4.1 Pengolahan Tanah Tandus
4.1 Cultivation of Barren Land
Tanah mati (Mawat) adalah tanah yang tidak memiliki pemilik, dan tidak seorang pun memperoleh manfaat darinya. Menghidupkannya berarti menanaminya, menghutankannya, atau membangun di atasnya. Dengan kata lain, memanfaatkannya dalam bentuk apa pun yang berarti pengolahan (Ihya). Pengolahan tanah oleh seseorang menjadikan tanah itu miliknya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." Beliau ﷺ juga bersabda: "Barang siapa memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miliknya." Dan beliau ﷺ bersabda: "Barang siapa mendahului Muslim lain dalam menguasai sesuatu, maka itu menjadi miliknya." Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara Muslim dan dhimmi (warga non-Muslim di Negara Islam), karena hadis-hadis tersebut bersifat mutlak tanpa pembatasan, dan karena apa yang diambil dhimmi dari dalam lembah, hutan, dan puncak-puncak gunung adalah miliknya, dan tidak boleh diambil darinya. Demikian pula tanah mati itu layak menjadi miliknya. Ketentuan ini berlaku umum di setiap negeri, baik Dar ul-Islam maupun Dar ul-Harb, dan baik tanah tersebut tanah 'Ushri maupun tanah Kharaji. Namun syarat kepemilikan adalah mengerjakan tanah tersebut dalam tiga tahun sejak menguasainya, dan melanjutkan pengolahan itu dengan memanfaatkan tanah. Jika seseorang sama sekali tidak memanfaatkannya selama tiga tahun pertama penguasaannya, atau ia melalaikannya selama tiga tahun berturut-turut setelahnya, maka ia kehilangan hak kepemilikannya. 'Umar bin Al-Khattab berkata: "Orang yang memagari sebidang tanah tidak lagi memiliki hak atasnya setelah tiga tahun." 'Umar mengucapkan pernyataan ini dan menegakkannya di hadapan para Sahabat, yang tidak menyanggahnya, sehingga menguatkan Ijma' (kesepakatan) mereka.
Barren land (Mawat) is land, which has no owner, and nobody benefits from it. Its cultivation means planting on it, afforestation or building upon it. In other words using it in any form that means cultivation (Ihya). The cultivation of land by a person makes it his property. The Messenger of Allah (pbuh) said: “Whoever cultivated a dead land, it becomes his.” He (pbuh) also said: “Whoever encircled a land by a fence it becomes his.” And He (pbuh) said: “Whoever gets his hand over something ahead of any other Muslim, it is his.” There is no difference in this matter between the Muslim and the dhimmi (non-Muslim citizen of the Islamic State), because the Ahadith are absolute in their form without restriction, and because what the Dhimmi takes from inside the valleys, forests and the tops of the mountains is his property, and it is not allowed to be taken away from him. It is just as appropriate for the dead land to be his property. This is general in every land, whether it is Dar ul-Islam or Dar ul- Harb, and whether it was ‘Ushri or Kharaji land. However, the condition of possession is to work upon the land within three years of taking possession of it, and to continue this cultivation by using the land. If someone did not use it at all during the first three years of his possession, or if He neglected it for three continuous years later on, then He would lose his right of its ownership. ’Umar ibn Al-Khattab said: “The one who circles a land has no right in it after three years.” ’Umar made this Statement and enforced it in the presence of the Sahabah, who made no objection, confirming their Ijma’a (consensus).