disparity was caused by neglect of or the indifference in the implementation of the Islamic rules, the State would be under obligation to redress the situation by handing out financial assistance to those in need, until these basic needs were satisfied, and until a balance in distribution was struck. The State should endeavour to provide both movable and immovable commodities, for its aim should not only be to temporarily fulfil one’s needs, but also to provide the means which would assist the individual in his quest to fulfil his own needs over the long term. If the State were short of funds, and if its revenues were insufficient to generate such a balance within society, it would be wrong for it to impose taxes on its citizens for the sake of bringing about such balance, for this matter is not the duty of all the Muslims; it should rather endeavour to generate funds from sources other than taxes, such as the war booties and public properties in order to bring about the balance. Therefore, whenever the State feels that there is a disparity in the economic balance within society, it should address this disparity by handing out financial assistance from the treasury to those in need, provided funds gained from booties and public properties were available.
Ketika Rasulullah ﷺ menyadari adanya kesenjangan harta antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, beliau ﷺ membagikan harta rampasan dari Bani Nadhir hanya kepada kaum Muhajirin, dengan tujuan menciptakan keseimbangan ekonomi. Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan Bani Nadhir secara damai lalu mengusir orang-orang Yahudi darinya, kaum Muslimin meminta kepada Rasulullah ﷺ agar harta rampasan itu dibagikan di antara mereka; maka Allah (SWT) menurunkan ayat-ayat berikut:
When the Messenger of Allah (pbuh) realised that there had been a disparity in wealth between the Muhajireen and the Ansar, He (pbuh) divided the booty gained from Bani Nadheer exclusively among the Muhajireen, in order to generate an economic balance. It has been reported ‘that when the Messenger of Allah (pbuh) peacefully conquered Bani Nadheer and then expelled the Jews from it, the Muslims asked the Messenger of Allah (pbuh) to divide the booty among them; so Allah (swt) revealed the following verses:
"Apa yang Allah anugerahkan kepada Rasul-Nya dari harta mereka, maka untuk itu kalian tidak mengerahkan kuda maupun unta." [Al-Hashr: 6]
“What Allah has bestowed on His Messenger from them, for this you have madeno expedition” [Al-Hashr: 6]
Maka Allah (swt) telah menetapkan harta rampasan dari Bani Nadheer semata-mata untuk Rasulullah ﷺ, untuk dibelanjakan sesuai dengan apa yang Dia pandang tepat. Rasulullah ﷺ membagikannya kepada kaum Muhajirin dan tidak memberikan sedikit pun darinya kepada kaum Anshar, kecuali kepada Abu Dajanah Sammak bin Kharsyah dan Sahl bin Hunaif, yang pada waktu itu keduanya miskin seperti kaum Muhajirin. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada kaum Anshar: "Jika kalian mau, aku bisa meminta kalian untuk berbagi rumah dan harta kalian dengan kaum Muhajirin, dan harta rampasan ini akan kubagikan di antara kalian; atau jika kalian mau, kalian boleh tetap memiliki rumah dan harta kalian, dan aku tidak akan memberi kalian apa pun dari harta rampasan ini." Mendengar itu, kaum Anshar berkata: "Kami lebih memilih berbagi rumah dan harta kami dengan saudara-saudara kami, dan biarlah mereka juga mendapatkan harta rampasan itu." Kemudian Allah (swt) menurunkan firman-Nya:
So Allah (swt) had placed the wealth gained from Bani Nadheer exclusively at the disposal of the Messenger of Allah (pbuh), to spend in whichever way He deemed fit. The Messenger of Allah (pbuh) divided it among the Muhajireen and did not give any of it to the Ansar except to Abu Dajana Sammak ibn Kharsha and Sahl ibn Haneef who both were at that time poor just like the Muhajireen.’ It has been reported on the authority of Ibn Abbas that the Messenger of Allah (pbuh) said to the Ansar: “If you wish I could ask you to share your homes and your wealth with the Muhajireen and divide among you this booty, or if you wish you could keep your homes and your wealth and I shall not have to give you anything from this booty.” Upon this the Ansar said: ‘We would rather share our homes and wealth with our brothers and let them have the booty as well.’ Allah (swt) then revealed:
"Tetapi mereka mendahulukan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka sendiri dalam kesusahan." {Al-Hasyr: 9} Oleh karena itu, Allah (SWT) berfirman:
“But they give them preference over themselves even though poverty was their own lot” [Al-Hashr: 9] Therefore, Allah (swt) saying:
"Agar harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kalian." [Al-Hashr: 7]
“Lest it circulates solely among the wealthy from amongst you.” [Al-Hashr: 7]
agar tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Kata Arab "Doola" berarti benda yang beredar atau berpindah tangan di antara manusia; kata ini juga merujuk pada kekayaan yang beredar; artinya, harta rampasan perang yang seharusnya, menurut hak, diberikan kepada orang-orang miskin untuk membantu mereka mendapatkan penghidupan, tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya.
means lest it circulates only amongst the rich. The Arabic word “Doola” means the object that circulates or changes hands amongst people; it also refers to the circulated wealth; this means that the booty which by right should be granted to the poor to help them secure a living, should not be exclusively circulated among the rich.
Harta rampasan Bani Nadhir, yang merupakan bagian dari dana Bait ul-Mal milik seluruh kaum Muslimin, dibagikan secara khusus kepada kaum fakir, sementara orang-orang kaya tidak diikutsertakan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Pemberian bantuan keuangan dari baitul mal dilakukan oleh Negara, dengan syarat dana tersebut tidak dikumpulkan dari kaum Muslimin, melainkan berasal dari harta rampasan perang dan pendapatan dari harta milik umum. Jika dana itu dikumpulkan dari kaum Muslimin, maka tidak boleh dibelanjakan untuk menciptakan keseimbangan semacam itu. Pendekatan ini harus diikuti sepanjang waktu, karena hukumnya terletak pada keumuman lafaz, bukan pada kekhususan sebab. Oleh karena itu, Khalifah harus memastikan bahwa keseimbangan ekonomi terwujud dengan memberikan bantuan keuangan hanya kepada kaum fakir dari dana baitul mal, yang merupakan milik seluruh kaum Muslimin, sehingga keseimbangan ekonomi tetap terjaga. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai bagian dari belanja tetap baitul mal, melainkan sebagai solusi untuk situasi tertentu dari dana tertentu.
The booty of Bani Nadheer, which is part of the funds of the Bait ul- Mal that belonging to all the Muslims, was exclusively shared among the poor while the rich were excluded, in order to strike a balance in the provision of the basic needs within the society. Handing out financial aid from the treasury is performed by the State, provided these funds have not been collected from the Muslims, but rather from the war booties and the public properties revenues. If the funds have been collected from the Muslims, it should not be spent on generating such a balance. This approach should be followed at all times, for the precept lies in the generality of expression not in the particularity of the cause. Therefore, the Khalifah must ensure that the economic balance is established by handing out financial assistance exclusively to the poor from the treasury’s funds, which belong to all the Muslims, thereby ensuring that economic balance is maintained. However, this is not considered to be part of the fixed expenditure of the treasury, but rather a remedy for a specific situation from specific funds.