10.1 Hak Pengelolaan (Hak Disposisi)
10.1 Right of Disposal
Kepemilikan telah didefinisikan sebagai hukum syar'i yang berkaitan dengan suatu benda atau suatu manfaat, yang mengharuskan bahwa pemiliknya berhak menggunakan benda itu dan menerima imbalan darinya. Dengan demikian, kepemilikan adalah hukum syar'i yang ditetapkan terhadap benda atau manfaat; dengan kata lain, ia adalah izin dari Asy-Syaari'. Tasarruf (pengelolaan dan pemanfaatan) atas harta milik merupakan perkara yang lahir dari hukum syar'i ini, yakni dari izin Asy-Syaari' yang memberi hak kepada pemilik untuk menggunakan benda tersebut dan memperoleh imbalan darinya. Maka tasarruf atas benda milik dibatasi oleh izin Asy-Syaari', karena kepemilikan itu sendiri adalah izin Asy-Syaari' untuk menggunakan benda, dan tasarruf sama dengan menggunakan benda. Karena harta adalah milik Allah (swt), dan Dia (swt) menetapkan manusia untuk memanfaatkan harta ini dengan izin dari-Nya (swt), maka kepemilikan seseorang atas suatu harta serupa dengan tugas yang ia jalankan untuk memanfaatkan dan menginvestasikan harta tersebut, bukan kepemilikan mutlak. Hal ini karena ketika seseorang memiliki suatu harta, ia melakukannya untuk mengambil manfaat darinya, dan ia dibatasi dalam hal itu oleh batasan-batasan syariat, serta tidak bebas dalam cara-cara pemanfaatannya. Ia juga tidak bebas dalam tasarruf atas benda itu sendiri meskipun ia memilikinya. Dalilnya adalah bahwa jika ia melakukan tasarruf dengan cara yang tidak sah, seperti menggunakannya secara bodoh atau boros, maka Negara wajib menghalanginya untuk mengakses harta tersebut dan mencegahnya dari melakukan tasarruf, sehingga ia dicabut dari tanggung jawab pengelolaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu, tasarruf atas benda dan pemanfaatannya merupakan perkara yang tercakup dalam kepemilikannya, atau merupakan akibat dari kepemilikan ini. Tasarruf atas benda milik mencakup hak untuk mengembangkan (menginvestasikan) harta dan hak untuk membelanjakannya untuk kebutuhan hidup serta untuk memberikan hadiah.
Ownership has been defined as a divine rule concerning an object itself or a benefit, a matter which requires that its owner is entitled to use the thing and receive a recompense for it. Thus, the ownership is the divine rule estimated in terms of object or benefit; in other words it is the permission of the Lawgiver. The disposal (of the owned objects) is a matter, which therefore results from this divine rule, namely from the permission of the Lawgiver that entitled the owner to use the object and be compensated for it. The disposal of the owned thing is thus restricted by the permission of the Lawgiver because the ownership itself is the permission of the Lawgiver to use the object, and disposal is equivalent to using the object. Since property belongs to Allah (swt), and He (swt) appointed man to use this property with permission from Him (swt), then the individual’s ownership of a property is similar to a job He performs to use the property and to invest it, rather than owning it. This is because when the person owns a property He does so to benefit from it, and He is restricted in that by the limits of the Shar’a and not left free in his methods of utilisation. He is also not free in his disposal of the object itself even if He owned it. The evidence for this is that if He disposed of it by using it illegally such as using it foolishly or wastefully, the State has to deny Him access to the property and prevent Him from disposing of it, thus denying Him the responsibility for disposal which had been granted to him. Therefore, the disposal of the object and its usage is a matter which is implied by its ownership, or it is the effect of this ownership. The disposal of the owned thing includes the right of increasing (investing) the property and the right to spend it for living expenses and for giving gifts.